• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Makan Ikan dan Daging Hewan Darat Bersamaan

08/08/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Makan Ikan dan Daging Hewan Darat Bersamaan

Hukum Makan Ikan dan Daging Hewan Darat Bersamaan (foto: pixabay)

363
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum makan ikan dan daging hewan darat bersamaan ini dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan berikut ini.

Tidak ada larangan sama sekali baik Al Quran dan As Sunnah tentang hal itu. Jika larangan yang dimaksud adalah dalam konteks “ilmu gizi” atau “kurang zuhud dan berlebihan” tentu lain lagi pembahasan dan urusannya.

Akan tetapi, menganggap itu larangan berasal dari agama, atau mengatasnamakan Sunnah Rasul, maka wajib mendatangkan bukti.

Jika tidak ada, maka itu dusta atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan Islam, dan di sisi lain merupakan sikap ghuluw (ekstrim).

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُكُمُ ٱلۡكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٞ وَهَٰذَا حَرَامٞ لِّتَفۡتَرُواْ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta,

“Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung. (QS. An-Nahl, Ayat 116)

Ayat lainnya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحَرِّمُواْ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepada kamu, dan janganlah kamu melampaui batas Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Ma’idah, Ayat 87)

Baca Juga: Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban dan Memakan Dagingnya?

Hukum Makan Ikan dan Daging Hewan Darat Bersamaan

Imam Ibnu Katsir mengatakan:

يقول تعالى ردًا على من حَرَّم شيئًا من المآكل أو المشارب والملابس من تلقاء نفسه من غير شرع من الله

Allah Ta’ala berfirman sebagai bantahan atas pihak yang mengharamkan sesuatu baik makanan, minuman, pakaian, yang pengharaman itu muncul dari diri sendiri tanpa berasal dari syariat Allah. (Tafsir Ibnu Katsir, jilid. 3, hlm. 408)

Sikap melampaui batas ini tentu berbahaya, Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

تحريم الحلال كتحليل الحرام

Mengharamkan yang halal sama bahaya/dosanya dengan menghalalkan yang haram. (Mukhtashar Al Fatawa Al Mishriyyah, jilid. 1, hlm. 16)

Dalam hadits:

من كذب علي متعمدا فليتبؤ مقعده من النار

Barang siapa yang berdusta atas namaku, maka disediakan kursi baginya di neraka. (HR. Al Bukhari, Muslim, dll)

Justru Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyontohkan beragamnya makanan dalam satu hidangan, dan itu aturan yang mutlak yaitu tidak terikat harus ini dan itu atau tidak boleh ini dan itu. Semuanya luwes dan lentur.

Abdullah bin Ja’far Radhiallahu ‘Anhu menceritakan:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ الْقِثَّاءَ بِالرُّطَبِ ” .

“Aku melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam makan buah kurma segar dengan qitsa` (semacam mentimun).” (HR. Bukhari no. 5440)

Hadits ini oleh Imam Bukhari dimasukkan dalam bab:

” باب جمع اللونين أو الطعامين بمرة ” .

Menggabungkan dua warna atau dua macam makanan dalam sekali makan

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

” فِيهِ : جَوَاز أَكْلهمَا مَعًا , وَأَكْل الطَّعَامَيْنِ مَعًا , وَالتَّوَسُّع فِي الْأَطْعِمَة , وَلَا خِلَاف بَيْن الْعُلَمَاء فِي جَوَاز هَذَا , وَمَا نُقِلَ عَنْ بَعْض السَّلَف مِنْ خِلَاف هَذَا فَمَحْمُول عَلَى كَرَاهَة اِعْتِيَاد التَّوَسُّع وَالتَّرَفُّه وَالْإِكْثَار مِنْهُ لِغَيْرِ مَصْلَحَة دِينِيَّة “

Dalam hadits ini menunjukkan BOLEHNYA memakan keduanya bersamaan, dan memakan dua makanan bersamaan, dan melapangkan/meragamkan variasi jenis makanan, para ulama TIDAK ADA BEDA PENDAPAT ATAS KEBOLEHANNYA.

Apa yang diriwayatkan dari sebagian salaf bahwa mereka tidak menyukainya itu dipahami karena sikap berlebihan dalam makanan, foya-foya, tanpa ada maslahat agama. (Syarh Shahih Muslim, 13/227)

Jika masalah ini pembahasannya adalah sisi medis, atau sisi gaya hidup yang dianggap berlebihan -misal menggabungkan rendang dan ikan bakar dalam satu porsi seseorang- maka itu masalah lain lagi. Perlu ada penelitian lagi.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Makan Ikan dan Daging Hewan Darat Bersamaan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Empat Kebiasaan yang Membantu Menurunkan Berat Badan Lebih Cepat

Next Post

Kini Berkain Banyak Diminati Generasi Muda dan Kreativitas Berkain jadi Makin Modern

Next Post
Kini Berkain Banyak Diminati Generasi Muda dan Kreativitas Berkain jadi Makin Modern

Kini Berkain Banyak Diminati Generasi Muda dan Kreativitas Berkain jadi Makin Modern

Mau Mendaki Semeru? Ini yang Perlu Diperhatikan Perempuan Berhijab agar Tetap Nyaman

Mau Mendaki Semeru? Ini yang Perlu Diperhatikan Perempuan Berhijab agar Tetap Nyaman

Hukum Memasukkan Anak ke Pondok Pesantren dalam Usia Belum Baligh

Ketika Anak Mengeluh tentang Pesantren

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9284 shares
    Share 3714 Tweet 2321
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4206 shares
    Share 1682 Tweet 1052
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4787 shares
    Share 1915 Tweet 1197
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11746 shares
    Share 4698 Tweet 2937
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2468 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Kemendiktisaintek Gandeng BAZNAS Perluas Akses Beasiswa dan Pemberdayaan Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga