• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Shalat bagi Musafir

Januari 18, 2022
in Syariah
Shalat bagi Musafir

Foto: Pixabay

129
SHARES
994
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Bagaimana tata cara shalat bagi musafir serta seberapa jauh kita boleh mengqashor dan menjama shalat wajib?

Dari: Ibnu Sabil – Jakarta

Jawaban:

Safar secara bahasa berarti melakukan perjalanan, lawan dari iqomah. Sedangkan secara istilah, safar adalah seseorang keluar dari daerahnya dengan maksud ke tempat lain yang ditempuh dalam jarak tertentu. Jadi, seseorang disebut musafir jika memenuhi tiga syarat, yaitu niat, keluar dari daerahnya dan memenuhi jarak tertentu.

Baca Juga: Musafir dan Imam Baghdad, Sang Imam Istighfar

Shalat bagi Musafir

Rukhsah shalat bagi musafir adalah mengqashar shalat yang bilangannya empat rakaat menjadi dua rakaat, menjama shalat zhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya, shalat di atas kendaraan, tayammum dengan debu atau tanah pengganti wudhu dalam kondisi tidak mendapatkan air dan lain-lain.

Mengqashar shalat adalah mengurangi shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu pada shalat zhuhur, ashar dan isya.

Allah subhanahu wa taala berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS An-Nisa ayat 101)

Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda:

Dari Aisyah ra berkata:”Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalat safardan disempurnakan (4 rakaat) bagi shalat hadhar (tidak safar)”(Muttafaqun alaihi)

Dari Aisyah ra berkata:”Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan shalat safar seperti semula (2 rakaat)” (HR Bukhari)

Dalam riwayat Imam Ahmad ditambahkan:

“Kecuali maghrib, karena maghrib adalah shalat witir di siang hari dan shalat subuh agar dipanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut”

Jarak Qashar

Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda:

Dari Yahya bin Yazid al-Hana i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalat Qashar?”Anas menjawab:”Adalah Rasulullah shallahu alaihi wa sallam jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat” (HR Muslim)

Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda:”Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekkah ke Asfaan” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadist mauquf)

Dari Ibnu Syaibah dari jalur lain yang shahih berkata,”Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”

“Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh”.

Kesimpulan

Jarak dibolehkannya seseorang mengqashar dan menjama shalat, menurut jumhur ulama; yaitu pada saat seseorang menempuh perjalanan minimal 4 burd atau 6 farsakh atau sekitar 88,656 kilometer.

 

Sumber: Buku Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Pusat

Tags: Shalat bagi Musafir
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

2018 e-learning Diterapkan, Ini Penjelasan Menristekdikti

Next Post

Bismillahirrahmanirrahim, Fenita Arie Mantap berhijab

Next Post

Bismillahirrahmanirrahim, Fenita Arie Mantap berhijab

Mengapa Harus Pilih Teman yang Baik?

Fadi Aluun, Pemuda Modis yang Syahid saat Fajar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7494 shares
    Share 2998 Tweet 1874
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3098 shares
    Share 1239 Tweet 775
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1598 shares
    Share 639 Tweet 400
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4981 shares
    Share 1992 Tweet 1245
  • Seminar Muslimah Awali Rangkaian Muswil V Salimah Sulsel

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Zuhud Itu Kaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4835 shares
    Share 1934 Tweet 1209
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga