• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (1)

10/12/2024
in Syariah, Unggulan
Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (1)

foto:pinterest

81
SHARES
622
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ Oni Sahroni menjelaskan perbedaan kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional.

Walaupun kartu kredit syariah dan konvensional itu memiliki fungsi yang sama, diakseptasi sebagai alat bayar di merchant-merchant mitra bank penerbit, memudahkan pengguna kartu kredit untuk bertransaksi walaupun tidak memiliki dana, tetapi keduanya berbeda.

Di antara perbedaannya adalah sebagai berikut.

Pertama, hanya untuk bertransaksi dan membeli yang halal.

Kartu kredit syariah hanya bisa digunakan sebagai alat bayar di merchant-merchant (mitra bank syariah atau penerbit) yang menjual produk halal.

Hal itu karena bank syariah hanya melakukan kerja sama dengan merchant yang aktivitas usahanya halal.

Seperti travel umrah, perguruan tinggi, penjual kosmetik, toko bangunan, dan sejenisnya yang halal.

Oleh karena itu, pengguna kartu kredit syariah tidak bisa melakukan transaksi (diakseptasi) di merchant tidak halal karena bukan mitra bank syariah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pengguna kartu kredit syariah tidak bisa melakukan transaksi (diakseptasi) di merchant tidak halal karena bukan mitra bank syariah.

Di antara daftar blokir nonhalal, yaitu:

1. Kategori miscellaneous store, yaitu bars, cocktail lounges, discotheques, night club and taverns-drinking places (alcoholic beverages).

2. Kategori miscellaneous store, yaitu package stores, beer, wine, and liquor.

3. Kategori personal service provider, yaitu dating and escort service.

4. Kategori amusement and entertainment, yaitu gambling transaction.

Masing-masing kategori tersebut memiliki kode, sehingga kartu kredit syariah tidak bisa akseptasi (tidak bisa menjadi alat bayar) saat merchant teregistrasi dengan kode MCC.

Berbeda halnya dengan kartu kredit konvensional yang bisa digunakan (sebagai alat bayar) di setiap merchant, termasuk merchant yang menjual produk tidak halal.

Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (1)

Kedua, tidak ada riba (bunga) dalam transaksi antara bank syariah sebagai penerbit dengan pengguna sebagai pemanfaat, dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Fee atas jasa penjaminan. Pendapatan bank syariah sebagai penerbit adalah berupa fee atas jasa penjaminan sehingga pengguna kartu kredit syariah bisa bertransaksi.

Contohnya, saat pengguna ingin berangkat umrah via travel dan membayar dengan kartu kredit syariah, seakan-akan penerbit menyampaikan kepada travel tersebut, “Pengguna kartu kredit ini adalah nasabah kami, dan kami yang menjamin atas kewajibannya.”

Travel menyetujui pembayaran karena ada bank syariah penerbit sebagai penjamin.

Sehingga pengguna yang tidak memiliki dana dapat bertransaksi dengan travel.

Baca juga: Kejamnya Dunia Sales Kredit

Dalam fikih, fee atas garansi atau penjaminan bank syariah tersebut dinamakan dengan kafalah bil ujrah.

Dan kafalah bil ujrah itu skema atau akad yang dibolehkan menurut mazhab Syafi’iyah sebagaimana dilansir oleh Syeikh ‘Athiyah Shaqr:

وَالضَّمَانُ بِأَجْرٍ خَرَّجَهُ عَلَى ثَمَنِ الْجَاهِ الَّذِيْ قِيْلَ فِيْهِ بِالْحُرْمَةِ وَبِالْكَرَاهَةِ، وَقَالَ بِجَوَازِهِ الشَّافِعِيَّةُ، كَمَا خَرَّجَهُ عَلَى الْجُعَالَةِ الَّتِيْ أَجَازَهَا الشَّافِعِيَّةُ أَيْضًا

“Adapun dhaman (kafalah) dengan imbalan oleh Musthafa al-Hamsyari disandarkan pada imbalan atas jasa jah (dignity, kewibawaan) yang menurut mazhab Syafi’i hukumnya boleh (jawaz) walaupun menurut beberapa pendapat yang lain hukumnya haram atau makruh. Musthafa al-Hamsyari juga menyandarkan dhaman (kafalah) dengan imbalan pada ju’alah yang dibolehkan oleh mazhab Syafi’i.” (Syekh ‘Athiyah Shaqr, Ahsan al-Kalam fi al-Fatawa wa al-Ahkam, 5/542).[Sdz]

 

Tags: Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (1)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Alzhea Premium dan Khaliqa Signature Gelar Fashion Show Bertema The Majestic of Symphony

Next Post

Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (2)

Next Post
Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (1)

Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (2)

Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

Doa Penghulu Istighfar

Doa Penghulu Istighfar

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8550 shares
    Share 3420 Tweet 2138
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11388 shares
    Share 4555 Tweet 2847
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3847 shares
    Share 1539 Tweet 962
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2284 shares
    Share 914 Tweet 571
  • 3 Resep Olahan Daging Sapi Recommended Dicoba

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga