DILUAR manasik haji, kita sunnah melakukan thawaf di sembarang waktu. Sabda Rasulullah: “Wahai Bani Manaf tidak dilarang seseorang thawaf dan sholat di Baitullah ini kapan saja, siang maupun malam”. (Ashabus Sunan)
Thawaf, salah satu ibadah yang menjadi bagian dari manasik haji dan umroh, memiliki keutamaan tersendiri dalam Islam.
Meski sering dikenal sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji dan umroh, thawaf ternyata juga dianjurkan untuk dilakukan kapan saja di luar manasik.
Baca juga: Thawaf Wada’ Hukumnya Wajib bagi Orang yang Tidak Haid dalam Ibadah Haji
Diluar Manasik Haji, Sunnah Melakukan Thawaf di Sembarang Waktu
Ibadah thawaf memiliki nilai yang begitu tinggi karena mengandung makna spiritual yang dalam, simbol ketaatan, serta bentuk penghambaan seorang hamba kepada Allah.
Selain dilakukan saat menunaikan haji atau umroh, thawaf juga merupakan ibadah sunnah yang bisa dilakukan kapan saja oleh para jemaah yang berada di Masjidil Haram.
Thawaf sunnah ini tidak terikat oleh waktu atau syarat tertentu seperti halnya thawaf dalam rangkaian ibadah haji dan umroh.
Oleh karena itu, thawaf sunnah menjadi ibadah yang istimewa bagi mereka yang ingin mendekatkan diri kepada Allah.
Selain keutamaan pahala, thawaf juga dikenal sebagai ibadah yang mampu memberikan ketenangan hati dan ketenteraman jiwa.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Suasana di sekitar Ka’bah yang dipenuhi dengan para jemaah yang beribadah dengan penuh khusyuk, serta nuansa spiritual di Masjidil Haram, menjadikan thawaf sebagai momen istimewa untuk merasakan kedekatan dengan Allah.
Thawaf merupakan ibadah yang tidak hanya terbatas pada manasik haji dan umroh. Melakukan thawaf sunnah di luar manasik adalah salah satu cara untuk memperbanyak amal dan mendekatkan diri kepada Allah.
Keutamaan dan nilai spiritual yang terkandung dalam thawaf menjadikannya ibadah yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang berkesempatan mengunjungi Masjidil Haram. [Din]