• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 13 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

08/12/2025
in Syariah, Unggulan
Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah

Perjanjian Kredit Rumah sebelum Menikah (foto: pixabay/jens neumann)

139
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum transaksi over kredit rumah. Ustaz, izin bertanya, ada tetangga rumah yang mau menjual rumahnya. Akan tetapi, rumah ini masih dalam masa mencicil/mengangsur di bank konvensional.

Dia menawarkan 2 opsi: 1. Pembeli membayar kontan dengan nominal yang dia tawarkan, nanti selanjutnya rumah akan di lunasi oleh penjual; 2. Over kredit, hanya memberi DP yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan untuk cicilannya dilanjutkan oleh pihak pembeli.

Perlu diketahui, sebenarnya pembeli ingin mengambil opsi pertama (1) membeli dengan cash/kontan tetapi tidak memiliki uang kontan tersebut. Opsi ke-2 lah yang lebih memungkinkan.

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika mengambil opsi ke-2 dengan alasan seperti di atas. Terima kasih Ustaz.

Baca Juga: Hukum Bonus Kuota karena Pembelian via M-banking

Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

Oleh: Ustaz Dr. Oni Sahroni

Jawaban: Salah satu solusinya adalah take over, tetapi calon pembeli mensyaratkan kepada calon penjual (nasabah bank konvensional) untuk men take over, tetapi dengan syarat melibatkan bank syariah, sehingga selanjutnya pembeli akan mengangsur rumahnya tidak lagi ke bank konvensional, tetapi ke bank syariah.

Jadi kesimpulannya, oper kredit tidak diperbolehkan, karena dengan oper kredit berarti akan mengangsur rumah tersebut ke bank konvensional. Jadi take over dengan syarat melibatkan bank syariah dan pembeli. Selanjutnya setelah take over, kemudian mengangsur rumah tersebut ke bank syariah.

Untuk lebih detailnya bisa dilihat tulisan terkait di link berikut:

Take over dari konvensional ke syariah
https://www.instagram.com/p/B0XoMWEnsZL/

Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Transaksi Over Kredit Rumah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

Next Post

Sedih Saat Melihat Teman Kita yang Telah Sukses, Apa yang Harus Kita Lakukan

Next Post
7 Ciri Orang yang Sulit Tumbuh dan Sukses

Sedih Saat Melihat Teman Kita yang Telah Sukses, Apa yang Harus Kita Lakukan

Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi

Sumber Motivasi Keharmonisan Keluarga dari Amal Spiritual

Mengaqiqahkan Bayi yang Wafat

Mengaqiqahkan Bayi yang Wafat

  • HOKA Ungkap Keunggulan Sepatu dengan Maksimum Cushioning dan Pilihan untuk Beragam Aktivitas

    HOKA Ungkap Keunggulan Sepatu dengan Maksimum Cushioning dan Pilihan untuk Beragam Aktivitas

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9088 shares
    Share 3635 Tweet 2272
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Doa Tolak Bala di Akhir Bulan Safar dan Keutamaannya

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5226 shares
    Share 2090 Tweet 1307
  • Bukan Hanya untuk Diet, Ini Manfaat Chia Seed untuk Kecantikan Kulit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4392 shares
    Share 1757 Tweet 1098
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3106 shares
    Share 1242 Tweet 777
  • Bukan Sekadar Penambah Gizi, Ini Manfaat Daun Kelor yang Jarang Diketahui

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga