MELANJUTKAN penjelasan dari Ustaz Oni Sahroni mengenai perbedaan kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional.
Jadi, bank syariah yang memberikan garansi atau penjaminan terhadap pengguna yang berutang atau bertransaksi tidak tunai dengan travel itu boleh mendapatkan fee atas jasa penjaminan tersebut.
2. Biaya, bukan keuntungan. Bank penerbit mengenakan biaya berupa annual fee dan monthly fee sebagai kompensasi atas penggunaan kartu kredit syariah dan layanannya.
Biaya tersebut bukan keuntungan bank, tetapi sebagai kompensasi atas biaya operasional yang dikeluarkan oleh bank penerbit sehingga besarannya disesuaikan dengan biaya riil (ta’widh atau at-taklufah al-fi’liyah).
Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang ada unsur bunga (riba).
3. Free, tanpa fee. Bank syariah tidak mengambil fee saat fitur yang digunakan adalah cash advance, di mana nominal yang harus dikembalikan hanya sebesar pinjaman dan fee penarikan uang tunai dengan akad qardh al-hasan.
Layanan free diberikan karena salah satu fungsi kartu kredit itu merawat pengguna agar menjadi nasabah loyal.
4. Saat ada keterlambatan bayar. Di bank syariah tidak ada denda, tetapi diberlakukan biaya operasional penagihan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Misalnya, pengguna yang terlambat bayar dikenakan biaya nominal tertentu sesuai perjanjian untuk kolektibilitas 2 hingga kolektibilitas 4 (terlambat bayar satu hari hingga 180 hari setelah jatuh tempo).
Juga dikenakan biaya nominal tertentu sesuai perjanjian untuk kolektibilitas 5 (terlambat bayar di atas 180 hari setelah jatuh tempo).
Sedangkan kartu kredit konvensional itu dikenakan bunga saat pengguna terlambat membayar.
Misalnya, 1 persen dari total tagihan atau maksimal Rp 100 ribu.
Ketiga, kartu kredit syariah tidak digunakan berlebihan (pemborosan).
Ikhtiar tersebut dilakukan saat pembukaan kartu kredit syariah dengan menuangkannya dalam perjanjian yang harus dipenuhi pengguna.
Salah satu klausul dalam perjanjian adalah bank syariah penerbit menetapkan pagu atau limit kepada setiap pengguna.
Dan janji pengguna untuk menggunakan kartu kredit dalam batas kewajaran (tidak mengakibatkan pemborosan).
Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (2)
Baca juga: Hukum Transaksi Over Kredit Rumah
Sedangkan dalam kartu kredit konvensional, tidak ada klausul dalam perjanjian bahwa kartu kredit konvensional itu tidak boleh digunakan secara berlebihan.
Keempat, halal menjadi gaya hidup.
Karena kartu kredit syariah hanya bisa digunakan di merchant halal, maka kartu kredit syariah ikut merealisasikan gaya hidup halal bagi para pengguna.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Fatwa DSN MUI No 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card itu menegaskan bahwa kartu kredit syariah (sesuai dengan kriterianya) itu dibolehkan sebagai alat bayar (mubah).[Sdz]