• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Banci dalam Islam

26/05/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Banci dalam Islam

Hukum Banci dalam Islam (foto: medium.com)

140
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, apa hukum banci dalam Islam dan dalam Fiqih? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan, dalam fiqih, ada jenis ketiga yaitu Al Khuntsa.

Siapa Al Khuntsa? Yaitu orang yang laki atau wanitanya belum bisa dipastikan, karena dia berkelamin ganda.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

والخُنثى هو: الذي لا يُعْلَمُ أَذكرٌ هو أم أنثى؟ فيشمَلُ مَن له ذَكَرٌ وفَرْجٌ يبول منهما جميعاً, ويشمَلُ مَن ليس له ذَكَرٌ ولا فَرْجٌ، لكن له دُبُرٌ فقط

Al Khuntsa adalah orang yang tidak diketahui priakah dia atau wanita? Mencakup didalamnya pula yaitu orang yang memiliki dzakar dan vagina juga dan kencingnya lewat keduanya.

Mencakup pula di dalamnya orang yang tidak punya dzakar dan tidak punya vagina, hanya punya dubur. (Selesai)

Jenis ini, hanya boleh menjadi imam bagi kaum wanita. Tidak boleh jadi imam kaum laki-laki, dan tidak boleh jadi imam sesama mereka.

Baca Juga: Dampak Buruk Tontonan Kebanci-bancian di Televisi

Hukum Banci dalam Islam

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

فهو لا تصح إمامته للرجال, ولا لمثله من الخناثى لاحتمال أن يكون امرأة، وتصح إمامته للنساء عند الجمهور

Maka, dia tidak sah menjadi imam bagi kaum laki-laki, dan tidak sah bagi yang semisal dirinya dari kalangan Al Khuntsa juga, karena bisa jadi kemungkinannya dia wanita,

tapi dia SAH menjadi imam bagi kaum wanita saja menurut pendapat mayoritas ulama.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 189089)

Nah, Al Khuntsa inilah yang dimaksud dalam buku tersebut.

Bagaimana dengan banci? Atau istilah lain waria atau bencong? Mereka bukan Al Khuntsa.

Mereka ini kelompok yang sejak lahirnya adalah laki-laki lalu berpolah seperti wanita; suara, kedipan mata, pakaian, cara jalan, gerakan tangan, maka ini fasiq.

Salah gaul jadi seperti ini. Kalau perempuan, yang berperilaku seperti laki-laki; gaya, suara, pakaian, maka ini lebih dikenal dengan tomboy. Keduanya tercela dalam As Sunnah.

Inilah yang disebut dalam hadis Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai berikut:

ِعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (waria) dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

(HR. Bukhari no. 6834)

Shalat menjadi makmumnya waria adalah suatu yang dibenci kecuali terpaksa.

Imam Az Zuhri Rahimahullah berkata:

ُّ لَا نَرَى أَنْ يُصَلَّى خَلْفَ الْمُخَنَّثِ إِلَّا مِنْ ضَرُورَةٍ لَا بُدَّ مِنْهَا

Kami tidak membenarkan shalat menjadi makmumnya waria kecuali kondisi darurat yang mengharuskan demikian. (Shahih Al Bukhari no. 659, Kitabullah Adzan)

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah dijelaskan:

والذي يتشبه بهن في تليين الكلام, وتكسر الأعضاء عمدا، فإن ذلك عادة قبيحة ومعصية, ويعتبر فاعلها آثما وفاسقا, والفاسق تكره إمامته عند الحنفية والشافعية، وهو رواية عند المالكية, وقال الحنابلة والمالكية في رواية أخرى ببطلان إمامة الفاسق.

Laki-laki yang menyerupai wanita; dalam melembutkan pembicaraan, gerakan anggota tubuhnya secara sengaja, ini adalah kebiasaan yang buruk lagi jelek, pelakunya dinilai berdosa dan fasiq.

Orang fasiq makruh menjadi imam menurut Syafi’iyyah dan Hanafiyah, dan salah satu riwayat Malikiyah.

Adapun bagi Hanabilah dan Malikiyah dalam riwayat yang lain, batal menjadi makmumnya orang fasik. (selesai).

Demikian. Wallahu a’lam.[ind/alfahmu]

Tags: Hukum Banci dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ratusan Ekor Hewan Kurban di Jakarta Timur Diketahui dalam Kondisi Sakit

Next Post

Tahfidz Test Kemenag Kabupaten Bogor, SMU JIBBS Perkuat Karakter Qurani Siswa

Next Post
Tahfidz Test Kemenag Kabupaten Bogor, SMU JIBBS Perkuat Karakter Qurani Siswa

Tahfidz Test Kemenag Kabupaten Bogor, SMU JIBBS Perkuat Karakter Qurani Siswa

Mengenal Anger Release

Kumpulan Doa Rasulullah yang Dibaca pada Hari Arafah

Jangan Mencari-cari Kesalahan Istri

Jangan Mencari-cari Kesalahan Istri

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8664 shares
    Share 3466 Tweet 2166
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4428 shares
    Share 1771 Tweet 1107
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11458 shares
    Share 4583 Tweet 2865
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2221 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2234 shares
    Share 894 Tweet 559
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2454 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3415 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga