• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

September 11, 2024
in umroh
Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

Foto: Pinterest

125
SHARES
959
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENURUT para ulama, celak saat ihram hukumnya diperbolehkan, selama celak yang digunakan tidak mengandung wewangian atau bahan yang melanggar aturan ihram.

Celak adalah bahan kosmetik tradisional yang digunakan untuk mempertegas bentuk mata. Celak terbuat dari bahan alami, seperti batu antimon (kohl) atau bahan-bahan herbal lainnya yang diolah menjadi bubuk atau krim.

Penggunaan celak sudah menjadi bagian dari budaya Muslim di berbagai negara, termasuk di kalangan laki-laki dan perempuan, karena manfaatnya bagi kesehatan mata, seperti melindungi mata dari sinar matahari, debu, dan menjaga kelembapan mata.

Baca juga: Ketahui Larangan Bagi Wanita Ihram

Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan

Nafi ́i mengatakan: “Ketika Ibnu  ́Umar sakit mata waktu dia sedang ihram, diteteskannya ke matanya beberapa tetes remasan daun sabir. Dia mengatakan, orang berihram boleh bercelak dengan celak apa saja apabila dia sakit mata, selama celak itu tidak mengandung haruman.” (HR. Baihaqi)

Bercelak untuk orang yang ihram hukumnya boleh (jawaaz). Untuk selain pengobatan hukumnya tidak boleh, yaitu makruh.

Jika memakai celak yang mengandung harum-haruman, wajib membayar fidyah, baik untuk maksud pengobatan atau tidak.

Bercelak sebenarnya memiliki manfaat yang baik bagi jemaah haji dan umroh, terutama dalam melindungi mata dari debu, panas, dan sinar matahari yang terik di Tanah Suci.

Mata seringkali menjadi kering atau terasa tidak nyaman ketika berada di iklim kering, sehingga penggunaan celak yang aman dapat membantu menjaga kelembapan dan kesehatan mata.

Selain itu, bercelak juga memiliki nilai tradisional dan kultural yang telah menjadi bagian dari kehidupan umat Muslim di berbagai belahan dunia.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Bercelak saat ihram hukumnya diperbolehkan, selama tidak mengandung wewangian dan tidak digunakan untuk tujuan berhias berlebihan.

Jemaah haji dan umroh dapat memanfaatkan celak sebagai pelindung mata selama berada di Tanah Suci, asalkan mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama.

Dengan memahami aturan-aturan ihram, diharapkan para jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan lancar, serta menjaga kesehatan selama melaksanakan haji atau umroh. [Din]

Tags: Celak saat Ihram Hukumnya Diperbolehkan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Black September, Serangan atau Rekayasa? (2)

Next Post

Talkshow Anniversary Sushi Tei 21 Tahun, Menyusuri Jejak Industri Halal: Perbandingan Halal di Indonesia dan Jepang

Next Post
Menyusuri Jejak Industri Halal: Perbandingan Halal di Indonesia dan Jepang

Talkshow Anniversary Sushi Tei 21 Tahun, Menyusuri Jejak Industri Halal: Perbandingan Halal di Indonesia dan Jepang

Suami Istri Tetap Tegar Walaupun Banyak Kesulitan

Suami Istri Tetap Tegar Walaupun Banyak Kesulitan

Riset Top Halal Index 2024: 64 Persen Konsumen Bersedia Membayar Lebih untuk Produk Halal

Riset Top Halal Index 2024: 64 Persen Konsumen Bersedia Membayar Lebih untuk Produk Halal

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7442 shares
    Share 2977 Tweet 1861
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3055 shares
    Share 1222 Tweet 764
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4953 shares
    Share 1981 Tweet 1238
  • Riri Badaria: Dari Pengisi Suara Telenovela ke Dunia Dakwah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4820 shares
    Share 1928 Tweet 1205
  • Mintalah Surga Tertinggi, Surga Firdaus

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Kajian Inspiratif JISc Bersama Angelina Sondakh, Wali Siswa: Ini yang Dibutuhkan Orang Tua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3944 shares
    Share 1578 Tweet 986
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga