• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Haji 2018, Kemenag Rilis Daftar Nama Calon Jamaah Haji

Maret 15, 2018
in Berita
166
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pasca keputusan biaya Haji antara Kemenag dan DPR RI, Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji yang berhak lunas pada musim haji tahun ini.

Daftar jemaah haji yang berhak melunasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M.

Kuota Haji Indonesia tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu 221.000 orang.

Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota haji regular dan 17.000 kuota jemaah haji khusus.

Kuota haji regular tersebut terdiri atas kuota jemaah sebanyak 202.487 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.513 orang. (selengkapnya, sila kunjungi:https://haji.kemenag.go.id/v3/content/publikasi/berhaklunasreguler)

Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas kuota jemaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas haji khusus sebanyak 1.337 orang. (selengkapnya, sila kunjungi:https://haji.kemenag.go.id/v3/content/daftar-nama-nama-jemaah-haji-khusus-berhak-lunas-1438h2017m)

KMA Nomor 109 Tahun 2018 bahwa bagi Gubernur yang membagi kuota provinsi ke dalam kuota kabupaten/kota wajib memperhitungkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.

Selanjutnya, KMA mengatur bahwa petugas haji daerah dalam setiap kloter terdiri atas petugas pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum dan pelayanan kesehatan.

Jika pada akhir masa pelunasan Biaya Pemyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih terdapat sisa kuota haji regular, kuota haji khusus dan kuota haji petugas daerah, maka itu dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KMA juga mengatur, jika terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji regular pada saat keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, maka sisa kuota provinsi yang bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi.

Sumber : Ditjen PHU
https://kemenag.go.id/berita/read/507156/kemenag-rilis-jemaah-haji-reguler-dan-khusus-berhak-lunas–ini-daftarnya

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Meningkatnya Perceraian, Bimas Islam Akan Buat Aturan Sertifikasi Bimbingan Perkawinan

Next Post

Perkuat Layanan, BRISyariah Jalin Kerja Sama dengan Pertamina

Next Post

Perkuat Layanan, BRISyariah Jalin Kerja Sama dengan Pertamina

Perkuat Layanan, BRISyariah Jalin Kerja Sama dengan Pertamina

Tahun Ajaran Baru, JISc Nursery dan Kindy Buka Pendaftaran Murid Baru

  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1112 shares
    Share 445 Tweet 278
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7594 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Konferensi Asia Pasifik untuk Palestina, Ketua KPIPA Serukan Persatuan Regional Dukung Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3181 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Maher Zain dan Harris J Siap Guncang Tiga Kota Besar Indonesia Lewat “BSI Maher Zain Live in Concert: Indonesia Tour 2025”

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5115 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2048 shares
    Share 819 Tweet 512
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga