BOLEHKAH wanita haid dan nifas masuk ke Masjid Nabawi dan Ziarah ke kuburan Nabi? Hukum Masjid Nabawi sama hukumnya dengan masjid-masjid pada umumnya. Ulama-ulama fiqih berbeda pendapat tentang kebolehan orang junub, orang haid dan nifas masuk ke masjid.
Ziarah ke makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan salah satu bentuk penghormatan yang dilakukan umat Muslim ketika mengunjungi Madinah.
Bagi sebagian besar Muslim, khususnya yang sudah menunaikan ibadah haji atau umroh, kesempatan untuk berziarah ke makam Rasulullah adalah momen yang sangat dinanti.
Baca juga: Sa’i saat Wanita Haid dan Nifas
Hukum Wanita Haid dan Nifas saat Ziarah ke Makam Rasulullah
Rasulullah bersabda : Diterima berita dari Ibnu ́Umar, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah bersabda: “Siapa yang melakukan haji hendaklah dia menziarahi kuburku sesudah wafatku, sebagaimana dia mengunjungiku di waktu hidupku.” (HR. Daruquthni)
Al-Qadhi ́Iyadh di dalam Asy-Syifaa ́mengatakan: “Ziarah ke kuburan Nabi hukumnya sunnat. Hukum tersebut disepakati oleh kaum muslimin, dan merupakan suatu keutamaan yang diidam-idamkan.”
Hanbali, sebagian Zhahiriyah, Muzani, Ibnul Mundzir, dan al-Qadhi Abi Thayyib berpendapat orang haid, nifas dan junub boleh masuk masjid apabila yakin tidak mengotori masjid. Malik, Hanafi dan Syafi ́i, mereka tidak membolehkan kecuali karena darurat.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masing-masing mereka mempunyai dalil sendiri-sendiri. Hendaknya wanita haid dan nifas mengambil yang lebih cermat (ihtiyath), yaitu jangan masuk ke masjid Nabi untuk menziarahi kuburan beliau.
Cukup kiranya berdiri saja di pinggir pintu jibril untuk mengucapkan shalawat dan salam kepada beliau, sesudah itu pergilah. Itulah yang lebih cermat dan hati-hati dalam menjaga kesucian dan kemuliaan masjid. [Din]