• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aturan Memberi Nama Anak di Jerman

19/09/2024
in Berita
Aturan Memberi Nama Anak di Jerman

Aturan Memberi Nama Anak di Jerman (foto: Google)

147
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Memberi nama anak di beberapa negara ternyata memiliki aturannya tersendiri. Di Jerman misalnya, ada beberapa aturan pemberian nama anak yang wajib diikuti warganya.

Seorang WNI yang tinggal di Jerman, Tuti Pöppelmeyer, menceritakan bagaimana aturan pemberian nama anak di Jerman.

“Saat saya hamil, suami sudah mewanti-wanti agar ketika anak kami lahir, sebisa mungkin memberi nama yang tidak macam-macam,” tulisnya dalam laman Facebook-nya, Sabtu (27/2/2021).

Pada awalnya, Tuti mengaku bingung dengan yang dimaksud “macam-macam” oleh suaminya.

“Saya sempat bingung juga, apa maksudnya macam-macam,” tanyanya.

Lalu, sang suami yang berkewarganegaraan Jerman itu menjelaskan bahwa ada aturan memberikan nama anak di Jerman.

“Setiap orang tua wajib mengikuti aturan tersebut karena jika kita melanggarnya, Kantor Pencatatan Sipil tidak akan mengeluarkan akte kelahiran anak kita,” jelas Tuti.

Tuti menganggap aturan itu rumit dan membuat repot warga, namun, kemudian ia berpikir bahwa aturan itu sebenarnya bagus untuk diterapkan.

“Ribet banget ya, nama aja ada aturannya segala. Saya juga awalnya mikir yang sama. Hehehe,” ujarnya.

“Setelah saya melahirkan, menurut saya bagus juga aturan tersebut diterapkan,” tambahnya.

Ia menyebutkan, dalam aturan tersebut, pemerintah Jerman menginginkan kebaikan untuk si anak di masa depannya dengan nama yang diberikan kedua orang tuanya.

Baca Juga: Pemilu Jerman: Perjuangan Muslim yang Dicabut Haknya

Aturan Memberi Nama Anak di Jerman

Beberapa aturan nama anak di Jerman adalah sebagai berikut.

Vorname (Nama Depan)

Nama depan (Vorname) dan nama kedua (zweite name), harus jelas menunjukkan bahwa nama anak kita adalah berjenis kelamin laki-laki atau perempuan.

Itulah di Jerman umumnya ada nama yang hampir mirip antara perempuan dan laki-laki, namun berbeda kenyataannya.

Dari nama itulah kita langsung mengetahui jika si empunya nama adalah seorang laki-laki atau perempuan.

“Terutama jika kita berkomunikasi dengan orang baru lewat telpon. Ketika disebutkan namanya kita akan mengetahui, oh yang berbicara dengan kita adalah seorang perempuan atau laki-laki. Jadi kita tidak akan salah menyebutnya Ibu atau Bapak,” kata Ibu dari Femke itu.

Misal: Nama perempuan Leony. Nama Laki-laki Leonard. Ada Paula – Paul.
Alexandra – Alexander.

Aturan kedua, nama tidak boleh menggunakan nama Kota. Titel gelar kerajaan tidak bisa dijadikan nama depan. Atau nama keluarga pun sama tidak bisa menjadi nama depan.

Kemudian, Nama anak dianjurkan tidak akan memberikan rasa malu atau terhina. Baik pengucapan maupun arti nama. Hal itu sangat diperhatikan, terutama ketika kelak anak-anak sudah dewasa.

“Kasihan juga anak kita kalau malu dengan nama yang disandangnya. Nama yang akan dipakai seumur hidup,” jelas Tuti.

Aturan berikutnya, Nama anak tidak boleh melebihi 5 kata. Misalnya: Bunga (1), Harum (2), Mewangi (3), Semerbak(4), Sepanjang (5), Masa (6). Itu pasti langsung ditolak ketika mengajukan pembuatan akta lahir. Karena ada lebih 6 kata.

Ada pertanyaan, bagaimana jika anak hasil perkawinan campur (misal, Ibu Indonesia dan Bapak Jerman). Atau orang tua yang beda bangsa. Ketika mempunyai anak ingin memberikan nama dari asal negara ibu dan Ayah?.

Jawabannya boleh. Kedua nama tersebut bisa disematkan ke nama depan dan nama kedua atau ketiga si anak.

Misal: Putri Sophia (Putri nama Indonesia, Sophia (Nama Jerman)

Atau Nadine Kirana (Nadine nama Jerman, Kirana Nama Indonesia)

Bagusnya di Jerman karena aturan ini dibuat, maka benar-benar akurat dan tepat penerapannya.

“Pasti teman-teman terbersit, petugasnya rajin banget, apa Iya sampai segitu rajin ya ngecek satu persatu? Memang betul demikian adanya,” jelas Tuti.

Kebiasaan baik orang Jerman adalah aturan dibuat itu untuk diterapkan.

Pihak departemen yang mengurusi hal ini, yaitu departemen kependudukan, mereka bekerja detail dengan mengecek semua nama anak yang diajukan, apakah sudah memenuhi syarat di atas.

Jika belum, mereka meminta orang tua kembali dengan nama yang sesuai aturan.

“Oh ya, tentang nama-nama yang di luar umumnya orang Jerman pakai. Mereka pun ada panduannya, semacam kamus besar nama – nama dari semua negara,” kata Tuti melanjutkan.

Namun, kadang ada juga nama dari negara-negara tersebut tidak terdapat di dalamnya.

“Seperti pengalaman kami, yang memberikan nama anak kami dengan dua kata. Kata kedua di namanya yaitu “Wulan” (kami menuliskan artinya dan di ambil dari Bahasa Jawa).

Namun di kamus nama mereka tertera kata “Bulan” tidak ada “Wulan”,” tuturnya.

Jika kasusnya seperti di atas, orang tua harus meminta pengantar kepada kedutaan besar negara Indonesia di Jerman yang menerangkan bahwa betul kata “Wulan” adalah kata yang dipakai untuk nama dan berasal dari Indonesia, diperuntukkan untuk anak perempuan, diambil dari Bahasa Jawa yang artinya Bulan.

Atau kita mengajukan surat ke sebuah Universitas di Jerman, yang ada di Kota Leipzig.

Di sana mereka mempunyai institusi mengurus tentang nama ini. Universitas tersebut ditunjuk oleh pemerintah Jerman mengurusi bidang nama.

“Setelah surat pengantar dilampirkan, maka saat itu, anak kami bisa memakai nama Wulan, serta akte lahir segera diterbitkan,” ujarnya.

Jika dari awal sudah tidak ada masalah. Akte lahir langsung dikeluarkan saat pengajuan.

Sementara itu, tidak hanya nama depan, nama keluarga juga diatur oleh pemerintah Jerman.

“Anak anak yang lahir di Jerman, wajib mempunyai nama keluarga,” jelas Tuti.

Aturan untuk menyematkan nama keluarga adalah sebagai berikut.

Jika nama keluarga ibu dan Ayah sama, otomatis nama keluarga anak akan sama.

Jika nama keluarga Ayah dan Ibu berbeda, orang tua bisa memilih akankah memakai nama keluarga Ayah atau Ibu. Tidak bisa menggunakan keduanya.

“Salam hangat dari anak Betawi asli, yang merantau di Jerman,” tutup Tuti.[ind]

Tags: Aturan Memberi Nama Anak di Jerman
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sebab Terjadi Perang Antara Saudara Sesama Muslim (1)

Next Post

Tubuh Tetap Fit dengan Mengkonsumsi Jus Nanas, Apel, Jambu Biji dan Mangga

Next Post
Tubuh Tetap Fit dengan Mengkonsumsi Jus Nanas, Apel, Jambu Biji dan Mangga

Tubuh Tetap Fit dengan Mengkonsumsi Jus Nanas, Apel, Jambu Biji dan Mangga

Sebab Terjadi Perang Antara Saudara Sesama Muslim (3)

Sebab Terjadi Perang Antara Saudara Sesama Muslim (2)

Makan Malam yang Nikmat

Makan Malam yang Nikmat

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3439 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7905 shares
    Share 3162 Tweet 1976
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5272 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2874 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6708 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga