• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

05/01/2026
in Khazanah, Unggulan
Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

foto:pinterest

93
SHARES
713
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ Farid Nu’man Hasan menjelaskan hukum memakai bulu mata palsu.

Biasanya ini dipakai sebagian wanita agar nampak lentik dan semakin cantik.

Sekaligus menunjukkan tidak pe-de dan tidak puas dengan bulu mata aslinya.

Memakai bulu mata palsu (Rumusy Shina’iyah), telah diperselisihkan ulama kontemporer atas hukumnya.

Sebagian ulama mengharamkan berdasarkan qiyas terhadap larangan keras menyambung rambut, sebagaimana hadits berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (wig, konde, sanggul, pen) dan si tukang sambungnya, wanita yang bertato dan si tukang tatonya.” (HR. Muslim).

Kata “Laknat” menunjukkan itu haram bahkan dosa besar.

Syaikh Hafizh bin Ahmad al Hakami menjelaskan tentang definisi dosa besar:

هي كل ذنب أتبع بلعنة أو غضب أو نار أو أي عقوبة

Setiap dosa yang diikuri adanya laknat, atau murka, atau neraka, atau hukuman apa pun. (A’lamus Sunnah Al Mansyurah, hal. 92).

Selain qiyas dengan menyambung rambut, perilaku tsb juga mengandung dua keburukan lainnya:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

1. Mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’la hanya karena kecantikan

2. Penipuan kepada manusia

Imam Ibnu Jarir Ath Thabari Rahimahullah berkata –sebagaimana dikutip Al Hafizh Ibnu Hajar:

لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أو نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره

Tidak boleh bagi wanita mengubah sesuatu yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan pada dirinya baik dengan menambahkan atau mengurangi dalam rangka mencapai kecantikan, hal itu tidak boleh baik untuk menyenangi suaminya atau alasan lainnya. (Fathul Bari, 10/377).

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin Rahimahullah berkata:

أنه لايجوز تركيب هذه الرموش على العينين؛ لدخوله في وصل الشعر، فقد ثبت أن «النبي صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الوَاصِلَة والمُسْتَوْصِلَة» ، فإذا نهي عن وصل شعر الرأس بغيره فكذلك رمش العين لا يجوز وصله

Sesungguhnya memasang bulu mata palsu di kedua mata tidak boleh, karena masuk kategori menyambung rambut. Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat penyambung rambut dan wanita ang disambung rambutnya. Maka, jika menyambung rambut kepala dilarang dengan selainnya maka demikian juga bulu mata, tidak boleh menyambungnya. (Fatawa Mauqi’ Al Aluukah no. 1723).

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid (fakkallahu asrah) berkata:

يحرم على المرأة تركيب الرموش الصناعية ، لأنها تدخل في وصل الشعر الذي لعن رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ من فعله

Diharamkan bagi wanita memasang bulu mata palsu, sebab itu termasuk dalam menyambung rambut yang dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bagi siapa yang melakukannya. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 39301).

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

Baca juga: Hukum Makan Ikan dan Daging Hewan Darat Bersamaan

Sementara itu, sebagian lain mengatakan boleh dan tidak masalah memakainya jika untuk menyenangkan suaminya.

Menurut mereka itu bukan termasuk dan tidak sama dengan menyambung rambut yang terlarang dalam hadits.

Syaikh Muhammad Hasan Walad ad Didu Hafizhahullah (ulama Mauritania) dalam salah satu fatwanya mengatakan:

“Bulu mata palsu termasuk dalam bab berhias. Menurutku itu tidak apa-apa, dan tidak termasuk dalam larangan hadits menyambung rambut …” (selengkapnya: https://youtu.be/Kn8WZ1gCYRo?si=cyxNN1q2DGDjPMj0)

Begitu pula sebagian ulama Arab Saudi, seperti Syaikh Nashir Al Fahd:

لا يظهر لي فيها شئ ، فليست من باب -الوصل- لاختلافها عنه من وجوه، وهي قريبة من باب -تحمير الوجه وتزيينه الجائز- ومن باب -تركيب سن الذهب وأنف الذهب عند الحاجة- والأصل في هذه الأشياء الإباحة إلا عند قيام الدليل الحاظر

Bagi saya nampaknya ini tidak ada masalah, karena bukan termasuk dalam kategori menyambung (rambut), sebab terdapat perbedaan di antara keduanya dari berbagai aspek. Hal ini lebih dekat dengan kategori memerahkan wajah dan mempercantiknya dengan hal diperbolehkan, serta termasuk dalam kategori memasang gigi emas atau hidung emas ketika dibutuhkan. Hukum asal dalam hal-hal seperti ini adalah mubah (boleh) kecuali jika ada dalil yang melarangnya.

Demikian pula difatwakan oleh Syaikh Salman Al ‘Audah fakkallahu asrah:

الوصل الوارد لعْن فاعله هو وصل شعر الرأس، ولا يظهر دخول الرموش فيه، لكن إن كانت رموشها قليلة، وتؤثر على جمالها ونفسيتها فلا بأس عليها بالرموش الصناعية، وإلا فالأفضل تركها

Penyambungan yang pelakunya dilaknat adalah menyambung rambut kepala, dan tidak tampak bahwa hal ini mencakup penyambungan bulu mata. Namun, jika bulu matanya sedikit dan hal itu memengaruhi kecantikannya serta kondisi psikologisnya, maka tidak mengapa menggunakan bulu mata palsu. Tetapi, jika tidak ada alasan seperti itu, sebaiknya ditinggalkan. (Lihat dalam Hukm Tarkib Ar Rumusy Al Musta’aarah, di Islamonline.net)

Sikap paling aman adalah meninggalkannya, dalam rangka khurujan minal khilaf (keluar dari perbedaan pendapat).[Sdz]

Tags: Hukum Memakai Bulu Mata Palsu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips agar Orang Sibuk Tetap Sehat

Next Post

Waspada Bisikan Setan dalam Rumah Tangga

Next Post
Waspada Bisikan Setan dalam Rumah Tangga

Waspada Bisikan Setan dalam Rumah Tangga

Musibah dan Kesulitan Hidup

Musibah dan Kesulitan Hidup

Manusia Terbaik

12 Manusia Terbaik versi Al-Qur'an dan Sunnah

  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    198 shares
    Share 79 Tweet 50
  • Jangan Terbawa Arus

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Resep Singkong Keju Goreng

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1640 shares
    Share 656 Tweet 410
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7811 shares
    Share 3124 Tweet 1953
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga