• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 11 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Kabupaten Bandung Rancang Perda Anti LGBT, Merujuk pada Fatwa MUI

02/08/2023
in Berita
Pemerintah Kabupaten Bandung Rancang Perda Anti LGBT, Merujuk pada Fatwa MUI

Foto: Bupati Bandung Dadang Supriatna

95
SHARES
730
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SETELAH mendapat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan merancang peraturan daerah (perda) anti LGBT. Usulan tersebut akan segera dibahas secepatnya saat pembahasan APBD perubahan.

“Kita akan buatkan perda khusus LGBT karena fatwa MUI saya baru dapat kemarin, kita akan usulkan,” ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Ahad (30/7/2023).

Rancangan perda anti LGBT akan segera diusulkan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan. Dadang mengungkapkan bahwa isi dari perda tersebut akan merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentang pengharaman dan penyimpangan perilaku LGBT.

“Isinya belum bisa saya jelaskan, tapi yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan sehingga kita, maaf, ya, di Kabupaten Bandung ini dilarang keras untuk LGBT,” kata dia.

Baca Juga: Ketegasan Orangtua kepada Anak yang Terindikasi LGBT

Pemerintah Kabupaten Bandung Rancang Perda Anti LGBT, Merujuk pada Fatwa MUI

Pada fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan berisi di antaranya pengharaman perilaku homoseksual baik lesbian maupun gay dan keduanya disebut sebagai bentuk kejahatan (jarimah).

Demikian pula sodomi dihukumi haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).

Dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang
harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.

Sedangkan pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati. Aktifitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir.

Sebagai informasi, sebelumnya Kabupaten Garut telah membuat perda tentang anti LGBT berkiatan dengan aturan anti perbuatan maksiat yang diterbirkan pada 3 Juli 2023.

Aturan itu tertuang dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat. [Ln]

 

 

 

 

Tags: Merujuk pada Fatwa MUIPemerintah Kabupaten Bandung Rancang Perda Anti LGBT
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peringatan Hari Mangrove Sedunia, Melestarikan Ekosistem Hutan Bakau

Next Post

Tumbuhkan Ekosistem Halal Mulai dari Hulu, LPPOM MUI Serahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha Rumah Potong Hewan Unggas Provinsi DKI Jakarta

Next Post
Tumbuhkan Ekosistem Halal Mulai dari Hulu, LPPOM MUI Serahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha Rumah Potong Hewan Unggas Provinsi DKI Jakarta

Tumbuhkan Ekosistem Halal Mulai dari Hulu, LPPOM MUI Serahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha Rumah Potong Hewan Unggas Provinsi DKI Jakarta

Kisah Nyata Pengemis Tanpa Kaki

5 Cara Memperingati Hari Sungai Nasional

Venezia, Kota Terendam Air dengan Mesjid yang Menyenangkan

Kurangnya Rezeki karena Kurangnya Taqarub Ilallah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8371 shares
    Share 3348 Tweet 2093
  • Pengurus Salimah Kalimantan Selatan Ikuti Rakornas, PKPS 2, dan TFT Kepalestinaan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3776 shares
    Share 1510 Tweet 944
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4292 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
  • Wisata Minat Khusus di Kulon Progo, Yogyakarta

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga