• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (2)

10/12/2024
in Syariah, Unggulan
Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (1)

foto:pinterest

82
SHARES
634
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MELANJUTKAN penjelasan dari Ustaz Oni Sahroni mengenai perbedaan kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional.

Jadi, bank syariah yang memberikan garansi atau penjaminan terhadap pengguna yang berutang atau bertransaksi tidak tunai dengan travel itu boleh mendapatkan fee atas jasa penjaminan tersebut.

2. Biaya, bukan keuntungan. Bank penerbit mengenakan biaya berupa annual fee dan monthly fee sebagai kompensasi atas penggunaan kartu kredit syariah dan layanannya.

Biaya tersebut bukan keuntungan bank, tetapi sebagai kompensasi atas biaya operasional yang dikeluarkan oleh bank penerbit sehingga besarannya disesuaikan dengan biaya riil (ta’widh atau at-taklufah al-fi’liyah).

Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang ada unsur bunga (riba).

3. Free, tanpa fee. Bank syariah tidak mengambil fee saat fitur yang digunakan adalah cash advance, di mana nominal yang harus dikembalikan hanya sebesar pinjaman dan fee penarikan uang tunai dengan akad qardh al-hasan.

Layanan free diberikan karena salah satu fungsi kartu kredit itu merawat pengguna agar menjadi nasabah loyal.

4. Saat ada keterlambatan bayar. Di bank syariah tidak ada denda, tetapi diberlakukan biaya operasional penagihan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Misalnya, pengguna yang terlambat bayar dikenakan biaya nominal tertentu sesuai perjanjian untuk kolektibilitas 2 hingga kolektibilitas 4 (terlambat bayar satu hari hingga 180 hari setelah jatuh tempo).

Juga dikenakan biaya nominal tertentu sesuai perjanjian untuk kolektibilitas 5 (terlambat bayar di atas 180 hari setelah jatuh tempo).

Sedangkan kartu kredit konvensional itu dikenakan bunga saat pengguna terlambat membayar.

Misalnya, 1 persen dari total tagihan atau maksimal Rp 100 ribu.

Ketiga, kartu kredit syariah tidak digunakan berlebihan (pemborosan).

Ikhtiar tersebut dilakukan saat pembukaan kartu kredit syariah dengan menuangkannya dalam perjanjian yang harus dipenuhi pengguna.

Salah satu klausul dalam perjanjian adalah bank syariah penerbit menetapkan pagu atau limit kepada setiap pengguna.

Dan janji pengguna untuk menggunakan kartu kredit dalam batas kewajaran (tidak mengakibatkan pemborosan).

Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (2)

Baca juga: Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

Sedangkan dalam kartu kredit konvensional, tidak ada klausul dalam perjanjian bahwa kartu kredit konvensional itu tidak boleh digunakan secara berlebihan.

Keempat, halal menjadi gaya hidup.

Karena kartu kredit syariah hanya bisa digunakan di merchant halal, maka kartu kredit syariah ikut merealisasikan gaya hidup halal bagi para pengguna.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Fatwa DSN MUI No 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card itu menegaskan bahwa kartu kredit syariah (sesuai dengan kriterianya) itu dibolehkan sebagai alat bayar (mubah).[Sdz]

Tags: Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (1)

Next Post

Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

Next Post
Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

Doa Penghulu Istighfar

Doa Penghulu Istighfar

Anis Byarwati: Perjuangan Bangsa Palestina adalah Perjuangan Kita Semua

Anis Byarwati: Perjuangan Bangsa Palestina adalah Perjuangan Kita Semua

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8368 shares
    Share 3347 Tweet 2092
  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4291 shares
    Share 1716 Tweet 1073
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3775 shares
    Share 1510 Tweet 944
  • Salimah Kalbar Gelar Rakornas dan Pelatihan Kepemimpinan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5356 shares
    Share 2142 Tweet 1339
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3348 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • Menghina Allah dalam Hati

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2241 shares
    Share 896 Tweet 560
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga