MENURUT para ulama, celak saat ihram hukumnya diperbolehkan, selama celak yang digunakan tidak mengandung wewangian atau bahan yang melanggar aturan ihram.
Celak adalah bahan kosmetik tradisional yang digunakan untuk mempertegas bentuk mata. Celak terbuat dari bahan alami, seperti batu antimon (kohl) atau bahan-bahan herbal lainnya yang diolah menjadi bubuk atau krim.
Penggunaan celak sudah menjadi bagian dari budaya Muslim di berbagai negara, termasuk di kalangan laki-laki dan perempuan, karena manfaatnya bagi kesehatan mata, seperti melindungi mata dari sinar matahari, debu, dan menjaga kelembapan mata.
Baca juga: Ketahui Larangan Bagi Wanita Ihram
Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan
Nafi ́i mengatakan: “Ketika Ibnu ́Umar sakit mata waktu dia sedang ihram, diteteskannya ke matanya beberapa tetes remasan daun sabir. Dia mengatakan, orang berihram boleh bercelak dengan celak apa saja apabila dia sakit mata, selama celak itu tidak mengandung haruman.” (HR. Baihaqi)
Bercelak untuk orang yang ihram hukumnya boleh (jawaaz). Untuk selain pengobatan hukumnya tidak boleh, yaitu makruh.
Jika memakai celak yang mengandung harum-haruman, wajib membayar fidyah, baik untuk maksud pengobatan atau tidak.
Bercelak sebenarnya memiliki manfaat yang baik bagi jemaah haji dan umroh, terutama dalam melindungi mata dari debu, panas, dan sinar matahari yang terik di Tanah Suci.
Mata seringkali menjadi kering atau terasa tidak nyaman ketika berada di iklim kering, sehingga penggunaan celak yang aman dapat membantu menjaga kelembapan dan kesehatan mata.
Selain itu, bercelak juga memiliki nilai tradisional dan kultural yang telah menjadi bagian dari kehidupan umat Muslim di berbagai belahan dunia.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bercelak saat ihram hukumnya diperbolehkan, selama tidak mengandung wewangian dan tidak digunakan untuk tujuan berhias berlebihan.
Jemaah haji dan umroh dapat memanfaatkan celak sebagai pelindung mata selama berada di Tanah Suci, asalkan mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama.
Dengan memahami aturan-aturan ihram, diharapkan para jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan lancar, serta menjaga kesehatan selama melaksanakan haji atau umroh. [Din]