• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Makan Ikan dan Daging Hewan Darat Bersamaan

Oktober 1, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Makan Ikan dan Daging Hewan Darat Bersamaan

Hukum Makan Ikan dan Daging Hewan Darat Bersamaan (foto: pixabay)

297
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Hukum makan ikan dan daging hewan darat bersamaan ini dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan berikut ini.

Tidak ada larangan sama sekali baik Al Quran dan As Sunnah tentang hal itu. Jika larangan yang dimaksud adalah dalam konteks “ilmu gizi” atau “kurang zuhud dan berlebihan” tentu lain lagi pembahasan dan urusannya.

Akan tetapi, menganggap itu larangan berasal dari agama, atau mengatasnamakan Sunnah Rasul, maka wajib mendatangkan bukti.

Jika tidak ada, maka itu dusta atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan Islam, dan di sisi lain merupakan sikap ghuluw (ekstrim).

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُكُمُ ٱلۡكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٞ وَهَٰذَا حَرَامٞ لِّتَفۡتَرُواْ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta,

“Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung. (QS. An-Nahl, Ayat 116)

Ayat lainnya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحَرِّمُواْ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepada kamu, dan janganlah kamu melampaui batas Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Ma’idah, Ayat 87)

Baca Juga: Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban dan Memakan Dagingnya?

Hukum Makan Ikan dan Daging Hewan Darat Bersamaan

Imam Ibnu Katsir mengatakan:

يقول تعالى ردًا على من حَرَّم شيئًا من المآكل أو المشارب والملابس من تلقاء نفسه من غير شرع من الله

Allah Ta’ala berfirman sebagai bantahan atas pihak yang mengharamkan sesuatu baik makanan, minuman, pakaian, yang pengharaman itu muncul dari diri sendiri tanpa berasal dari syariat Allah. (Tafsir Ibnu Katsir, jilid. 3, hlm. 408)

Sikap melampaui batas ini tentu berbahaya, Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

تحريم الحلال كتحليل الحرام

Mengharamkan yang halal sama bahaya/dosanya dengan menghalalkan yang haram. (Mukhtashar Al Fatawa Al Mishriyyah, jilid. 1, hlm. 16)

Dalam hadits:

من كذب علي متعمدا فليتبؤ مقعده من النار

Barang siapa yang berdusta atas namaku, maka disediakan kursi baginya di neraka. (HR. Al Bukhari, Muslim, dll)

Justru Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyontohkan beragamnya makanan dalam satu hidangan, dan itu aturan yang mutlak yaitu tidak terikat harus ini dan itu atau tidak boleh ini dan itu. Semuanya luwes dan lentur.

Abdullah bin Ja’far Radhiallahu ‘Anhu menceritakan:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ الْقِثَّاءَ بِالرُّطَبِ ” .

“Aku melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam makan buah kurma segar dengan qitsa` (semacam mentimun).” (HR. Bukhari no. 5440)

Hadits ini oleh Imam Bukhari dimasukkan dalam bab:

” باب جمع اللونين أو الطعامين بمرة ” .

Menggabungkan dua warna atau dua macam makanan dalam sekali makan

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

” فِيهِ : جَوَاز أَكْلهمَا مَعًا , وَأَكْل الطَّعَامَيْنِ مَعًا , وَالتَّوَسُّع فِي الْأَطْعِمَة , وَلَا خِلَاف بَيْن الْعُلَمَاء فِي جَوَاز هَذَا , وَمَا نُقِلَ عَنْ بَعْض السَّلَف مِنْ خِلَاف هَذَا فَمَحْمُول عَلَى كَرَاهَة اِعْتِيَاد التَّوَسُّع وَالتَّرَفُّه وَالْإِكْثَار مِنْهُ لِغَيْرِ مَصْلَحَة دِينِيَّة “

Dalam hadits ini menunjukkan BOLEHNYA memakan keduanya bersamaan, dan memakan dua makanan bersamaan, dan melapangkan/meragamkan variasi jenis makanan, para ulama TIDAK ADA BEDA PENDAPAT ATAS KEBOLEHANNYA.

Apa yang diriwayatkan dari sebagian salaf bahwa mereka tidak menyukainya itu dipahami karena sikap berlebihan dalam makanan, foya-foya, tanpa ada maslahat agama. (Syarh Shahih Muslim, 13/227)

Jika masalah ini pembahasannya adalah sisi medis, atau sisi gaya hidup yang dianggap berlebihan -misal menggabungkan rendang dan ikan bakar dalam satu porsi seseorang- maka itu masalah lain lagi. Perlu ada penelitian lagi.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Makan Ikan dan Daging Hewan Darat Bersamaan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny Ambruk saat Ratusan Santri tengah Shalat Berjamaah

Next Post

Kemenag Pastikan Proses Evakuasi dan Pemulihan Santri Ponpes Al-Khoziny Berjalan Cepat dan Baik

Next Post
Kemenag Pastikan Proses Evakuasi dan Pemulihan Santri Ponpes Al-Khoziny Berjalan Cepat dan Baik

Kemenag Pastikan Proses Evakuasi dan Pemulihan Santri Ponpes Al-Khoziny Berjalan Cepat dan Baik

5 Cara Turunkan Demam Anak Tanpa Obat

5 Cara Turunkan Demam Anak Tanpa Obat

Kisah Abdullah bin Ummi Maktum Dituntun Iblis ke Masjid

Macam-Macam Rasa Takut dalam Pelajaran Tauhid

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1540 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3169 shares
    Share 1268 Tweet 792
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7582 shares
    Share 3033 Tweet 1896
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5106 shares
    Share 2042 Tweet 1277
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga