• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 20 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Memahami 5 Hukum Pernikahan

30/06/2025
in Unggulan, Ustazah
Memahami 5 Hukum Pernikahan

Foto: Pixabay

97
SHARES
746
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENIKAH itu jalan hidup (sunnah) Rasul, sehingga sekalipun ingin menggunakan waktu sepanjang hidupnya hanya untuk ibadah, namun tetap harus menikah.

Rasulullah menegur para sahabat yang membujang karena ingin sepenuhnya beribadah kepada Allah dengan ibadah-ibadah ritualnya tanpa menikah dengan hidup membujang. Sebagaimana Rasulullah bersabda:

أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. (رواه البخاري ومسلم والنسائ)

“Sungguh aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga orang yang paling bertakwa. Namun aku berpuasa dan juga berbuka, aku salat dan juga tidur, aku pun menikahi perempuan. Siapa saja yang membenci sunnahku, maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR Bukhari, Muslim, dan Nasa’i)

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. ( رواه ابن ماجه)

“Menikah itu bagian dari sunnahku, siapa yang tidak beramal dengan sunnahku, maka bukanlah dari golonganku.” (HR Ibnu Majah)

Baca Juga: Makna Pernikahan Sekufu

Memahami 5 Hukum Pernikahan

Hukum asal menikah itu menurut mayoritas pendapat ulama adalah sunnah atau anjuran, namun jika ditinjau berdasarkan keadaaan/situasi dan kondisi masing-masing individu. Maka hukum pernikahan ada lima (5), yaitu:

1.Wajib

Hukum menikah adalah wajib bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menikah ( sudah berpenghasilan dan mampu memberikan nafkah ) serta memiliki dorongan gairah seksual yang kuat dan khawatir akan terjerumus ke dalam kemaksiatan perzinahan. Orang seperti ini maka hukumnya wajib segera menikah.

2. Sunah

Menikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan bisa menahan gairah seksualnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

3. Makruh

Hukum ini berlaku bagi orang yang berkeinginan untuk menyalurkan gairah seksualitas namun tidak mampu memberikan nafkah. Pernikahan hendaknya ditunda, dianjurkan untuk banyak shaum dan berolah raga agar dapat menahan gairah seksualnya.

4. Haram

Hukum haram nikah berlaku bagi orang yang bertujuan menyakiti, menyusahkan atau mempersulit atau tujuan-tujuan lain yang melanggar ketentuan agama. Misalnya, menikah untuk menyiksa batin, psikhis atau pisik pasangannya. Maka hukum pernikahannya haram.

5. Mubah

Hukum pernikahan menjadi mubah jika kondisi psikhis stabil, tidak memiliki gairah seksualitas yang kuat sehingga tidak perlu khawatir akan terjerumus kepada kemaksiatan perzinahan dan tidak ada niat untuk menyakiti pasangannya jika menikah. Maka menikah baginya mubah ((boleh)

Hukum pernikahan berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan situasinya agar dapat membantu umat Islam menjalani hidup pernikahan mereka dengan saling membahagiaan, tidak saling menzalimi dan dapat memenuhi naluri gairah seksualnya dengan halal serta jauh dari kemaksiatan perzinahan. Sehingga hidup mereka bahagia dan dapat meraih ridha Allah subhanahu wa ta’ala.

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln/Sdz]

Tags: Memahami 5 Hukum Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mempersiapkan Finansial Pernikahan

Next Post

PKPS Salimah Kudus: Perempuan Tercerahkan, Keluarga Kuat, Masyarakat Bermartabat

Next Post
PKPS Salimah Kudus: Perempuan Tercerahkan, Keluarga Kuat, Masyarakat Bermartabat

PKPS Salimah Kudus: Perempuan Tercerahkan, Keluarga Kuat, Masyarakat Bermartabat

Dari Masjid Al-Haram ke Masjid Al-Aqsha

Hadis-hadis tentang Palestina di Akhir Zaman

Kesan Para Shahabat tentang Muadz bin Jabal (2)

Kesan Para Shahabat tentang Muadz bin Jabal (2)

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9362 shares
    Share 3745 Tweet 2341
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Musisi Macklemore Konsisten Suarakan Free Palestine

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11773 shares
    Share 4709 Tweet 2943
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2416 shares
    Share 966 Tweet 604
  • Ular dan Penampakan Jin

    532 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4239 shares
    Share 1696 Tweet 1060
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga