• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis: Mabit di Muzdalifah dan Mina Wajib kecuali Alasan yang Tidak Dapat Dihindari

04/06/2024
in umroh, Unggulan
Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis: Mabit di Muzdalifah dan Mina Wajib kecuali Alasan yang Tidak Dapat Dihindari

Foto: Kemenag

77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DEWAN Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Terbatas di Bandung, 1 Juni 2024. Sidang terbatas ini membahas tentang persoalan jama’ah haji yang tidak dapat mabit di Muzdalifah pada malam ke-10 Zulhijjah melainkan hanya lewat (murur) dan jama’ah tidak dapat mabit di Mina pada malam-malam Tasyrik karena keterbatasan lahan dan akomodasi.

Sidang terbatas ini menghasilkan sejumlah keputusan. Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Al Ustadz Dr. KH. Jeje Zaenudin menyampaikan, dalam hal persoalan murur, Dewan Hisbah PP Persis, menyepakati untuk mempertegas keputusan tahun 1994 yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan dengan sengaja hajinya berakibat tidak sempurna.

Baca Juga: 5000 Relawan Tengah Bersiap untuk Melayani Jemaah Haji Musim Ini

Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis: Mabit di Muzdalifah dan Mina Wajib kecuali Alasan yang Tidak Dapat Dihindari

“Adapun jika jemaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah melainkan hanya singgah sejenak untuk berdzikir dan doa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa bisa turun dan singgah karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka itu katagori masyaqqoh yang menyebabkan boleh ia melakukannya dan tanpa ada kewajiban kafarah atau dam dan hajinya tetap sah,” jelas Ustaz Jeje kepada Media Center Haji (MCH), Minggu (2/6/2024)

Masalah yang sama juga berlaku pada mabit di Mina pada malam-malam tasyrik. Dewan Hisbah menguatkan keputusan tahun 2003 yang menegaskan bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dalam rangkaian ibadah haji hukumnya wajib.

“Namun, dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan mabit sehingga tidak dapat bermalam di Mina, padahal pembimbimg, petugas, dan jamaah telah berikhtiar, namun bisa terjadi kedaruratan, maka hajinya tetap sah,” tambahnya.

Hasil sidang ini memiliki implikasi yang kuat terhadap pelaksanaan ibadah haji, tidak hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya. Diharapkan, keputusan hukum yang diambil ini akan memberikan pedoman yang jelas bagi para jemaah haji dalam menjalankan manasik haji mereka dengan baik dan tidak ada kekhawatiran serta keragu-raguan akan keabsahan dan kesempurnaan ibadah hajinya.

Sumber: Kemenag

Tags: Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis: Mabit di Muzdalifah dan Mina Wajib kecuali Alasan yang Tidak Dapat Dihindari
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lembut dan Tidak Bau, Ini 5 Tips Praktis Merebus Daging Kambing

Next Post

Mewujudkan Pekerja Rumah Tangga Bermartabat

Next Post
Anak-anak yang Mati Rasa Memperlakukan Orangtua Seperti Budak

Mewujudkan Pekerja Rumah Tangga Bermartabat

Apakah Menghajikan Istri adalah Tugas Suami?

Apakah Menghajikan Istri adalah Tugas Suami?

Menghindari Kecelakaan di Rumah

Menghindari Kecelakaan di Rumah

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8562 shares
    Share 3425 Tweet 2141
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4387 shares
    Share 1755 Tweet 1097
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11397 shares
    Share 4559 Tweet 2849
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3852 shares
    Share 1541 Tweet 963
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Kali Ini Hanania Travel Dipolisikan Calon Jamaah Umrahnya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Momen Pertemuan Nagita Slavina dengan Sang Suami Usai Menunaikan Ibadah Haji

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2188 shares
    Share 875 Tweet 547
  • Ramlah binti Abu Sufyan, Putri Pemimpin Quraisy yang Menjadi Ummul Mukminin

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga