• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Haji 2018, Kemenag Rilis Daftar Nama Calon Jamaah Haji

Maret 15, 2018
in Berita
165
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pasca keputusan biaya Haji antara Kemenag dan DPR RI, Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji yang berhak lunas pada musim haji tahun ini.

Daftar jemaah haji yang berhak melunasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M.

Kuota Haji Indonesia tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu 221.000 orang.

Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota haji regular dan 17.000 kuota jemaah haji khusus.

Kuota haji regular tersebut terdiri atas kuota jemaah sebanyak 202.487 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.513 orang. (selengkapnya, sila kunjungi:https://haji.kemenag.go.id/v3/content/publikasi/berhaklunasreguler)

Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas kuota jemaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas haji khusus sebanyak 1.337 orang. (selengkapnya, sila kunjungi:https://haji.kemenag.go.id/v3/content/daftar-nama-nama-jemaah-haji-khusus-berhak-lunas-1438h2017m)

KMA Nomor 109 Tahun 2018 bahwa bagi Gubernur yang membagi kuota provinsi ke dalam kuota kabupaten/kota wajib memperhitungkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.

Selanjutnya, KMA mengatur bahwa petugas haji daerah dalam setiap kloter terdiri atas petugas pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum dan pelayanan kesehatan.

Jika pada akhir masa pelunasan Biaya Pemyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih terdapat sisa kuota haji regular, kuota haji khusus dan kuota haji petugas daerah, maka itu dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KMA juga mengatur, jika terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji regular pada saat keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, maka sisa kuota provinsi yang bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi.

Sumber : Ditjen PHU
https://kemenag.go.id/berita/read/507156/kemenag-rilis-jemaah-haji-reguler-dan-khusus-berhak-lunas–ini-daftarnya

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Meningkatnya Perceraian, Bimas Islam Akan Buat Aturan Sertifikasi Bimbingan Perkawinan

Next Post

Perkuat Layanan, BRISyariah Jalin Kerja Sama dengan Pertamina

Next Post

Perkuat Layanan, BRISyariah Jalin Kerja Sama dengan Pertamina

Perkuat Layanan, BRISyariah Jalin Kerja Sama dengan Pertamina

Tahun Ajaran Baru, JISc Nursery dan Kindy Buka Pendaftaran Murid Baru

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4998 shares
    Share 1999 Tweet 1250
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4530 shares
    Share 1812 Tweet 1133
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7508 shares
    Share 3003 Tweet 1877
  • Tidak hanya Anak, ini Alasan Orang Tua juga Harus Membatasi Penggunaan Gawai

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3112 shares
    Share 1245 Tweet 778
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1488 shares
    Share 595 Tweet 372
  • Lima Tanda Individu dengan IQ Rendah yang Sering Tidak Disadari

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5385 shares
    Share 2154 Tweet 1346
  • Perdamaian Palestina: antara Idealita dan Realita

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga