• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mengaqiqahkan Bayi yang Wafat

08/12/2025
in Syariah, Unggulan
Mengaqiqahkan Bayi yang Wafat

(foto: pixabay)

82
SHARES
632
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA cara mengaqiqahkan bayi yang wafat? Setahun lalu, saya melahirkan dan anak saya langsung dirawat di RS. Sampai usianya 3 bulan 15 hari pas 30 Desember, anak saya meninggal dunia.

Saya berniat tanggal 30 Desember nanti mau meng-aqiqah-kan anak saya yang sudah meninggal itu dibarengi dengan Haul-nya satu tahun. Apakah boleh. (Intan, Bandung)

baca juga: Aqiqah saat Bayi Berusia Dua Bulan

Mengaqiqahkan Bayi yang Wafat

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan tentang permasalahan ini sebagai berikut.

Biasanya acara haul berisikan doa ampunan buat yang wafat, sementara yang wafat adalah bayi yang masih suci dan fitrah sehingga anak bayi yang wafat tidak perlu dihaulkan, karena dalam aqidah Islam anak bayi yang wafat sudah pasti masuk surga karena wafat dalam keadaan fitrah.

Imam An Nawawi menjelaskan:

أجمع من يعتد به من علماء المسلمين على أن من مات من أطفال\  المسلمين فهو من أهل الجنة

Pada ulama kaum muslimin telah Ijma’ (sepakat) bahwa jika anak kecil kaum muslimin wafat maka dia termasuk penduduk surga. (Syarh Shahih Muslim, jilid. 16, hal. 207)

Bukan hanya itu, wafatnya anak tersebut juga dapat menjadi syafa’at bagi kedua orangtuanya untuk masuk ke surga. Sebagaimana hadits shahih berikut:

يُقَالُ لَهُمْ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ فَيَقُولُونَ حَتَّى يَدْخُلَ آبَاؤُنَا فَيُقَالُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ

“Dikatakan kepada mereka (anak-anak kecil yang wafat), ‘Masuklah kalian ke surga’, lalu mereka berkata, ‘-Kami tidak akan masuk- hingga bapak-bapak kami masuk!’ lalu dikatakan, ‘Masuklah kalian dan bapak-bapak kalian ke surga.'” (HR. An Nasa’i no. 51768. Shahih)

Ada pun aqiqah bagi bayi yang sudah wafat dan bayi itu sempat hidup beberapa bulan lamanya, maka ini tetap sunnah.

Syaikh Utsaimin Rahimahullah mengatakan ada empat pembahasan tentang ini:

Lahir dalam keadaan belum ditiupkan ruh, maka tidak ada aqiqah baginya.

Lahir dalam keadaan wafat setelah ditiupkan ruh (keguguran), maka ada dua pendapat ulama (aqiqah dan tidak aqiqah)

Lahir dalam keadaan hidup, lalu wafat sebelum hari ke-7, ini juga ada dua pendapat (aqiqah dan tidak aqiqah), tapi yang mengatakan aqiqah lebih kuat dibandingkan seperti keadaan nomor dua.

Lahir dalam keadaan hidup sampai hari ke-7, tapi hari ke-8 wafat, maka ini hanya ada satu pendapat yaitu diaqiqahkan. (Syarhul Mumti’, 7/494)

Apa yang ditanyakan Saudara penanya masuk ke poin yang ke-4.

Sedangkan Imam Ibnu Hazm Rahimahullah membolehkan untuk bayi yang wafat sebelum hari ke-7 untuk diaqiqahkan:

وَإِنْ مَاتَ قبل السَّابِعِ عُقَّ عنه كما ذَكَرْنَا وَلاَ بُدَّ

Dan jika bayi wafat sebelum hari ke-7, maka diaqiqahkan untuknya sebagaimana yang telah kami sebutkan tapi itu bukan keharusan. (Al Muhalla, 7/524)

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

لو مات المولود قبل السابع استحبت العقيقة عندنا وقال الحسن البصري ومالك لا تستحب

Seandainya bayi wafat sebelum hari ke-7 maka disunahkan aqiqah menurut kami (Syafi’iyah). Al Hasan A. Bashri dan Malik mengatakan: tidak sunah. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, 8/448)

Demikian penjelasan Ustaz tentang hukum mengaqiqahkan bayi yang wafat. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Mengaqiqahkan Bayi yang Wafat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sumber Motivasi Keharmonisan Keluarga dari Amal Spiritual

Next Post

Batasan Disebut Masbuk dalam Shalat

Next Post
Amalan Sunnah ketika Idul Adha

Batasan Disebut Masbuk dalam Shalat

Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

Subhanallah, Inilah Negara tanpa Malam

Ketika Air Susu Berbalas Air Tuba

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7699 shares
    Share 3080 Tweet 1925
  • Ustadzah Lulung Bahas Kunci Sukses Rumah Tangga Bahagia di Majelis Taklim JISc

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Siswa dan Guru SDN Kalibaru 01 Cilincing jadi Korban Tabrakan Minibus

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Seorang Anak 18 Tahun Terluka Parah Akibat Tertabrak Kereta di Tambora, Jakarta Barat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kebakaran Gedung Terra Drone dan Korban Tewas yang Hamil Tua

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1606 shares
    Share 642 Tweet 402
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga