TIDAK shalat karena tidur. Afwan ustaz, orang tua sakit sudah 2 hari ini tidur terus, dibangunin susah, kalau bangun pun, 1 – 2 menit tidur lagi. Bagaimana cara nuntun sholatnya? Terus kalau subuh bangun jam 9, apakah tetap dituntun sholat subuhnya jam pas bangun atau bagaimana? Syukron Ustaz.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab masalah ini sebagai berikut. Orang tidur tidak ada kewajiban syariat sampai dia bangun, tidak berdosa jika meninggalkan shalat karena kondisi itu.
Dalilnya:
عَنْ عَلِيٍّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ
Dari Ali bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Diangkatlah pena dari tiga golongan; Orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia remaja (baligh), dan orang gila hingga ia berakal (sembuh).”
(HR. At Tirmidzi no. 1423, katanya: hasan)
Maksud pena diangkat adalah bahasa simbolis dari tidak dibebani syariat (taklif). (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/570). Ada yg mengatakan: tidak ditulis sebagai dosa. (Hasyiyah As Sindi ‘alan Nasa’i, 6/156)
baca juga: Tidur Setelah Shalat Maghrib
Tidak Shalat karena Tidur
Lalu, kapan shalatnya? Yaitu ketika kesadarannya pulih, maka hendaknya dia shalat yaitu dengan qadha.
Dalilnya, dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Mereka menceritakan kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa tidurnya mereka membuat lalai dari shalat. Maka Beliau bersabda:
“Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur, lalai itu adalah ketika terjaga. Maka, jika kalian LUPA atau TERTIDUR maka shalatlah ketika kalian mengingatnya (sadar).”
(HR. At Tirmidzi No. 177, kata At Tirmidzi: hasan shahih)
Imam Ibnu Rusyd Rahimahullah menerangkan:
اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم
Para ulama sepakat tentang wajibnya mengqadha shalat bagi orang LUPA atau TERTIDUR.
(Bidayatul Mujtahid, 1/182, Fiqhus Sunnah, 1/274)
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]