• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (1)

10/12/2024
in Syariah, Unggulan
Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (1)

foto:pinterest

80
SHARES
614
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ Oni Sahroni menjelaskan perbedaan kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional.

Walaupun kartu kredit syariah dan konvensional itu memiliki fungsi yang sama, diakseptasi sebagai alat bayar di merchant-merchant mitra bank penerbit, memudahkan pengguna kartu kredit untuk bertransaksi walaupun tidak memiliki dana, tetapi keduanya berbeda.

Di antara perbedaannya adalah sebagai berikut.

Pertama, hanya untuk bertransaksi dan membeli yang halal.

Kartu kredit syariah hanya bisa digunakan sebagai alat bayar di merchant-merchant (mitra bank syariah atau penerbit) yang menjual produk halal.

Hal itu karena bank syariah hanya melakukan kerja sama dengan merchant yang aktivitas usahanya halal.

Seperti travel umrah, perguruan tinggi, penjual kosmetik, toko bangunan, dan sejenisnya yang halal.

Oleh karena itu, pengguna kartu kredit syariah tidak bisa melakukan transaksi (diakseptasi) di merchant tidak halal karena bukan mitra bank syariah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pengguna kartu kredit syariah tidak bisa melakukan transaksi (diakseptasi) di merchant tidak halal karena bukan mitra bank syariah.

Di antara daftar blokir nonhalal, yaitu:

1. Kategori miscellaneous store, yaitu bars, cocktail lounges, discotheques, night club and taverns-drinking places (alcoholic beverages).

2. Kategori miscellaneous store, yaitu package stores, beer, wine, and liquor.

3. Kategori personal service provider, yaitu dating and escort service.

4. Kategori amusement and entertainment, yaitu gambling transaction.

Masing-masing kategori tersebut memiliki kode, sehingga kartu kredit syariah tidak bisa akseptasi (tidak bisa menjadi alat bayar) saat merchant teregistrasi dengan kode MCC.

Berbeda halnya dengan kartu kredit konvensional yang bisa digunakan (sebagai alat bayar) di setiap merchant, termasuk merchant yang menjual produk tidak halal.

Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (1)

Kedua, tidak ada riba (bunga) dalam transaksi antara bank syariah sebagai penerbit dengan pengguna sebagai pemanfaat, dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Fee atas jasa penjaminan. Pendapatan bank syariah sebagai penerbit adalah berupa fee atas jasa penjaminan sehingga pengguna kartu kredit syariah bisa bertransaksi.

Contohnya, saat pengguna ingin berangkat umrah via travel dan membayar dengan kartu kredit syariah, seakan-akan penerbit menyampaikan kepada travel tersebut, “Pengguna kartu kredit ini adalah nasabah kami, dan kami yang menjamin atas kewajibannya.”

Travel menyetujui pembayaran karena ada bank syariah penerbit sebagai penjamin.

Sehingga pengguna yang tidak memiliki dana dapat bertransaksi dengan travel.

Baca juga: Kejamnya Dunia Sales Kredit

Dalam fikih, fee atas garansi atau penjaminan bank syariah tersebut dinamakan dengan kafalah bil ujrah.

Dan kafalah bil ujrah itu skema atau akad yang dibolehkan menurut mazhab Syafi’iyah sebagaimana dilansir oleh Syeikh ‘Athiyah Shaqr:

وَالضَّمَانُ بِأَجْرٍ خَرَّجَهُ عَلَى ثَمَنِ الْجَاهِ الَّذِيْ قِيْلَ فِيْهِ بِالْحُرْمَةِ وَبِالْكَرَاهَةِ، وَقَالَ بِجَوَازِهِ الشَّافِعِيَّةُ، كَمَا خَرَّجَهُ عَلَى الْجُعَالَةِ الَّتِيْ أَجَازَهَا الشَّافِعِيَّةُ أَيْضًا

“Adapun dhaman (kafalah) dengan imbalan oleh Musthafa al-Hamsyari disandarkan pada imbalan atas jasa jah (dignity, kewibawaan) yang menurut mazhab Syafi’i hukumnya boleh (jawaz) walaupun menurut beberapa pendapat yang lain hukumnya haram atau makruh. Musthafa al-Hamsyari juga menyandarkan dhaman (kafalah) dengan imbalan pada ju’alah yang dibolehkan oleh mazhab Syafi’i.” (Syekh ‘Athiyah Shaqr, Ahsan al-Kalam fi al-Fatawa wa al-Ahkam, 5/542).[Sdz]

 

Tags: Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (1)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Alzhea Premium dan Khaliqa Signature Gelar Fashion Show Bertema The Majestic of Symphony

Next Post

Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (2)

Next Post
Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (1)

Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (2)

Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

Doamu Adalah Senjatamu

Doamu Adalah Senjatamu

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1958 shares
    Share 783 Tweet 490
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5042 shares
    Share 2017 Tweet 1261
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8084 shares
    Share 3234 Tweet 2021
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Menaruh Sendal di Depan saat Shalat, Ini Penjelasan Ustaz

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Resep Pesor Khas Betawi Pengganti Ketupat Lebaran

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Resep Sambal Goreng Kentang Ati Ampela, Temani Makan Siangmu

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3585 shares
    Share 1434 Tweet 896
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11217 shares
    Share 4487 Tweet 2804
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga