• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (2)

10/12/2024
in Syariah, Unggulan
Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (1)

foto:pinterest

85
SHARES
650
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MELANJUTKAN penjelasan dari Ustaz Oni Sahroni mengenai perbedaan kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional.

Jadi, bank syariah yang memberikan garansi atau penjaminan terhadap pengguna yang berutang atau bertransaksi tidak tunai dengan travel itu boleh mendapatkan fee atas jasa penjaminan tersebut.

2. Biaya, bukan keuntungan. Bank penerbit mengenakan biaya berupa annual fee dan monthly fee sebagai kompensasi atas penggunaan kartu kredit syariah dan layanannya.

Biaya tersebut bukan keuntungan bank, tetapi sebagai kompensasi atas biaya operasional yang dikeluarkan oleh bank penerbit sehingga besarannya disesuaikan dengan biaya riil (ta’widh atau at-taklufah al-fi’liyah).

Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang ada unsur bunga (riba).

3. Free, tanpa fee. Bank syariah tidak mengambil fee saat fitur yang digunakan adalah cash advance, di mana nominal yang harus dikembalikan hanya sebesar pinjaman dan fee penarikan uang tunai dengan akad qardh al-hasan.

Layanan free diberikan karena salah satu fungsi kartu kredit itu merawat pengguna agar menjadi nasabah loyal.

4. Saat ada keterlambatan bayar. Di bank syariah tidak ada denda, tetapi diberlakukan biaya operasional penagihan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Misalnya, pengguna yang terlambat bayar dikenakan biaya nominal tertentu sesuai perjanjian untuk kolektibilitas 2 hingga kolektibilitas 4 (terlambat bayar satu hari hingga 180 hari setelah jatuh tempo).

Juga dikenakan biaya nominal tertentu sesuai perjanjian untuk kolektibilitas 5 (terlambat bayar di atas 180 hari setelah jatuh tempo).

Sedangkan kartu kredit konvensional itu dikenakan bunga saat pengguna terlambat membayar.

Misalnya, 1 persen dari total tagihan atau maksimal Rp 100 ribu.

Ketiga, kartu kredit syariah tidak digunakan berlebihan (pemborosan).

Ikhtiar tersebut dilakukan saat pembukaan kartu kredit syariah dengan menuangkannya dalam perjanjian yang harus dipenuhi pengguna.

Salah satu klausul dalam perjanjian adalah bank syariah penerbit menetapkan pagu atau limit kepada setiap pengguna.

Dan janji pengguna untuk menggunakan kartu kredit dalam batas kewajaran (tidak mengakibatkan pemborosan).

Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (2)

Baca juga: Hukum Transaksi Over Kredit Rumah

Sedangkan dalam kartu kredit konvensional, tidak ada klausul dalam perjanjian bahwa kartu kredit konvensional itu tidak boleh digunakan secara berlebihan.

Keempat, halal menjadi gaya hidup.

Karena kartu kredit syariah hanya bisa digunakan di merchant halal, maka kartu kredit syariah ikut merealisasikan gaya hidup halal bagi para pengguna.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Fatwa DSN MUI No 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card itu menegaskan bahwa kartu kredit syariah (sesuai dengan kriterianya) itu dibolehkan sebagai alat bayar (mubah).[Sdz]

Tags: Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini yang Membedakan Kartu Kredit Syariah dengan Kartu Kredit Konvensional (1)

Next Post

Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

Next Post
Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

Doa Penghulu Istighfar

Doa Penghulu Istighfar

Anis Byarwati: Perjuangan Bangsa Palestina adalah Perjuangan Kita Semua

Anis Byarwati: Perjuangan Bangsa Palestina adalah Perjuangan Kita Semua

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9440 shares
    Share 3776 Tweet 2360
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11803 shares
    Share 4721 Tweet 2951
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2434 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2501 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • ParagonCorp Ajak Founder Brand Kecantikan Lokal Wujudkan Industri Beauty yang Berkelanjutan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mama Dedeh Ajak Keluarga Saling Menguatkan dalam Kajian di Masjid At-Taqwa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4838 shares
    Share 1935 Tweet 1210
  • Industri Kecantikan dan Tantangan Keberlanjutan, ParagonCorp Dorong Perubahan dari Hulu

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Makna Pernikahan dalam Kajian Keluarga Dibahas dalam Kajian bersama Mama Dedeh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga