• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Hukum Wanita Haid dan Nifas saat Ziarah ke Makam Rasulullah

19/09/2024
in umroh
Hukum Wanita Haid dan Nifas saat Ziarah ke Makam Rasulullah

Foto: Pinterest

91
SHARES
701
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BOLEHKAH wanita haid dan nifas masuk ke Masjid Nabawi dan Ziarah ke kuburan Nabi? Hukum Masjid Nabawi sama hukumnya dengan masjid-masjid pada umumnya. Ulama-ulama fiqih berbeda pendapat tentang kebolehan orang junub, orang haid dan nifas masuk ke masjid.

Ziarah ke makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan salah satu bentuk penghormatan yang dilakukan umat Muslim ketika mengunjungi Madinah.

Bagi sebagian besar Muslim, khususnya yang sudah menunaikan ibadah haji atau umroh, kesempatan untuk berziarah ke makam Rasulullah adalah momen yang sangat dinanti.

Baca juga: Sa’i saat Wanita Haid dan Nifas

Hukum Wanita Haid dan Nifas saat Ziarah ke Makam Rasulullah

Rasulullah bersabda : Diterima berita dari Ibnu  ́Umar, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah bersabda: “Siapa yang melakukan haji hendaklah dia menziarahi kuburku sesudah wafatku, sebagaimana dia mengunjungiku di waktu hidupku.” (HR. Daruquthni)

Al-Qadhi  ́Iyadh di dalam Asy-Syifaa ́mengatakan: “Ziarah ke kuburan Nabi hukumnya sunnat. Hukum tersebut disepakati oleh kaum muslimin, dan merupakan suatu keutamaan yang diidam-idamkan.”

Hanbali, sebagian Zhahiriyah, Muzani, Ibnul Mundzir, dan al-Qadhi Abi Thayyib berpendapat orang haid, nifas dan junub boleh masuk masjid apabila yakin tidak mengotori masjid. Malik, Hanafi dan Syafi ́i, mereka tidak membolehkan kecuali karena darurat.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Masing-masing mereka mempunyai dalil sendiri-sendiri. Hendaknya wanita haid dan nifas mengambil yang lebih cermat (ihtiyath), yaitu jangan masuk ke masjid Nabi untuk menziarahi kuburan beliau.

Cukup kiranya berdiri saja di pinggir pintu jibril untuk mengucapkan shalawat dan salam kepada beliau, sesudah itu pergilah. Itulah yang lebih cermat dan hati-hati dalam menjaga kesucian dan kemuliaan masjid. [Din]

Tags: Hukum Wanita Haid dan Nifas saat Ziarah ke Makam Rasulullah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rashida Tlaib Bawa Daftar Anak-anak Korban Gaza ke Kongres AS

Next Post

Sebab Terjadi Perang Antara Saudara Sesama Muslim (1)

Next Post
Sebab Terjadi Perang Antara Saudara Sesama Muslim (3)

Sebab Terjadi Perang Antara Saudara Sesama Muslim (1)

Aturan Memberi Nama Anak di Jerman

Aturan Memberi Nama Anak di Jerman

Tubuh Tetap Fit dengan Mengkonsumsi Jus Nanas, Apel, Jambu Biji dan Mangga

Tubuh Tetap Fit dengan Mengkonsumsi Jus Nanas, Apel, Jambu Biji dan Mangga

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3439 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7905 shares
    Share 3162 Tweet 1976
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5272 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6708 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2874 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga