SERING terjadi di masyarakat kita peristiwa menuduh seseorang mencuri.
Ada yang memang disertai dengan bukti, namun ada juga yang sekadar menuduh saja.
Ustaz, jika ada seseorang dituduh mencuri di warung tapi dia mengaku tidak mencuri. Pemilik warung katanya melihatnya mencuri. Sementara di sisi lain barang curian yang dituduhkan tidak ada. Apakah mesti ada saksi? Apakah dengan hanya mengaku melihat tapi tidak ada bukti bisa menghukumi?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab pertanyaan ini.
Menuduh tanpa bukti tidak dibenarkan, sebab itu jatuhnya zhan (prasangka). Harus baginya mendatangkan saksi dan bukti. Berdasarkan ayat:
إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Kecuali orang yang menyaksikan secara benar dan mereka meyakininya. (QS. Az Zukhruf: 86).
Juga hadits:
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ. [حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين]
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Seandainya setiap pengaduan (laporan) manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi penuduh wajib mendatangkan bukti dan bagi yang mengingkari hendaknya bersumpah. (HR. Al Baihaqi, hadits hasan, dan sebagiannya terdapat dalam As Shahihain).
Kesaksian yang datangnya dari penuduh saja tidaklah cukup karena ada unsur subjektif dan kepentingan darinya.
Menuduh Seseorang Mencuri
Baca juga: Mencuri Uang Bayaran Pengajian
Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah:
فأخبر سبحانه وتعالى أن الشهادة تكون بالعلم، ولا تصح بغلبة الظن
Allah Ta’ala mengabarkan bahwa kesaksian itu didasari pengetahuan, dan tidak sah kesaksian jika didasari dugaan kuat semata-mata.
Tapi, jika kasus ini ingin ditindaklanjuti dalam bentuk laporan perilaku yang mencurigakan kepada polisi tentu boleh-boleh saja.
Penyidikan dan penyelidikan dilakukan pihak yang berwenang untuk membuktikannya, baik nantinya terbukti bersalah atau tidak. Wallahu A’lam.[Sdz]