• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

06/04/2026
in umroh
Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

Foto: Pinterest

147
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENURUT para ulama, celak saat ihram hukumnya diperbolehkan, selama celak yang digunakan tidak mengandung wewangian atau bahan yang melanggar aturan ihram.

Celak adalah bahan kosmetik tradisional yang digunakan untuk mempertegas bentuk mata. Celak terbuat dari bahan alami, seperti batu antimon (kohl) atau bahan-bahan herbal lainnya yang diolah menjadi bubuk atau krim.

Penggunaan celak sudah menjadi bagian dari budaya Muslim di berbagai negara, termasuk di kalangan laki-laki dan perempuan, karena manfaatnya bagi kesehatan mata, seperti melindungi mata dari sinar matahari, debu, dan menjaga kelembapan mata.

Baca juga: Ketahui Larangan Bagi Wanita Ihram

Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

Nafi ́i mengatakan: “Ketika Ibnu  ́Umar sakit mata waktu dia sedang ihram, diteteskannya ke matanya beberapa tetes remasan daun sabir. Dia mengatakan, orang berihram boleh bercelak dengan celak apa saja apabila dia sakit mata, selama celak itu tidak mengandung haruman.” (HR. Baihaqi)

Bercelak untuk orang yang ihram hukumnya boleh (jawaaz). Untuk selain pengobatan hukumnya tidak boleh, yaitu makruh.

Jika memakai celak yang mengandung harum-haruman, wajib membayar fidyah, baik untuk maksud pengobatan atau tidak.

Bercelak sebenarnya memiliki manfaat yang baik bagi jemaah haji dan umroh, terutama dalam melindungi mata dari debu, panas, dan sinar matahari yang terik di Tanah Suci.

Mata seringkali menjadi kering atau terasa tidak nyaman ketika berada di iklim kering, sehingga penggunaan celak yang aman dapat membantu menjaga kelembapan dan kesehatan mata.

Selain itu, bercelak juga memiliki nilai tradisional dan kultural yang telah menjadi bagian dari kehidupan umat Muslim di berbagai belahan dunia.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Bercelak saat ihram hukumnya diperbolehkan, selama tidak mengandung wewangian dan tidak digunakan untuk tujuan berhias berlebihan.

Jemaah haji dan umroh dapat memanfaatkan celak sebagai pelindung mata selama berada di Tanah Suci, asalkan mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama.

Dengan memahami aturan-aturan ihram, diharapkan para jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan lancar, serta menjaga kesehatan selama melaksanakan haji atau umroh. [Din]

Tags: Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami

Next Post

Perkembangan Bayi pada Usia 11 Bulan

Next Post
Perkembangan Bayi pada Usia 11 Bulan

Perkembangan Bayi pada Usia 11 Bulan

Resep Infertility pada Pria ala Jurus Sehat Rasulullah

Manfaat Ramuan Jahe, Seledri dan Garam Himalaya bagi Kesehatan

Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9170 shares
    Share 3668 Tweet 2293
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Heboh Duit Palsu Grade A

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tokoh Muda Kemanusiaan Itu Telah ‘Pergi’

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4149 shares
    Share 1660 Tweet 1037
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11708 shares
    Share 4683 Tweet 2927
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    376 shares
    Share 150 Tweet 94
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga