ISTIGHOSAH dengan orang yang sudah meninggal.
Ustaz, saya mau bertanya, adakah penjelasan istighosah dengan orang yang telah wafat? Jazakallahu khairanustadz.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab pertanyaan ini.
Masalah ini perlu dirinci sebagai berikut:
Jika maksudnya adalah minta-minta kepada penghuni kuburnya (mayit), minta ampun, minta rezeki, minta surga, minta perlindungan dr api neraka, atau apa pun, maka ini tidak boleh.
Misal minta kepada mayit, “Ya syaikh Fulan, ampuni dosaku” atau “Ya syaikh Fulan, berikan aku rezeki,” ini syirik akbar.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sebab, memposisikan orang yang sudah wafat setara dengan Allah Ta’ala.
{ وَيَعۡبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمۡ وَلَا يَنفَعُهُمۡ وَيَقُولُونَ هَٰٓؤُلَآءِ شُفَعَٰٓؤُنَا عِندَ ٱللَّهِۚ قُلۡ أَتُنَبِّـُٔونَ ٱللَّهَ بِمَا لَا يَعۡلَمُ فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَلَا فِي ٱلۡأَرۡضِۚ سُبۡحَٰنَهُۥ وَتَعَٰلَىٰ عَمَّا يُشۡرِكُونَ }
Dan mereka menyembah selain Allah, sesuatu yang tidak dapat mendatangkan bencana kepada mereka dan tidak (pula) memberi manfaat, dan mereka berkata, “Mereka itu adalah pemberi syafaat kami di hadapan Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu akan memberitahu kepada Allah sesuatu yang tidak diketahui-Nya apa yang di langit dan tidak (pula) yang di bumi?” Mahasuci Allah dan Mahatinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan. (Surat Yunus: 18).
Ada pun jika maksudnya adalah meminta kepada Allah Ta’ala tapi melalui kedudukan (jaah) orang shalih yang sudah wafat, maka ini diperdebatkan para ulama.
Hukum Istighosah dengan Orang yang Sudah Meninggal
Baca juga: BAZNAS Sambut Idul Adha dengan Selenggarakan Istighosah Nasional
Ini istilahnya tawasul dengan orang shalih yang sudah wafat.
Misalnya, “Ya Allah, dengan kedudukan Imam Fulan, aku meminta ampunan-Mu” atau minta rezeki, dan lain-lain.
Sebagian ulama memakruhkan, sebagian lain membolehkan seperti Imam Asy Syaukani.
Konon Imam Asy Syafi’i pernah bertawasul dengan Imam Abu Hanifah seperti yang dikatakan Imam Al Baghdadi dalam Tarikh Baghdad.
Dikatakan “konon”, karena secara sanad masih diperdebatkan keshahihannya.[Sdz]