MEWUJUDKAN pekerja rumah tangga bermartabat. Mengapa undang-undang tentang pekerja rumah tangga diperlukan? Associate Profesor Universitas Paramadina M. Iqbal, Ph.D.
Akhirnya pemerintah dan DPR memprioritaskan pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga, Presiden Jokowi dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyampaikan kepada masyarakat tentang urgensi pengesahan Undang-Undang Tentang Pekerja Rumah Tangga.
Perjalanan RUU Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-Undang menjadi adalah sebuah perjalanan yang panjang, semenjak tahun 2004 RUU PRT sudah masuk dalam program legislasi nasional, namun hingga saat ini belum juga selesai pembahasan di DPR.
Kenapa Perlu RUU PRT?
PRT adalah profesi yang strategis dalam sebuah keluarga, menurut survey ILO jumlahnya mencapai 4,2 juta orang di Indonesia, dan mayoritas adalah perempuan,
PRT sebagai supporting sukses sangat penting keberadaannya dalam membangun suksesnya karier dan keluarga, sehingga wajar PRT mendapatkan perlindungan dan kepastian akan hak dan situasi kerja yang layak.
Profesi sebagai PRT adalah profesi yang rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan, ada banyak kasus-kasus kekerasan,
upah rendah dan eksploitasi yang terjadi akibat tidak adanya aturan dan Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan kepada PRT, kasus kekerasan fisik dan seksual, eksploitasi,
upah yang tidak layak, membuat profesi PRT dipandang sebelah mata, padahal dalam sebuah rumah tangga posisi PRT sangat penting, mulai dari logistik, kebersihan, perawatan,
kesehatan hingga pengasuhan anak, termasuk pengemudi dan keamanan khususnya di kota-kota besar di mana orang tua sibuk mengejar karier dan masalah rumah tangga diserahkan ke PRT.
Baca Juga: Maimaid.id Solusi Mudah Mencari Pekerja Rumah Tangga Profesional dan Terpercaya
Mewujudkan Pekerja Rumah Tangga Bermartabat
PRT berperan dalam suksesnya karier dan rumah tangga, untuk itu, peran PRT tidak boleh dipandang sebelah mata, karena jasanya sangat diperlukan bagi pasangan yang berkarier.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Artinya, setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja di tempat yang layak dan manusiawi.
Kasus kekerasan fisik, seksual, upah yang tidak layak, perbudakan dan diskriminasi sudah seharusnya dapat dicegah dan dihilangkan di Indonesia.
Untuk itu, sudah selayaknya warga yang bekerja sebagai PRT mendapatkan perlindungan dan Jaminan Sosial yang layak karena sesungguhnya profesi PRT adalah posisi yang strategis dan terhormat.
Dengan disahkannya RUU PRT menjadi Undang-Undang diharapkan kesejahteraan PRT meningkat, kasus kekerasan dan eksploitasi berkurang,
adanya jaminan sosial kesehatan dan hari tua serta mendorong PRT menjadi pekerja bersertifikat berbasis kompetensi.
Dengan adanya upah layak dan jaminan sosial yang baik, diharapkan akan mengurangi minat PRT ke luar negeri, karena profesi PRT di luar negeri yang sangat beresiko.
Selain itu, rentan akan eksploitasi, penipuan apalagi di negara-negara yang tidak memiliki sistem perlindungan yang baik.
Kalau upah PRT di Indonesia layak dan sistem jaminan sosial baik, PRT akan memilih bekerja di Indonesia dan profesi PRT menjadi salah satu profesi yang berdaya saing dan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
Di samping itu, UU PRT akan menghapus stigma negatif tentang pekerja rumah sebagai pekerja informal atau pekerja kelas dua.
Namun ketika sistem upah layak dan jaminan sosial diterapkan PRT juga harus meningkatkan kompetensinya, baik dalam pendidikan formal maupun informal, sehingga bisa bekerja dengan profesional dan layak dibayar dengan layak.
Selama ini, profesi PRT dipandang sebelah mata karena dianggap mayoritas latar belakang pendidikan yang rendah dan berasal dari pedesaan, sehingga bisa dibayar dengan murah,
ini adalah momentum bagi PRT meningkatkan kemampuan baik yang bersifat “soft skill” maupun “hard skill”.
Undang-Undang PRT juga diharapkan bisa menjadi landasan diplomasi Indonesia dalam melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri yang mayoritas bekerja sebagai PRT,
bagaimana mungkin kita meminta Negara tujuan memiliki Undang-Undang tentang perlindungan pekerja migran khususnya PRT,
sementara negara kita sendiri belum memiliki Undang-undang yang memberikan perlindungan kepada PRT,
dengan disahkannya RUU PRT menjadi PRT bisa menjadi contoh dan sarana diplomasi untuk melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri.[ind]