• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

06/04/2026
in umroh
Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

Foto: Pinterest

146
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENURUT para ulama, celak saat ihram hukumnya diperbolehkan, selama celak yang digunakan tidak mengandung wewangian atau bahan yang melanggar aturan ihram.

Celak adalah bahan kosmetik tradisional yang digunakan untuk mempertegas bentuk mata. Celak terbuat dari bahan alami, seperti batu antimon (kohl) atau bahan-bahan herbal lainnya yang diolah menjadi bubuk atau krim.

Penggunaan celak sudah menjadi bagian dari budaya Muslim di berbagai negara, termasuk di kalangan laki-laki dan perempuan, karena manfaatnya bagi kesehatan mata, seperti melindungi mata dari sinar matahari, debu, dan menjaga kelembapan mata.

Baca juga: Ketahui Larangan Bagi Wanita Ihram

Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

Nafi ́i mengatakan: “Ketika Ibnu  ́Umar sakit mata waktu dia sedang ihram, diteteskannya ke matanya beberapa tetes remasan daun sabir. Dia mengatakan, orang berihram boleh bercelak dengan celak apa saja apabila dia sakit mata, selama celak itu tidak mengandung haruman.” (HR. Baihaqi)

Bercelak untuk orang yang ihram hukumnya boleh (jawaaz). Untuk selain pengobatan hukumnya tidak boleh, yaitu makruh.

Jika memakai celak yang mengandung harum-haruman, wajib membayar fidyah, baik untuk maksud pengobatan atau tidak.

Bercelak sebenarnya memiliki manfaat yang baik bagi jemaah haji dan umroh, terutama dalam melindungi mata dari debu, panas, dan sinar matahari yang terik di Tanah Suci.

Mata seringkali menjadi kering atau terasa tidak nyaman ketika berada di iklim kering, sehingga penggunaan celak yang aman dapat membantu menjaga kelembapan dan kesehatan mata.

Selain itu, bercelak juga memiliki nilai tradisional dan kultural yang telah menjadi bagian dari kehidupan umat Muslim di berbagai belahan dunia.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Bercelak saat ihram hukumnya diperbolehkan, selama tidak mengandung wewangian dan tidak digunakan untuk tujuan berhias berlebihan.

Jemaah haji dan umroh dapat memanfaatkan celak sebagai pelindung mata selama berada di Tanah Suci, asalkan mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama.

Dengan memahami aturan-aturan ihram, diharapkan para jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan lancar, serta menjaga kesehatan selama melaksanakan haji atau umroh. [Din]

Tags: Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami

Next Post

Perkembangan Bayi pada Usia 11 Bulan

Next Post
Perkembangan Bayi pada Usia 11 Bulan

Perkembangan Bayi pada Usia 11 Bulan

Resep Infertility pada Pria ala Jurus Sehat Rasulullah

Manfaat Ramuan Jahe, Seledri dan Garam Himalaya bagi Kesehatan

Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tips Efektif Membersihkan Perabotan Dapur yang Berlemak

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9017 shares
    Share 3607 Tweet 2254
  • Adakah Urutan Memotong Kuku dalam Islam?

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11656 shares
    Share 4662 Tweet 2914
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4074 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Tips Sukses Memelihara Ikan Koi bagi Pemula

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2396 shares
    Share 958 Tweet 599
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga