• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Thawaf Wada’ Hukumnya Wajib bagi Orang yang Tidak Haid dalam Ibadah Haji

01/03/2026
in umroh
Thawaf Wada’ Hukumnya Wajib bagi Orang yang Tidak Haid dalam Ibadah Haji

Foto: Pinterest

78
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SALAH satu ritual terakhir yang dilakukan sebelum meninggalkan kota suci Makkah adalah Thawaf Wada’ atau tawaf perpisahan.

Bagi jemaah yang tidak sedang dalam kondisi haid, thawaf ini memiliki hukum wajib. Ritual ini menjadi tanda bahwa seorang jemaah telah menyelesaikan rangkaian ibadah haji dan siap meninggalkan Baitullah dengan penuh penghormatan dan keikhlasan.

Thawaf Wada’ adalah ibadah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali yang dilakukan sebelum seorang jemaah meninggalkan kota Makkah.

Baca juga: Thawaf Ifadhah Salah Satu Rukun Haji

Thawaf Wada’ Hukumnya Wajib bagi Orang yang Tidak Haid dalam Ibadah Haji

Kata wada sendiri berarti perpisahan, sehingga thawaf ini dimaksudkan sebagai bentuk salam perpisahan dari jemaah haji kepada Ka’bah, rumah Allah yang telah menjadi pusat ibadah selama menjalankan haji.

Berbeda dengan thawaf lainnya, Thawaf Wada’ dilakukan dengan niat khusus untuk menandai berakhirnya seluruh rangkaian ibadah haji.

Diterima riwayat dari Ibnu  ́Abbas, katanya Rasulullah bersabda : “Seseorang (yang menunaikan) haji belum boleh berangkat sebelum mengakhiri masa hajinya di Baitullah (Ka ́bah).” (HR. Muslim)

Hadits ini menjadi dalil bahwa thawaf wada ́ itu wajib. Inilah pendapat yang shahih di dalam mazhab Syafi ́i dan jumhur ulama. Begitu juga pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Hasan Bashri, Hakam Hammad, Tsawri, Ishaq dan Abu Tsawr.

Wanita haid dan thwaf wada ́ Diterima riwayat dari Ibnu  ́Abbas yang mengatakan: “Orang banyak diperintahkan Nabi. Supaya mengakhiri masa hajinya (dengan melakukan thawaf) di Baitullah, tetapi perintah itu dikecualikan terhadap wanita haid.” (HR. Muttafaqun  ́alaihi)

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kata Imam Nawawi : “Hadits tersebut menjadi dalil bahwa thawaf wada ́ hukumnya wajib bagi orang yang tidak haid dan kewajiban itu gugur bagi orang yang haid tanpa harus membayar dam. Begitulah mazhab Syafi ́i, Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan lain-lain.

Bagian penting dari rangkaian ibadah haji dan wajib dilakukan oleh mereka yang tidak dalam keadaan haid.

Bagi wanita yang sedang haid, syariat Islam memberikan keringanan dengan tidak mewajibkan thawaf ini. Ritual ini menjadi penutup spiritual yang bermakna, sebagai tanda perpisahan dan rasa syukur kepada Allah atas kesempatan menjalankan ibadah haji.

Melalui Thawaf ini, jemaah mengakhiri perjalanan spiritual mereka dengan penuh keikhlasan dan harapan untuk kembali lagi ke Baitullah di kemudian hari. [Din]

Tags: Thawaf Wada’ Hukumnya Wajib bagi Orang yang Tidak Haid dalam Ibadah Haji
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Zakat Tidak Dibagikan untuk Nonmuslim

Next Post

Jadilah Layaknya Orang yang Singgah di Dunia ini

Next Post
Jadilah Layaknya Orang yang Singgah di Dunia ini

Jadilah Layaknya Orang yang Singgah di Dunia ini

Role Model yang Layak untuk Anak

Jangan Jadi Orangtua yang Egois

Jus wortel, Asparagus, Selada Air dan Brokoli Dapat Mencegah Serangan Jantung

Jus wortel, Asparagus, Selada Air dan Brokoli Dapat Mencegah Serangan Jantung

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1973 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Surat Al-Mutaffifin Ayat 7-9, Apa itu Sijjin?

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8090 shares
    Share 3236 Tweet 2023
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3588 shares
    Share 1435 Tweet 897
  • Jika Takdir Tiba Maka Lenyaplah Semua Rencana

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2393 shares
    Share 957 Tweet 598
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga