BAGAIMANA hukum tidak mempercayai adanya keturunan Nabi Muhammad? Pertanyaan ini diajukan kepada Ustaz Farid Nu`man Hasan. Apa hukumnya Muslim yang tidak percaya adanya dzurriyah Nabi Muhammad ﷺ dan karomah para wali?
Baca Juga: Napak Tilas Perjalanan Dakwah Nabi di Thaif
Hukum Tidak Mempercayai Adanya Keturunan Nabi Muhammad
Ustaz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah menjawab bahwa mengingkari adanya dzurriyah Nabi ﷺ telah dilakukan oleh dua kelompok ekstrem:
1. Kaum Liberal, yang membenci dzurriyah Nabi ﷺ, mereka sering mencela para habaib.
2. Kaum Islamis sendiri yang berbeda pandangan dan amaliyah dengan umumnya dzurriyah Nabi ﷺ, mereka pun kerap mencela para habaib.
Keduanya sama-sama buruk. Sebab, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menceritakan tentang Imam Mahdi di akhir zaman sebagai keturunan dirinya, bernama Muhammad juga.
Hadits Imam Mahdi sangat banyak, walau tidak ada dalam Bukhari Muslim, tapi mutawatir secara makna. Adapun OKNUM, adanya orang yang ngaku-ngaku dzurriyah Nabi ﷺ, habib-habib palsu memang ada, dan itu mudah dideteksi.
Sebab, Rabithah ‘Alawiyah sangat ketat dalam menelusuri keaslian nasab. Sebagaimana adanya OKNUM yang masih ada darah keturunan Nabi ﷺ dan mereka masih muda yang Allah Ta’ala uji dengan akhlak yang buruk, ini juga ada.
Tapi semua ini bukan dasar untuk mengingkari eksistensi keturunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sampai saat ini. Hendaknya kita memuliakan keluarga Nabi ﷺ dan keturunannya secara global.
Imam Ibnu Taimiyah, yang sering dituduh orang Syiah sebagai nashibi (anti ahli bait), beliau tegas mengatakan:
وكذلك أهل بيت رسول الله صلى الله عليه وسلم : تجب محبتهم ، وموالاتهم ورعاية حقهم …. ” .
Demikian juga ahli bait Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam: wajib mencintai mereka, wala’ kepada mereka, dan menjaga hak-hak mereka. (Majmu’ Al Fatawa, 28/491) Wallahu A’lam. Demikian. Wallahu A’lam.
[Cms]
Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustaz Farid Nu’man.