• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

September 11, 2024
in umroh
Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

Foto: Pinterest

123
SHARES
947
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENURUT para ulama, celak saat ihram hukumnya diperbolehkan, selama celak yang digunakan tidak mengandung wewangian atau bahan yang melanggar aturan ihram.

Celak adalah bahan kosmetik tradisional yang digunakan untuk mempertegas bentuk mata. Celak terbuat dari bahan alami, seperti batu antimon (kohl) atau bahan-bahan herbal lainnya yang diolah menjadi bubuk atau krim.

Penggunaan celak sudah menjadi bagian dari budaya Muslim di berbagai negara, termasuk di kalangan laki-laki dan perempuan, karena manfaatnya bagi kesehatan mata, seperti melindungi mata dari sinar matahari, debu, dan menjaga kelembapan mata.

Baca juga: Ketahui Larangan Bagi Wanita Ihram

Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

Nafi ́i mengatakan: “Ketika Ibnu  ́Umar sakit mata waktu dia sedang ihram, diteteskannya ke matanya beberapa tetes remasan daun sabir. Dia mengatakan, orang berihram boleh bercelak dengan celak apa saja apabila dia sakit mata, selama celak itu tidak mengandung haruman.” (HR. Baihaqi)

Bercelak untuk orang yang ihram hukumnya boleh (jawaaz). Untuk selain pengobatan hukumnya tidak boleh, yaitu makruh.

Jika memakai celak yang mengandung harum-haruman, wajib membayar fidyah, baik untuk maksud pengobatan atau tidak.

Bercelak sebenarnya memiliki manfaat yang baik bagi jemaah haji dan umroh, terutama dalam melindungi mata dari debu, panas, dan sinar matahari yang terik di Tanah Suci.

Mata seringkali menjadi kering atau terasa tidak nyaman ketika berada di iklim kering, sehingga penggunaan celak yang aman dapat membantu menjaga kelembapan dan kesehatan mata.

Selain itu, bercelak juga memiliki nilai tradisional dan kultural yang telah menjadi bagian dari kehidupan umat Muslim di berbagai belahan dunia.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Bercelak saat ihram hukumnya diperbolehkan, selama tidak mengandung wewangian dan tidak digunakan untuk tujuan berhias berlebihan.

Jemaah haji dan umroh dapat memanfaatkan celak sebagai pelindung mata selama berada di Tanah Suci, asalkan mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama.

Dengan memahami aturan-aturan ihram, diharapkan para jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan lancar, serta menjaga kesehatan selama melaksanakan haji atau umroh. [Din]

Tags: Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Black September, Serangan atau Rekayasa? (2)

Next Post

Talkshow Anniversary Sushi Tei 21 Tahun, Menyusuri Jejak Industri Halal: Perbandingan Halal di Indonesia dan Jepang

Next Post
Menyusuri Jejak Industri Halal: Perbandingan Halal di Indonesia dan Jepang

Talkshow Anniversary Sushi Tei 21 Tahun, Menyusuri Jejak Industri Halal: Perbandingan Halal di Indonesia dan Jepang

Suami Istri Tetap Tegar Walaupun Banyak Kesulitan

Suami Istri Tetap Tegar Walaupun Banyak Kesulitan

Riset Top Halal Index 2024: 64 Persen Konsumen Bersedia Membayar Lebih untuk Produk Halal

Riset Top Halal Index 2024: 64 Persen Konsumen Bersedia Membayar Lebih untuk Produk Halal

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7343 shares
    Share 2937 Tweet 1836
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2981 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Kenali Fenomena Epsilon Perseids yang Akan Terjadi pada 9 September 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1343 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5049 shares
    Share 2020 Tweet 1262
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1961 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Ratusan Sineas Menolak Kerja Sama Perfilman dengan Israel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3904 shares
    Share 1562 Tweet 976
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga