• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 22 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Meningkatnya Perceraian, Bimas Islam Akan Buat Aturan Sertifikasi Bimbingan Perkawinan

Maret 14, 2018
in Berita
73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Meningkatnya angka perceraian di Indonesia, membuat Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama akan membuat aturan sertifikasi bimbingan perkawinan. Muhammadiyah Amin, Direktur Bimas Islam mengatakan dalam sesi sambutannya, bahwa perceraian di Indonesia trennya memang meningkat.

"Dari 344.237 perceraian pada 2014, naik menjadi 365.633 perceraian di 2016. Rata-rata angka perceraian naik 3 persen per tahunnya,"katanya.

Menurutnya, walaupun tidak menyebutkan angka spesifik di tahun 2017. Namun, bisa dilihat tren itu meningkatnya.

"Buktinya di beberapa kota meningkat. Sebut saja Bekasi, Indramayu," kata ahli hadis ini di Pelatihan In-Depth Reporting bagi Media Online, Rabu (14/3/2018).

Bimbingan Perkawinan ini sebenarnya, kata Muhammadiyah Amin, merupakan modifikasi kursus calon pengantin.

"Kursus pengantin selama ini kan cuma mengajarkan singkat saja. Namun, untuk Bimbingan Perkawinan diajarkan selama dua hari. Ada 16 materi yang akan diajarkan selama dua hari itu," katanya.

Dengan pelatihan tersebut, kata Muhammadiyah Amin, diharapkan tingkat perceraian di Indonesia menurun. Hal ini dikarenakan mereka yang menikah belum mengerti mengenai arti pernikahan yang SAMAWA.

"Selain itu, banyak yang juga tidak bisa mengatasi ketika terjadi konflik pernikahan," pungkasnya.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Asosiasi Travel Haji Umrah Bersatu, Menag Apresiasi Terbentuknya Patuh

Next Post

Haji 2018, Kemenag Rilis Daftar Nama Calon Jamaah Haji

Next Post

Haji 2018, Kemenag Rilis Daftar Nama Calon Jamaah Haji

Perkuat Layanan, BRISyariah Jalin Kerja Sama dengan Pertamina

Perkuat Layanan, BRISyariah Jalin Kerja Sama dengan Pertamina

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36718 shares
    Share 14687 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11110 shares
    Share 4444 Tweet 2778
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10981 shares
    Share 4392 Tweet 2745
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7917 shares
    Share 3167 Tweet 1979
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7181 shares
    Share 2872 Tweet 1795
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga