MENYEMPURNAKAN puasa dengan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah sebuah kewajiban yang sangat erat dengan puasa Ramadan.
Zakat ini dikeluarkan dengan berakhirnya bulan Ramadan. Kewajiban zakat fitrah ini mengandung dua hikmah utama.
Menyucikan Puasa Orang yang Berpuasa
Bisa saja pada waktu berpuasa, ia melakukan hal-hal yang bisa membatalkan pahalanya. Misalnya, perkataan dan perbuatan yang munkar.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memfardukan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang kotor lagi munkar dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Daud).
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menolong yang Membutuhkan
Menolong yang membutuhkan agar mereka tidak mengemis pada hari raya dan supaya bergembira pada hari orang-orang lain juga bergembira.
Dengan memberikan zakat, penderitaan mereka niscaya berkurang.
Minimal pada hari raya, karena hari raya adalah hari gembira, baik miskin ataupun kaya harus merasakan kegembiraan tersebut.
Baca juga: Kultum Ramadan Hari Kedua Puluh Dua, Iktikaf Bersama Nabi
Kultum Ramadan Hari Kedua Puluh Tiga, Menyempurnakan Puasa dengan Zakat Fitrah
Kadar zakat fitrah adalah satu sha’ gandum atau biji-bijian atau makanan pokok lainnya di suatu daerah.
Satu sha’ dalam timbangan sekarang setara dengan 2,176 kg (biasanya di negara kita digenapkan 2,5 kg).
Menurut mazhab Hanafi, dierbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan nilai atau harga makanan pokok tersebut.
Karena tujuannya adalah untuk menutup kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya.
Adapun penyaluran zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan sebagaimana Allah jelaskan dalam At-Taubah ayat 60:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ korma kering atau satu sha’ gandum, kepada setiap orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan wanita, kecil dan besar, dari kalangan kaum muslim, dan beliau memerintahkan (zakat fitrah) itu dibayarkan sebelum keluarnya orang-orang untuk menunaikan shalat Idul Fitri. (HR. Bukhari).
Sumber: Kumpulan Kultum Terlengkap Sepanjang Tahun – Dr. Hasan El Qudsy
[Sdz]