• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 2 April, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

Juli 10, 2021
in Syariah, Unggulan
Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah (foto: pixabay/jens neumann)

77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Hukum transaksi over kredit rumah. Ustaz, izin bertanya, ada tetangga rumah yang mau menjual rumahnya. Akan tetapi, rumah ini masih dalam masa mencicil/mengangsur di bank konvensional.

Dia menawarkan 2 opsi: 1. Pembeli membayar kontan dengan nominal yang dia tawarkan, nanti selanjutnya rumah akan di lunasi oleh penjual; 2. Over kredit, hanya memberi DP yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan untuk cicilannya dilanjutkan oleh pihak pembeli.

Perlu diketahui, sebenarnya pembeli ingin mengambil opsi pertama (1) membeli dengan cash/kontan tetapi tidak memiliki uang kontan tersebut. Opsi ke-2 lah yang lebih memungkinkan.

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika mengambil opsi ke-2 dengan alasan seperti di atas. Terima kasih Ustaz.

Baca Juga: Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni

Jawaban: Salah satu solusinya adalah take over, tetapi calon pembeli mensyaratkan kepada calon penjual (nasabah bank konvensional) untuk men take over, tetapi dengan syarat melibatkan bank syariah, sehingga selanjutnya pembeli akan mengangsur rumahnya tidak lagi ke bank konvensional, tetapi ke bank syariah.

Jadi kesimpulannya, oper kredit tidak diperbolehkan, karena dengan oper kredit berarti akan mengangsur rumah tersebut ke bank konvensional. Jadi take over dengan syarat melibatkan bank syariah dan pembeli. Selanjutnya setelah take over, kemudian mengangsur rumah tersebut ke bank syariah.

Untuk lebih detailnya bisa dilihat tulisan terkait di link berikut:

Take over dari konvensional ke syariah
https://www.instagram.com/p/B0XoMWEnsZL/

Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Transaksi Over Kredit Rumah
Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Hijacket Gelar Satu Gerakan Jutaan Kebaikan

Next Post

Kementerian Haji dan Umrah Saudi akan Menerima Jamaah Haji pada 17-18 Juli

Next Post
Kementerian Haji dan Umrah Saudi akan Menerima Jamaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah Saudi akan Menerima Jamaah Haji pada 17-18 Juli

Genosida Srebrenica Renggut Semua Pria di Keluarga Saya

Rahima Halilovic: Genosida Srebrenica Renggut Semua Pria di Keluarga Saya

Pendiri Asosiasi Golf Muslim Berharap Asosiasinya Mendunia

Pendiri Asosiasi Golf Muslim Berharap Asosiasinya Mendunia

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    30016 shares
    Share 12006 Tweet 7504
  • 3 Channel Youtube untuk Kamu yang Malas Baca Buku

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Bagaimana Cara Menghindari Makanan dan Minuman Haram? Ketahui ini agar Kamu Tenang

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    1389 shares
    Share 556 Tweet 347
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1946 shares
    Share 778 Tweet 487
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    3943 shares
    Share 1577 Tweet 986
  • Seorang Muslim Saling Menolong Karena Balasan Hari Akhir

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1845 shares
    Share 738 Tweet 461
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga