• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Memahami 5 Hukum Pernikahan

September 12, 2023
in Unggulan, Ustazah
Memahami 5 Hukum Pernikahan

Foto: Pixabay

82
SHARES
634
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Memahami 5 Hukum Pernikahan

MENIKAH itu jalan hidup (sunnah) Rasul, sehingga sekalipun ingin menggunakan waktu sepanjang hidupnya hanya untuk ibadah, namun tetap harus menikah.

Rasulullah menegur para sahabat yang membujang karena ingin sepenuhnya beribadah kepada Allah dengan ibadah-ibadah ritualnya tanpa menikah dengan hidup membujang. Sebagaimana Rasulullah bersabda:

أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. (رواه البخاري ومسلم والنسائ)

“Sungguh aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga orang yang paling bertakwa. Namun aku berpuasa dan juga berbuka, aku salat dan juga tidur, aku pun menikahi perempuan. Siapa saja yang membenci sunnahku, maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR Bukhari, Muslim, dan Nasa’i)

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. ( رواه ابن ماجه)

“Menikah itu bagian dari sunnahku, siapa yang tidak beramal dengan sunnahku, maka bukanlah dari golonganku.” (HR Ibnu Majah)

Baca Juga: Makna Pernikahan Sekufu

Memahami 5 Hukum Pernikahan

Hukum asal menikah itu menurut mayoritas pendapat ulama adalah sunnah atau anjuran, namun jika ditinjau berdasarkan keadaaan/situasi dan kondisi masing-masing individu. Maka hukum pernikahan ada lima (5), yaitu:

1.Wajib

Hukum menikah adalah wajib bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menikah ( sudah berpenghasilan dan mampu memberikan nafkah ) serta memiliki dorongan gairah seksual yang kuat dan khawatir akan terjerumus ke dalam kemaksiatan perzinahan. Orang seperti ini maka hukumnya wajib segera menikah.

2. Sunah

Menikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan bisa menahan gairah seksualnya.

3. Makruh

Hukum ini berlaku bagi orang yang berkeinginan untuk menyalurkan gairah seksualitas namun tidak mampu memberikan nafkah. Pernikahan hendaknya ditunda, dianjurkan untuk banyak shaum dan berolah raga agar dapat menahan gairah seksualnya.

4. Haram

Hukum haram nikah berlaku bagi orang yang bertujuan menyakiti, menyusahkan atau mempersulit atau tujuan-tujuan lain yang melanggar ketentuan agama. Misalnya, menikah untuk menyiksa batin, psikhis atau pisik pasangannya. Maka hukum pernikahannya haram.

5. Mubah

Hukum pernikahan menjadi mubah jika kondisi psikhis stabil, tidak memiliki gairah seksualitas yang kuat sehingga tidak perlu khawatir akan terjerumus kepada kemaksiatan perzinahan dan tidak ada niat untuk menyakiti pasangannya jika menikah. Maka menikah baginya mubah ((boleh)

Hukum pernikahan berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan situasinya agar dapat membantu umat Islam menjalani hidup pernikahan mereka dengan saling membahagiaan, tidak saling menzalimi dan dapat memenuhi naluri gairah seksualnya dengan halal serta jauh dari kemaksiatan perzinahan. Sehingga hidup mereka bahagia dan dapat meraih ridha Allah subhanahu wa ta’ala.

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln]

Tags: Memahami 5 Hukum Pernikahan
Previous Post

6 Minyak Alami untuk Kulit Halus Bercahaya

Next Post

3 Fungsi Keluarga yang Perlu Diketahui

Next Post
Fungsi keluarga yang perlu diketahui

3 Fungsi Keluarga yang Perlu Diketahui

Apakah Aman Menjemur Bayi di bawah Sinar Matahari?

Apakah Aman Menjemur Bayi di bawah Sinar Matahari?

Manfaat memasak makanan untuk keluarga

Manfaat Memasak Makanan untuk Keluarga

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga