• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Memahami 5 Hukum Pernikahan

30/06/2025
in Unggulan, Ustazah
Memahami 5 Hukum Pernikahan

Foto: Pixabay

86
SHARES
664
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENIKAH itu jalan hidup (sunnah) Rasul, sehingga sekalipun ingin menggunakan waktu sepanjang hidupnya hanya untuk ibadah, namun tetap harus menikah.

Rasulullah menegur para sahabat yang membujang karena ingin sepenuhnya beribadah kepada Allah dengan ibadah-ibadah ritualnya tanpa menikah dengan hidup membujang. Sebagaimana Rasulullah bersabda:

أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. (رواه البخاري ومسلم والنسائ)

“Sungguh aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga orang yang paling bertakwa. Namun aku berpuasa dan juga berbuka, aku salat dan juga tidur, aku pun menikahi perempuan. Siapa saja yang membenci sunnahku, maka ia bukanlah dari golonganku.” (HR Bukhari, Muslim, dan Nasa’i)

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. ( رواه ابن ماجه)

“Menikah itu bagian dari sunnahku, siapa yang tidak beramal dengan sunnahku, maka bukanlah dari golonganku.” (HR Ibnu Majah)

Baca Juga: Makna Pernikahan Sekufu

Memahami 5 Hukum Pernikahan

Hukum asal menikah itu menurut mayoritas pendapat ulama adalah sunnah atau anjuran, namun jika ditinjau berdasarkan keadaaan/situasi dan kondisi masing-masing individu. Maka hukum pernikahan ada lima (5), yaitu:

1.Wajib

Hukum menikah adalah wajib bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menikah ( sudah berpenghasilan dan mampu memberikan nafkah ) serta memiliki dorongan gairah seksual yang kuat dan khawatir akan terjerumus ke dalam kemaksiatan perzinahan. Orang seperti ini maka hukumnya wajib segera menikah.

2. Sunah

Menikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan bisa menahan gairah seksualnya.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

3. Makruh

Hukum ini berlaku bagi orang yang berkeinginan untuk menyalurkan gairah seksualitas namun tidak mampu memberikan nafkah. Pernikahan hendaknya ditunda, dianjurkan untuk banyak shaum dan berolah raga agar dapat menahan gairah seksualnya.

4. Haram

Hukum haram nikah berlaku bagi orang yang bertujuan menyakiti, menyusahkan atau mempersulit atau tujuan-tujuan lain yang melanggar ketentuan agama. Misalnya, menikah untuk menyiksa batin, psikhis atau pisik pasangannya. Maka hukum pernikahannya haram.

5. Mubah

Hukum pernikahan menjadi mubah jika kondisi psikhis stabil, tidak memiliki gairah seksualitas yang kuat sehingga tidak perlu khawatir akan terjerumus kepada kemaksiatan perzinahan dan tidak ada niat untuk menyakiti pasangannya jika menikah. Maka menikah baginya mubah ((boleh)

Hukum pernikahan berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan situasinya agar dapat membantu umat Islam menjalani hidup pernikahan mereka dengan saling membahagiaan, tidak saling menzalimi dan dapat memenuhi naluri gairah seksualnya dengan halal serta jauh dari kemaksiatan perzinahan. Sehingga hidup mereka bahagia dan dapat meraih ridha Allah subhanahu wa ta’ala.

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln/Sdz]

Tags: Memahami 5 Hukum Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Deretan Tokoh Islam Berumur Pendek tapi Dilimpahi Keberkahan

Next Post

PKPS Salimah Kudus: Perempuan Tercerahkan, Keluarga Kuat, Masyarakat Bermartabat

Next Post
PKPS Salimah Kudus: Perempuan Tercerahkan, Keluarga Kuat, Masyarakat Bermartabat

PKPS Salimah Kudus: Perempuan Tercerahkan, Keluarga Kuat, Masyarakat Bermartabat

Ibn Hazm Menunggu Wanita Pujaannya selama 10 Tahun dan Masih Ditolak

Ibn Hazm Menunggu Wanita Pujaannya selama 10 Tahun dan Masih Ditolak

Suami Tidak Membantu Pekerjaan Rumah Tangga

Suami Tidak Membantu Pekerjaan Rumah Tangga

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7709 shares
    Share 3084 Tweet 1927
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3273 shares
    Share 1309 Tweet 818
  • Keutamaan Berkumpul di Masjid dan Membaca Al-Qur’an

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5191 shares
    Share 2076 Tweet 1298
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1610 shares
    Share 644 Tweet 403
  • 30 Ton Bantuan dan 2 Pesawat Charter Armada Kemanusiaan Berangkat dari Jakarta Untuk Warga Sumatera

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Kisah Wanita Membenci Islam Berakhir Mualaf Dalam 7 Hari

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kenali Pasar-Pasar Bersejarah di Jakarta yang Masih Beroperasi Hingga Saat Ini

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga