PUASA Ramadan menjadi ibadah wajib bagi seluruh umat Islam yang telah mencapai usia baligh. Namun ada beberapa golongan yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa karena kondisi-kondisi tertentu yaitu:
1. Musafir
Seorang musafir yang melakukan perjalanan jauh maka boleh memilih untuk tidak berpuasa, dan mengganti puasanya di hari-hari yang lain. Sebagaimana surah al-Baqarah ayat 185:
… وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ…
Artinya: .. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…
2. Orang Sakit
Orang yang sakit dan cenderung tidak mampu untuk berpuasa diberi keringanan untuk mengganti puasanya di hari-hari lain selain Ramadan. Ia bahkan tidak boleh berpuasa jika membahayakan kesehatannya. Apalagi ada kebutuhan untuk minum obat dan asupan nutrisi lainnya.
Berikut ini dalilnya, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya dalam surah al-Baqarah 185:
… وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ…
Artinya: .. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…
Baca Juga: Surah An-Nisa Ayat 34, Ada 2 Rahasia Kebahagiaan Seorang Wanita
6 Golongan yang Diberi Keringanan untuk Tidak Berpuasa, Beserta Dalilnya
3. Wanita Haid dan Nifas
Bagi wanita haid dan nifas keringanan untuk tidak berpuasa bersifat wajib untuk diambil. Artinya, keduanya tidak boleh atau haram berpuasa saat darahnya masih mengalir keluar dari vaginanya.
Mereka diperintahkan untuk mengqadha puasanya di hari lainnya, sebagaimana hadis riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ia berkata, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim, no. 335)
Dan berikut ini larangan berpuasa bagi wanita haid dan nifas,
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »
“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari, no. 304)
4. Wanita Hamil dan 5. Wanita Menyusui
Seorang wanita yang hamil dan menyusui diberi keringanan untuk tidak berpuasa dengan menggantinya di hari lain maupun membayar fidyah, sebagaimana hadis berikut ini:
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.“
6. Orangtua Lanjut Usia dan Sakit Menahun
Bagi orangtua yang lanjut usia dan tidak sanggup untuk berpuasa maupun menggantinya di hari lain maka ia diberi keringanan untuk memilih meninggalkan puasanya dengan membayar fidyah. Demikian pula untuk seseorang yang sakit menahun dan tak kunjung sembuh maka ia boleh tidak berpuasa dengan membayar fidyah.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
Inilah beberapa penjelasan singkat tentang golongan-golongan yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa.
[Ln]