• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Thawaf Wada’ Hukumnya Wajib bagi Orang yang Tidak Haid dalam Ibadah Haji

September 18, 2024
in umroh
Thawaf Wada’ Hukumnya Wajib bagi Orang yang Tidak Haid dalam Ibadah Haji

Foto: Pinterest

72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

SALAH satu ritual terakhir yang dilakukan sebelum meninggalkan kota suci Makkah adalah Thawaf Wada’ atau tawaf perpisahan.

Bagi jemaah yang tidak sedang dalam kondisi haid, thawaf ini memiliki hukum wajib. Ritual ini menjadi tanda bahwa seorang jemaah telah menyelesaikan rangkaian ibadah haji dan siap meninggalkan Baitullah dengan penuh penghormatan dan keikhlasan.

Thawaf Wada’ adalah ibadah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali yang dilakukan sebelum seorang jemaah meninggalkan kota Makkah.

Baca juga: Thawaf Ifadhah Salah Satu Rukun Haji

Thawaf Wada’ Hukumnya Wajib bagi Orang yang Tidak Haid dalam Ibadah Haji

Kata wada sendiri berarti perpisahan, sehingga thawaf ini dimaksudkan sebagai bentuk salam perpisahan dari jemaah haji kepada Ka’bah, rumah Allah yang telah menjadi pusat ibadah selama menjalankan haji.

Berbeda dengan thawaf lainnya, Thawaf Wada’ dilakukan dengan niat khusus untuk menandai berakhirnya seluruh rangkaian ibadah haji.

Diterima riwayat dari Ibnu  ́Abbas, katanya Rasulullah bersabda : “Seseorang (yang menunaikan) haji belum boleh berangkat sebelum mengakhiri masa hajinya di Baitullah (Ka ́bah).” (HR. Muslim)

Hadits ini menjadi dalil bahwa thawaf wada ́ itu wajib. Inilah pendapat yang shahih di dalam mazhab Syafi ́i dan jumhur ulama. Begitu juga pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Hasan Bashri, Hakam Hammad, Tsawri, Ishaq dan Abu Tsawr.

Wanita haid dan thwaf wada ́ Diterima riwayat dari Ibnu  ́Abbas yang mengatakan: “Orang banyak diperintahkan Nabi. Supaya mengakhiri masa hajinya (dengan melakukan thawaf) di Baitullah, tetapi perintah itu dikecualikan terhadap wanita haid.” (HR. Muttafaqun  ́alaihi)

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kata Imam Nawawi : “Hadits tersebut menjadi dalil bahwa thawaf wada ́ hukumnya wajib bagi orang yang tidak haid dan kewajiban itu gugur bagi orang yang haid tanpa harus membayar dam. Begitulah mazhab Syafi ́i, Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan lain-lain.

Bagian penting dari rangkaian ibadah haji dan wajib dilakukan oleh mereka yang tidak dalam keadaan haid.

Bagi wanita yang sedang haid, syariat Islam memberikan keringanan dengan tidak mewajibkan thawaf ini. Ritual ini menjadi penutup spiritual yang bermakna, sebagai tanda perpisahan dan rasa syukur kepada Allah atas kesempatan menjalankan ibadah haji.

Melalui Thawaf ini, jemaah mengakhiri perjalanan spiritual mereka dengan penuh keikhlasan dan harapan untuk kembali lagi ke Baitullah di kemudian hari. [Din]

Tags: Thawaf Wada’ Hukumnya Wajib bagi Orang yang Tidak Haid dalam Ibadah Haji
Previous Post

5 Kewajiban Muslim

Next Post

Yang Terjadi Sebelum Ruh Dicabut

Next Post
Yang Terjadi Sebelum Ruh Dicabut

Yang Terjadi Sebelum Ruh Dicabut

Nikmatnya Ibadah Ketika Tertimpa Musibah

Hukum Mengeraskan Suara saat Shalat untuk Perempuan

Jus Melon, Nanas, Stroberi dan Jeruk Mengandung Asam Folat dan Vitamin C

Jus Melon, Nanas, Stroberi dan Jeruk Mengandung Asam Folat dan Vitamin C

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga