• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (2)

Desember 10, 2024
in Syariah, Unggulan
Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (1)

foto:pinterest

79
SHARES
610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MELANJUTKAN penjelasan dari Ustaz Oni Sahroni mengenai perbedaan kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional.

Jadi, bank syariah yang memberikan garansi atau penjaminan terhadap pengguna yang berutang atau bertransaksi tidak tunai dengan travel itu boleh mendapatkan fee atas jasa penjaminan tersebut.

2. Biaya, bukan keuntungan. Bank penerbit mengenakan biaya berupa annual fee dan monthly fee sebagai kompensasi atas penggunaan kartu kredit syariah dan layanannya.

Biaya tersebut bukan keuntungan bank, tetapi sebagai kompensasi atas biaya operasional yang dikeluarkan oleh bank penerbit sehingga besarannya disesuaikan dengan biaya riil (ta’widh atau at-taklufah al-fi’liyah).

Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang ada unsur bunga (riba).

3. Free, tanpa fee. Bank syariah tidak mengambil fee saat fitur yang digunakan adalah cash advance, di mana nominal yang harus dikembalikan hanya sebesar pinjaman dan fee penarikan uang tunai dengan akad qardh al-hasan.

Layanan free diberikan karena salah satu fungsi kartu kredit itu merawat pengguna agar menjadi nasabah loyal.

4. Saat ada keterlambatan bayar. Di bank syariah tidak ada denda, tetapi diberlakukan biaya operasional penagihan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Misalnya, pengguna yang terlambat bayar dikenakan biaya nominal tertentu sesuai perjanjian untuk kolektibilitas 2 hingga kolektibilitas 4 (terlambat bayar satu hari hingga 180 hari setelah jatuh tempo).

Juga dikenakan biaya nominal tertentu sesuai perjanjian untuk kolektibilitas 5 (terlambat bayar di atas 180 hari setelah jatuh tempo).

Sedangkan kartu kredit konvensional itu dikenakan bunga saat pengguna terlambat membayar.

Misalnya, 1 persen dari total tagihan atau maksimal Rp 100 ribu.

Ketiga, kartu kredit syariah tidak digunakan berlebihan (pemborosan).

Ikhtiar tersebut dilakukan saat pembukaan kartu kredit syariah dengan menuangkannya dalam perjanjian yang harus dipenuhi pengguna.

Salah satu klausul dalam perjanjian adalah bank syariah penerbit menetapkan pagu atau limit kepada setiap pengguna.

Dan janji pengguna untuk menggunakan kartu kredit dalam batas kewajaran (tidak mengakibatkan pemborosan).

Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (2)

Baca juga: Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

Sedangkan dalam kartu kredit konvensional, tidak ada klausul dalam perjanjian bahwa kartu kredit konvensional itu tidak boleh digunakan secara berlebihan.

Keempat, halal menjadi gaya hidup.

Karena kartu kredit syariah hanya bisa digunakan di merchant halal, maka kartu kredit syariah ikut merealisasikan gaya hidup halal bagi para pengguna.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Fatwa DSN MUI No 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card itu menegaskan bahwa kartu kredit syariah (sesuai dengan kriterianya) itu dibolehkan sebagai alat bayar (mubah).[Sdz]

Tags: Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (1)

Next Post

Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

Next Post
Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

Doamu Adalah Senjatamu

Doamu Adalah Senjatamu

Doa Penghulu Istighfar

Doa Penghulu Istighfar

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5031 shares
    Share 2012 Tweet 1258
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7521 shares
    Share 3008 Tweet 1880
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3119 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Penjelasan Allah adalah Cahaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga