• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Anak Hasil Zina Bisa Dapat Warisan? Begini Aturannya dalam Islam

Desember 11, 2024
in Khazanah
Anak Hasil Zina

Kajian Ladies Talk Meema Style (foto: Hmc Bekasi)

89
SHARES
683
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMBAHASAN warisan untuk anak hasil zina menjadi salah satu topik diskusi yang menarik di kajian Ladies Talk, Rabu (11/12/2024), di Bekasi.

Acara kajian rutin berupa bedah buku Fiqih Wanita karya Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah yang disampaikan oleh Ustaz Rusydi Helmi menarik perhatian para member Hijabersmom Community Bekasi dan Sahabat Meema Style, di Grand Galaxy, Bekasi.

Dalam sesi ini, Ustaz Rusydi Helmi membahas secara mendalam tentang aturan pembagian warisan dalam Islam, termasuk topik sensitif mengenai anak hasil zina bisa dapat warisan, dan bagaimana hukum Islam mengaturnya.

Warisan dalam Islam

Menurut Ustaz Rusydi Helmi, warisan di Indonesia sering kali tidak dibagi dengan benar.

Dalam Islam, pembagian warisan diatur dengan ketat, misalnya sebagai berikut.

Jika istri meninggal, maka 1/8 harta suami diberikan kepada anak.

Jika suami meninggal, istri memperoleh 1/8 harta suami. Jika istri menikah lagi, harta tersebut tetap dihitung oleh Kementerian Agama, bukan oleh Ustaz.

Baca juga: Warisan Bermakna Lebih Penting daripada Warisan Harta

Kondisi Khusus dalam Pembagian Warisan

1. Anak dalam Kandungan

Anak yang masih dalam kandungan belum berhak atas warisan. Jika bayi tersebut lahir hidup, ia berhak mendapat warisan, yang kemudian dapat diberikan kepada orang tua jika bayi tersebut meninggal.

2. Orang Hilang

Jika seseorang hilang selama 30 tahun, Pengadilan akan memutuskan apakah orang tersebut berhak mendapat warisan.

3. Nikah secara Negara atau Sirri

Warisan berlaku jika istri dinikahi secara negara atau Islam. Namun, yang dikabulkan negara hanya istri yang memiliki surat nikah resmi.

4. Khunsa (Hermaphrodite)

Khunsa mendapatkan warisan sesuai jenis kelamin dominan yang dilihat dari keberadaan rahim.

5. Orang Murtad

Anak dari orang tua murtad tidak berhak mendapatkan warisan. Sebaliknya, anak murtad juga tidak berhak atas warisan dari orang tuanya.

Kasus Anak Hasil Zina dan Li’an

Salah satu pembahasan penting adalah mengenai anak hasil zina dan li’an. Li’an adalah proses seorang suami menuduh istri berzina dan bersumpah di hadapan pengadilan. Menuduh zina tanpa bukti atau saksi sangat berat dalam Islam, membutuhkan empat saksi yang melihat langsung.

Di sisi lain, Imam Syafi’i membolehkan wanita menikah dengan pria yang menghamilinya, sehingga anak hasil perzinaan tetap mendapat warisan dari ayahnya jika pernikahan terjadi.

Namun demikian, sangat disayangkan kondisi hamil di luar nikah ini banyak terjadi di negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia ini.

Kesimpulan

Peraturan pembagian warisan dalam Islam sangat detail dan mempertimbangkan berbagai kondisi spesifik untuk memastikan keadilan. Dalam kasus anak hasil zina, meskipun berada dalam situasi yang kompleks, masih ada ketentuan hukum yang memastikan hak-hak mereka tetap terjaga. [ind]

Tags: Anak Hasil Zina Bisa Dapat Warisan? Begini Aturannya dalam Islam!
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dr. Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan dalam Acara I Fashion & The Masterpiece 2024

Next Post

Mulia dengan Islam

Next Post
Masa Depan di Tangan Islam

Mulia dengan Islam

Tips Menghindari Dampak Buruk Media Sosial untuk Anak

Tips Menghindari Dampak Buruk Media Sosial untuk Anak

Fenomena Poligami Diam-Diam Hancurkan Ketahanan Keluarga

Menikah tapi Hati Tidak Ridho

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3076 shares
    Share 1230 Tweet 769
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7464 shares
    Share 2986 Tweet 1866
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1449 shares
    Share 580 Tweet 362
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5089 shares
    Share 2036 Tweet 1272
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4826 shares
    Share 1930 Tweet 1207
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2004 shares
    Share 802 Tweet 501
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5376 shares
    Share 2150 Tweet 1344
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1076 shares
    Share 430 Tweet 269
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga