SEORANG aktivis terkemuka Prancis ditahan pada Selasa (24/09/2024) pagi atas tindakan yang digambarkan sebagai hasutan untuk melakukan kejahatan setelah tampak menyerukan intifada di Paris selama demonstrasi pro-Palestina pada 8 September.
Selama acara yang diadakan di ibu kota Prancis, aktivis pro-Palestina Elias d’Imzalene bertanya kepada khalayak: “Apakah kita siap memimpin intifada di Paris? Di pinggiran kota kita? Di lingkungan kita?
“Jalan menuju pembebasan dimulai di Paris,” imbuhnya. “Sebentar lagi, Yerusalem akan dibebaskan dan kita akan dapat beribadah di Masjid Al-Aqsa.”
Dilansir dari middleeasteye Imzalene selanjutnya menuduh Presiden AS Joe Biden dan mitranya dari Prancis Emmanuel Macron terlibat dalam perang Israel di Gaza.
“Genosida itu punya kaki tangan. Mereka bernama Biden, mereka bernama Macron, Macron si pencuri pemilu, betul? Kita tahu pencurinya, yang tinggal di Elysee dan Matignon (kediaman presiden dan perdana menteri Prancis).
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
“Kita tahu mereka. Dan apakah kita siap untuk menyingkirkan mereka juga?” tanyanya, mengacu pada tuduhan bahwa presiden Prancis tidak menghormati hasil pemilu dadakan yang diselenggarakannya pada bulan Juni dengan menolak menunjuk perdana menteri yang berasal dari partai sayap kiri yang memenangkan pemilu.
Pernyataan Imzalene segera dilaporkan ke jaksa oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Gerald Darmanin.
Kata “intifada” adalah istilah bahasa Arab yang berarti pemberontakan, perlawanan atau perlawanan.
Istilah ini digunakan dalam konteks Palestina untuk menyebut pemberontakan pertama tahun 1987-1993 dan pemberontakan kedua tahun 2000-2005.
Aktivis Pro-Palestina Ditahan Terkait Pidato Intifada di Paris
Baca juga: Arie Untung Beritakan Eksekusi Imam Marcellus Williams pada Kasus Tak Bersalah
Dalam rujukannya, Darmanin, yang digantikan minggu ini oleh Bruno Retailleau, menuduh d’Imzalene melakukan hasutan untuk mempersenjatai diri melawan otoritas negara atau terhadap sebagian penduduk, hasutan untuk melakukan serangan yang disengaja terhadap kehidupan dan integritas orang-orang, dalam hal ini orang-orang berkebangsaan Israel atau beragama Yahudi, serta orang-orang yang menduduki jabatan otoritas publik.
Penyelidikan akan dilakukan oleh Brigade Penindakan Kejahatan terhadap Orang (BRDP), kata jaksa penuntut.
UU ini berfokus pada beberapa pelanggaran, termasuk hasutan untuk menimbulkan kebencian atau kekerasan terhadap seseorang atau sekelompok orang atas dasar asal usul, bangsa, ras, atau agama tertentu, hasutan di depan umum yang diperburuk untuk melakukan serangan yang disengaja terhadap kehidupan atau integritas fisik, hasutan di depan umum untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran yang merusak kepentingan mendasar suatu bangsa.[Sdz]