ChanelMuslim.com – Alasan kasus kejahatan seksual sebaiknya tidak di-blow up karena ada kode etik dalam pendampingan korban kejahatan seksual, apalagi jika korbannya masih berusia di bawah umur. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Siti Muntamah, S.AP.
“Pendampingan yang kami lakukan memang salah satu kode etiknya adalah tidak mem-blow up-nya karena menjaga semua pihak, yang terpenting adalah persoalannya kita selesaikan,” kata Siti Muntamah kepada ChanelMuslim.com melalui sambungan telepon, Kamis (9/12).
Siti Muntamah yang akrab dipanggil Umi ini juga mengatakan bahwa Indonesia juga merupakan negara hukum. Oleh karena itu, ia dan tim juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menangani kasus asusila yang terjadi di Jawa Barat.
“Negara kita adalah negara hukum kita pun juga selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tambah Umi.
Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat memiliki payung hukum sendiri terhadap kasus kejahatan seksual, yaitu Perda No. 4 Tahun 2019 revisi dari Perda No. 10 Tahun 2012 serta Perda No. 3 Tahun 2021.
Dengan landasan hukum tersebut, Siti Muntamah yang juga Ketua PKK Puspaga Kota Bandung bergerak cepat menangani kasus, mengadvokasi, serta memberikan pendampingan kepada korban.
“Di Kota Bandung ada DP3A, kami berkoordinasi dan segera mengambil langkah terhadap kasus ini,” lanjut Umi.
DP3A yang dimaksud Umi adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung yang diketuai oleh Rita.
Baca Juga: Hati-hati Pornografi Anak, Kejahatan Seksual Jaringan Pedofil Internasional
Ini Alasan Mengapa Kasus Kejahatan Seksual Sebaiknya Tidak di-Blow up
Ia juga mengapresiasi kepada Polda yang langsung menangkap pelaku dan saat ini seluruh berkas sudah ditangani oleh Kejaksaan.
Melihat perkembangan kasus yang telah masuk persidangan, lebih lanjut, Umi juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak perlu di-blow up kembali ke publik sehingga dapat mempengaruhi psikologis korban yang sudah mulai membaik.
“Adapun tugas kami, bahwa ketika melihat kasus tersebut memang tidak perlu di-blow up tetapi disikapi dengan melakukan koordinasi juga dengan Kemenag terutama Divisi Pontren,” kata Umi.
Umi mengatakan pentingnya menangani kasus ini dengan tidak mempublikasikan ke khalayak ramai karena untuk menjaga dampak yang merugikan terutama kepada para korban, keluarga, dan dunia pendidikan.
“Tidak semua harus di-blow-up tapi ditangani dan ditanganinya diam-diam. Kenapa? Karena kita tetap menjaga coverage dampak-dampak yang akan merugikan kepada korban terutama dan keluarga dan tentu saja dunia pendidikan,” jelas Umi.
Ia juga menyampaikan bahwa oknum pelaku bukanlah Ketua Forum Pondok Pesantren seperti yang diberitakan oleh media. Akan tetapi, ia adalah salah seorang anggota Pokja Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren.[ind]