• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 4 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Kabupaten Bandung Rancang Perda Anti LGBT, Merujuk pada Fatwa MUI

Agustus 2, 2023
in Berita
Pemerintah Kabupaten Bandung Rancang Perda Anti LGBT, Merujuk pada Fatwa MUI

Foto: Bupati Bandung Dadang Supriatna

93
SHARES
717
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SETELAH mendapat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan merancang peraturan daerah (perda) anti LGBT. Usulan tersebut akan segera dibahas secepatnya saat pembahasan APBD perubahan.

“Kita akan buatkan perda khusus LGBT karena fatwa MUI saya baru dapat kemarin, kita akan usulkan,” ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Ahad (30/7/2023).

Rancangan perda anti LGBT akan segera diusulkan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan. Dadang mengungkapkan bahwa isi dari perda tersebut akan merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentang pengharaman dan penyimpangan perilaku LGBT.

“Isinya belum bisa saya jelaskan, tapi yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan sehingga kita, maaf, ya, di Kabupaten Bandung ini dilarang keras untuk LGBT,” kata dia.

Baca Juga: Ketegasan Orangtua kepada Anak yang Terindikasi LGBT

Pemerintah Kabupaten Bandung Rancang Perda Anti LGBT, Merujuk pada Fatwa MUI

Pada fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan berisi di antaranya pengharaman perilaku homoseksual baik lesbian maupun gay dan keduanya disebut sebagai bentuk kejahatan (jarimah).

Demikian pula sodomi dihukumi haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).

Dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang
harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

Sedangkan pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati. Aktifitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir.

Sebagai informasi, sebelumnya Kabupaten Garut telah membuat perda tentang anti LGBT berkiatan dengan aturan anti perbuatan maksiat yang diterbirkan pada 3 Juli 2023.

Aturan itu tertuang dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat. [Ln]

 

 

 

 

Tags: Merujuk pada Fatwa MUIPemerintah Kabupaten Bandung Rancang Perda Anti LGBT
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peringatan Hari Mangrove Sedunia, Melestarikan Ekosistem Hutan Bakau

Next Post

Tumbuhkan Ekosistem Halal Mulai dari Hulu, LPPOM MUI Serahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha Rumah Potong Hewan Unggas Provinsi DKI Jakarta

Next Post
Tumbuhkan Ekosistem Halal Mulai dari Hulu, LPPOM MUI Serahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha Rumah Potong Hewan Unggas Provinsi DKI Jakarta

Tumbuhkan Ekosistem Halal Mulai dari Hulu, LPPOM MUI Serahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha Rumah Potong Hewan Unggas Provinsi DKI Jakarta

Kisah Nyata Pengemis Tanpa Kaki

5 Cara Memperingati Hari Sungai Nasional

Venezia, Kota Terendam Air dengan Mesjid yang Menyenangkan

Kurangnya Rezeki karena Kurangnya Taqarub Ilallah

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Ketahui Rincian Pembagian Kuota Haji Tahun 2026

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5189 shares
    Share 2076 Tweet 1297
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3248 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7676 shares
    Share 3070 Tweet 1919
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5168 shares
    Share 2067 Tweet 1292
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    210 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Tak Semua Orang Memahami Kita

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga