MENYAMBUT Hari Raya Idul Adha yang sebentar lagi akan tiba, LPPOM MUI mengadakan acara bincang halal dengan tema “Sambut Idul Adha: Siapkah Juru Sembelih Halal di Tempat Anda?”.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapan masyarakat serta penyedia layanan pemotongan hewan kurban dalam memastikan pelaksanaan penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.
Bincang Halal ini diselenggarakan secara langsung pada media sosial Instagram milik LPPOM MUI pada Sabtu (25/5/2024) pukul 09.30-10.30 WIB.
Baca juga: Dampak Program Kurban Dompet Dhuafa bagi Perekonomian Nasional
LPPOM MUI Membahas Bincang Halal dengan Tema Sambut Idul Adha, Siapkah Juru Sembelih Halal di Tempat Anda?
Acara ini disampaikan oleh Yunita Nurrohmani, S. Kpm selaku Corporate Communication LPPOM sebagai moderator dan Dr. Ir. Henny Nuraini, M. Si selaku Senior Auditor LPPOM sebagai narasumber.
Dalam acara ini tersampaikan beberapa hal terkait persiapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh juru sembelih halal.
Beberapa faktor yang menentukan daging itu halal atau tidak yaitu jenis hewan yang disembelih, proses pemotongannya (tergantung pada juru sembelih) hingga adanya kontaminasi dan sebagainya.
Proses penyembelihan merupakan salah satu tahap dalam proses pemotongan hewan ternak.
“Proses pemotongan ternak itu dimulai dari hewan tersebut datang ke lokasi hingga keluar dari rumah penyembelihan”, ujar Henny.
Penyembelihan adalah proses mematikan hewan, sehingga terjadi sebuah proses mematikan yang sempurna dengan mengikuti kesejahteraan hewan dan kaidah syariat Islam.
Beberapa persyaratan yang harus dilakukan pada saat proses pemotongan:
Ternak atau hewan harus yang halal, seperti domba, kambing, sapi, kerbau. Hewan ini dalam kondisi hidup dan sehat. Hal ini akan ditentukan dalam Surat Keterangan Hewan pada Dinas Kesehatan Hewan.
Standar juru sembelih atau penyembelihnya, yaitu Muslim, sehat jasmani dan rohani, sudah balik (cukup umur), memahami proses pemotongan secara syariat Islam dan mempunyai keterampilan dalam bidang menyembelih.
Persyaratan standar alat atau pisau yang harus sesuai standar.
Proses penyembelihannya, yaitu Juru sembelih harus mengucapkan niat, menyayat 3 saluran yaitu saluran makan, saluran nafas dan pembuluh darah yang harus terputus satu kali sayatan dan sempurna, memastikan bahwa hewan masih hidup dan bahwa matinya hewan karena proses sembelih.
Proses pengolahan, penyimpanan dan distribusi yang harus memenuhi standar syariat Islam. Dalam kaidah syariah Islam, tidak disebutkan juru sembelih harus laki-laki atau perempuan.
“Jadi boleh saja jika ada perempuan yang tertarik untuk jadi juru sembelih halal”, ucap Henny.
“Mungkin kalau saat ini, juru sembelih hewan unggas di pasar-pasar tradisional ada yang wanita, tapi kembali lagi kepada persyaratan juru sembelih. Jadi ada persyaratan yang harus dipenuhi dari kompetensi juru sembelih ini”, lanjut Henny.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Untuk hewan kurban, seperti sapi ataupun kambing umumnya dilakukan oleh laki-laki karena diperlukan tenaga yang lebih besar untuk mengatasinya.
Untuk saat ini dengan berlakunya regulasi Undang-Undang jaminan produk halal, maka sertifikasi kompetensi menjadi sangat penting. Disini memang diperlukan persyaratan tambahan.
Juru sembelih harus memenuhi 13 kompetensi untuk Standar Kerja Nasional Indonesia (SKNI) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja yaitu terkait juru sembelih halal. [Din]