• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 18 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis: Mabit di Muzdalifah dan Mina Wajib kecuali Alasan yang Tidak Dapat Dihindari

04/06/2024
in umroh, Unggulan
Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis: Mabit di Muzdalifah dan Mina Wajib kecuali Alasan yang Tidak Dapat Dihindari

Foto: Kemenag

76
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DEWAN Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Terbatas di Bandung, 1 Juni 2024. Sidang terbatas ini membahas tentang persoalan jama’ah haji yang tidak dapat mabit di Muzdalifah pada malam ke-10 Zulhijjah melainkan hanya lewat (murur) dan jama’ah tidak dapat mabit di Mina pada malam-malam Tasyrik karena keterbatasan lahan dan akomodasi.

Sidang terbatas ini menghasilkan sejumlah keputusan. Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Al Ustadz Dr. KH. Jeje Zaenudin menyampaikan, dalam hal persoalan murur, Dewan Hisbah PP Persis, menyepakati untuk mempertegas keputusan tahun 1994 yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan dengan sengaja hajinya berakibat tidak sempurna.

Baca Juga: 5000 Relawan Tengah Bersiap untuk Melayani Jemaah Haji Musim Ini

Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis: Mabit di Muzdalifah dan Mina Wajib kecuali Alasan yang Tidak Dapat Dihindari

“Adapun jika jemaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah melainkan hanya singgah sejenak untuk berdzikir dan doa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa bisa turun dan singgah karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka itu katagori masyaqqoh yang menyebabkan boleh ia melakukannya dan tanpa ada kewajiban kafarah atau dam dan hajinya tetap sah,” jelas Ustaz Jeje kepada Media Center Haji (MCH), Minggu (2/6/2024)

Masalah yang sama juga berlaku pada mabit di Mina pada malam-malam tasyrik. Dewan Hisbah menguatkan keputusan tahun 2003 yang menegaskan bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dalam rangkaian ibadah haji hukumnya wajib.

“Namun, dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan mabit sehingga tidak dapat bermalam di Mina, padahal pembimbimg, petugas, dan jamaah telah berikhtiar, namun bisa terjadi kedaruratan, maka hajinya tetap sah,” tambahnya.

Hasil sidang ini memiliki implikasi yang kuat terhadap pelaksanaan ibadah haji, tidak hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya. Diharapkan, keputusan hukum yang diambil ini akan memberikan pedoman yang jelas bagi para jemaah haji dalam menjalankan manasik haji mereka dengan baik dan tidak ada kekhawatiran serta keragu-raguan akan keabsahan dan kesempurnaan ibadah hajinya.

Sumber: Kemenag

Tags: Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis: Mabit di Muzdalifah dan Mina Wajib kecuali Alasan yang Tidak Dapat Dihindari
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lembut dan Tidak Bau, Ini 5 Tips Praktis Merebus Daging Kambing

Next Post

Mewujudkan Pekerja Rumah Tangga Bermartabat

Next Post
Anak-anak yang Mati Rasa Memperlakukan Orangtua Seperti Budak

Mewujudkan Pekerja Rumah Tangga Bermartabat

Buncis Mengandung Serat yang Tinggi, Sangat Baik untuk Memperlancar Pencernaan

Buncis Mengandung Serat yang Tinggi, Sangat Baik untuk Memperlancar Pencernaan

Apakah Menghajikan Istri adalah Tugas Suami?

Apakah Menghajikan Istri adalah Tugas Suami?

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    4814 shares
    Share 1926 Tweet 1204
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    354 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1730 shares
    Share 692 Tweet 433
  • PCA Jatiasih dan Divisi Keakhawatan Masjid Almanie Buka Kelas Tahsin Angkatan Kedua

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7853 shares
    Share 3141 Tweet 1963
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3388 shares
    Share 1355 Tweet 847
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2849 shares
    Share 1140 Tweet 712
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5240 shares
    Share 2096 Tweet 1310
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga