• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis Terkait Murur dan Tanazzul

04/06/2024
in Berita
Ini Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis Terkait Murur dan Tanazzul

Foto: Pixabay

76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DEWAN Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Terbatas di Bandung, 1 Juni 2024. Sidang terbatas ini membahas tentang persoalan jemaah haji yang tidak dapat mabit di Muzdalifah pada malam ke-10 Zulhijjah melainkan hanya lewat (murur) dan jemaah tidak dapat mabit di Mina pada malam-malam Tasyrik karena keterbatasan lahan dan akomodasi.

Baca juga: 5000 Relawan Tengah Bersiap untuk Melayani Jemaah Haji Musim Ini

Ini Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis Terkait Murur dan Tanazzul

Sidang terbatas ini menghasilkan sejumlah keputusan. Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Al Ustadz Dr. KH. Jeje Zaenudin menyampaikan, dalam hal persoalan murur, Dewan Hisbah PP Persis, menyepakati untuk mempertegas keputusan tahun 1994 yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan dengan sengaja hajinya berakibat tidak sempurna.

“Adapun jika jemaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah melainkan hanya singgah sejenak untuk berdzikir dan doa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa bisa turun dan singgah karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka itu katagori masyaqqoh yang menyebabkan boleh ia melakukannya dan tanpa ada kewajiban kafarah atau dam dan hajinya tetap sah,” jelas Ustaz Jeje kepada Media Center Haji (MCH), Minggu (2/6/2024)

Masalah yang sama juga berlaku pada mabit di Mina pada malam – malam tasyrik. Dewan Hisbah menguatkan keputusan tahun 2003 yang menegaskan bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dalam rangkaian ibadah haji hukumnya wajib.

“Namun, dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan mabit sehingga tidak dapat bermalam di Mina, padahal pembimbimg, petugas, dan jamaah telah berikhtiar, namun bisa terjadi kedaruratan, maka hajinya tetap sah,” tambahnya.

Hasil sidang ini memiliki implikasi yang kuat terhadap pelaksanaan ibadah haji, tidak hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya. Diharapkan, keputusan hukum yang diambil ini akan memberikan pedoman yang jelas bagi para jemaah haji dalam menjalankan manasik haji mereka dengan baik dan tidak ada kekhawatiran serta keragu-raguan akan keabsahan dan kesempurnaan ibadah hajinya.

Sumber: Kementrian Agama RI

[Vn]

Tags: Ini Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis Terkait Murur dan Tanazzul
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jihad Harta

Next Post

Bhai Kaba, Putra Zaskia Adya Mecca Masuk ICU Karena Derita Pneumonia

Next Post
Bhai Kaba, Putra Zaskia Adya Mecca Masuk ICU Karena Derita Pneumonia

Bhai Kaba, Putra Zaskia Adya Mecca Masuk ICU Karena Derita Pneumonia

Koalisi Indonesia Bela Baitul Maqdis Gelar Aksi Palestina di Depan Kedubes AS, Artis dan Influencer Turut Meramaikan

Koalisi Indonesia Bela Baitul Maqdis Gelar Aksi Palestina di Depan Kedubes AS, Artis dan Influencer Turut Meramaikan

Menjaga Ketersediaan ASI Selama Berpuasa

Menjaga Ketersediaan ASI Selama Berpuasa

  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8928 shares
    Share 3571 Tweet 2232
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3490 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • Tak Ada yang Kebetulan: Dari Messi Memandikan Bayi Yamal hingga Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Semua Terjadi dalam Takdir Allah

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4027 shares
    Share 1611 Tweet 1007
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5437 shares
    Share 2175 Tweet 1359
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11609 shares
    Share 4644 Tweet 2902
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1112 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4696 shares
    Share 1878 Tweet 1174
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2371 shares
    Share 948 Tweet 593
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga