ChanelMuslim.com – Bagaimana tata cara shalat bagi musafir serta seberapa jauh kita boleh mengqashor dan menjama shalat wajib?
Dari: Ibnu Sabil – Jakarta
Jawaban:
Safar secara bahasa berarti melakukan perjalanan, lawan dari iqomah. Sedangkan secara istilah, safar adalah seseorang keluar dari daerahnya dengan maksud ke tempat lain yang ditempuh dalam jarak tertentu. Jadi, seseorang disebut musafir jika memenuhi tiga syarat, yaitu niat, keluar dari daerahnya dan memenuhi jarak tertentu.
Baca Juga: Musafir dan Imam Baghdad, Sang Imam Istighfar
Shalat bagi Musafir
Rukhsah shalat bagi musafir adalah mengqashar shalat yang bilangannya empat rakaat menjadi dua rakaat, menjama shalat zhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya, shalat di atas kendaraan, tayammum dengan debu atau tanah pengganti wudhu dalam kondisi tidak mendapatkan air dan lain-lain.
Mengqashar shalat adalah mengurangi shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu pada shalat zhuhur, ashar dan isya.
Allah subhanahu wa taala berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS An-Nisa ayat 101)
Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda:
Dari Aisyah ra berkata:”Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalat safardan disempurnakan (4 rakaat) bagi shalat hadhar (tidak safar)”(Muttafaqun alaihi)
Dari Aisyah ra berkata:”Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan shalat safar seperti semula (2 rakaat)” (HR Bukhari)
Dalam riwayat Imam Ahmad ditambahkan:
“Kecuali maghrib, karena maghrib adalah shalat witir di siang hari dan shalat subuh agar dipanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut”
Jarak Qashar
Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda:
Dari Yahya bin Yazid al-Hana i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalat Qashar?”Anas menjawab:”Adalah Rasulullah shallahu alaihi wa sallam jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat” (HR Muslim)
Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda:”Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekkah ke Asfaan” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadist mauquf)
Dari Ibnu Syaibah dari jalur lain yang shahih berkata,”Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”
“Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh”.
Kesimpulan
Jarak dibolehkannya seseorang mengqashar dan menjama shalat, menurut jumhur ulama; yaitu pada saat seseorang menempuh perjalanan minimal 4 burd atau 6 farsakh atau sekitar 88,656 kilometer.
Sumber: Buku Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Pusat