• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis: Mabit di Muzdalifah dan Mina Wajib kecuali Alasan yang Tidak Dapat Dihindari

Juni 4, 2024
in umroh, Unggulan
Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis: Mabit di Muzdalifah dan Mina Wajib kecuali Alasan yang Tidak Dapat Dihindari

Foto: Kemenag

75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DEWAN Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Terbatas di Bandung, 1 Juni 2024. Sidang terbatas ini membahas tentang persoalan jama’ah haji yang tidak dapat mabit di Muzdalifah pada malam ke-10 Zulhijjah melainkan hanya lewat (murur) dan jama’ah tidak dapat mabit di Mina pada malam-malam Tasyrik karena keterbatasan lahan dan akomodasi.

Sidang terbatas ini menghasilkan sejumlah keputusan. Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Al Ustadz Dr. KH. Jeje Zaenudin menyampaikan, dalam hal persoalan murur, Dewan Hisbah PP Persis, menyepakati untuk mempertegas keputusan tahun 1994 yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan dengan sengaja hajinya berakibat tidak sempurna.

Baca Juga: 5000 Relawan Tengah Bersiap untuk Melayani Jemaah Haji Musim Ini

Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis: Mabit di Muzdalifah dan Mina Wajib kecuali Alasan yang Tidak Dapat Dihindari

“Adapun jika jemaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah melainkan hanya singgah sejenak untuk berdzikir dan doa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa bisa turun dan singgah karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka itu katagori masyaqqoh yang menyebabkan boleh ia melakukannya dan tanpa ada kewajiban kafarah atau dam dan hajinya tetap sah,” jelas Ustaz Jeje kepada Media Center Haji (MCH), Minggu (2/6/2024)

Masalah yang sama juga berlaku pada mabit di Mina pada malam-malam tasyrik. Dewan Hisbah menguatkan keputusan tahun 2003 yang menegaskan bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dalam rangkaian ibadah haji hukumnya wajib.

“Namun, dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan mabit sehingga tidak dapat bermalam di Mina, padahal pembimbimg, petugas, dan jamaah telah berikhtiar, namun bisa terjadi kedaruratan, maka hajinya tetap sah,” tambahnya.

Hasil sidang ini memiliki implikasi yang kuat terhadap pelaksanaan ibadah haji, tidak hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya. Diharapkan, keputusan hukum yang diambil ini akan memberikan pedoman yang jelas bagi para jemaah haji dalam menjalankan manasik haji mereka dengan baik dan tidak ada kekhawatiran serta keragu-raguan akan keabsahan dan kesempurnaan ibadah hajinya.

Sumber: Kemenag

Tags: Hasil Sidang Dewan Hisbah PP Persis: Mabit di Muzdalifah dan Mina Wajib kecuali Alasan yang Tidak Dapat Dihindari
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lembut dan Tidak Bau, Ini 5 Tips Praktis Merebus Daging Kambing

Next Post

Mewujudkan Pekerja Rumah Tangga Bermartabat

Next Post
Anak-anak yang Mati Rasa Memperlakukan Orangtua Seperti Budak

Mewujudkan Pekerja Rumah Tangga Bermartabat

Buncis Mengandung Serat yang Tinggi, Sangat Baik untuk Memperlancar Pencernaan

Buncis Mengandung Serat yang Tinggi, Sangat Baik untuk Memperlancar Pencernaan

Apakah Menghajikan Istri adalah Tugas Suami?

Apakah Menghajikan Istri adalah Tugas Suami?

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7615 shares
    Share 3046 Tweet 1904
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1562 shares
    Share 625 Tweet 391
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5126 shares
    Share 2050 Tweet 1282
  • Berlaku Adil Kepada Anak

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3194 shares
    Share 1278 Tweet 799
  • Ustazah Hj. Qotrunnada Syathiry Ahmad: Mengajak Umat Islam untuk Membaca Bacaan Bermutu Selama Ramadan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Gema Shalawat Penuhi Istora di Konser Maher Zain

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    237 shares
    Share 95 Tweet 59
  • Proses Pembuatan Tinta Spidol dari Limbah Kulit Bawang Putih

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga