• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Pernikahan Harus Bisa Dinikmati

Mei 21, 2025
in Pranikah, Unggulan
Pernikahan Harus Bisa Dinikmati

Foto: Unsplash

79
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

REALITAS dalam kehidupan masyarakat, terdapat sejumlah pernikahan yang serupa dengan penjara dengan sejumlah jenis ’penyiksaan’. Ada penyiksaan secara lahiriyah, ada pula penyiksaan secara batiniyah.

Sebagian istri mengalami pemenjaraan dalam dunia pernikahan, dengan mengalami siksaan lahir batin. Demikian pula, ada suami yang hidup dalam penjara pernikahan yang menyiksa.

Siksaan lahir, misalnya berupa kekerasan terhadap fisik. Pukulan, tendangan, baik dilakukan dengan tangan, kaki ataupun menggunakan senjata, adalah contoh siksaan fisik.

Baca Juga: 7 Tips Membuat Rencana Keuangan untuk Pesta Pernikahan

Pernikahan Harus Bisa Dinikmati

Sedangkan siksaan batin, misalnya berupa celaan, hinaan, sikap merendahkan, pengabaian, tidak mendapatkan hak dari pasangan, dan lain sebagainya.

“Tak sedikit perempuan terjebak dalam pernikahan yang menghinakan, dengan suami yang kejam, demi menjaga kehormatan keluarganya. Hal ini tidak hanya menimpa perempuan, karena ada juga laki-laki yang tersandera dalam pernikahan yang buruk”, ujar Syaikh Haytham Tamim.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ini adalah kondisi pernikahan beracun, di mana pernikahan hanya melahirkan penderitaan. Pernikahan hanya melahirkan kesengsaraan dalam masa panjang.

“Penderitaan tidak selalu bersifat fisik. Itu bisa bersifat psikologis yang tidak meninggalkan bekas luka tetapi bisa sama merusaknya,” ujar Syaikh.

“Tidak ada yang harus menderita karena keluarga mereka ingin mempertahankan citra di masyarakat bahwa mereka baik-baik saja”, lanjut Syaikh.

“Ada saat di mana perceraian menjadi pilihan yang lebih manusiawi. Allah menciptakan manusia untuk memiliki martabat dan kehormatan, tidak untuk direndahkan dalam situasi apapun, termasuk dalam pernikahan”, sambung Syaikh Haytham.

Selanjutnya, beliau mengutip firman Allah:

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam…” ( QS. Al-Isra’ : 70 ).[Cms/Sdz]

Allahu’alam Bishowab

Pemateri: Ustadz Cahyadi Takariawan

Tags: Pernikahan Harus Bisa Dinikmati
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

SD JISc Adakan Puberty Seminar dengan Judul Building Islamic Character During Puberty

Next Post

Cara Mudah Membuat Sabun Cuci Tangan Sendiri dengan 4 Bahan Saja

Next Post
Cara Mudah Membuat Sabun Cuci Tangan Sendiri dengan 4 Bahan Saja

Cara Mudah Membuat Sabun Cuci Tangan Sendiri dengan 4 Bahan Saja

Kisah Seorang Remaja Asal Karawang yang Bertahan Hidup di Gunung Cikuray Selama 4 Hari

Kisah Seorang Remaja Asal Karawang yang Bertahan Hidup di Gunung Cikuray Selama 4 Hari

Membangun Kemandirian Anak Usia Prasekolah

Membangun Kemandirian Anak Usia Prasekolah

  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7578 shares
    Share 3031 Tweet 1895
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5139 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk Palestina di Universitas Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • PRa Salimah Rawapanjang Rayakan Milad Keempat Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5104 shares
    Share 2042 Tweet 1276
  • Surah An-Naba’ Ayat 1-16, Terjemahan dan Tafsirnya

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Jika Shalat Kelebihan Rakaat, Apa yang Harus Dilakukan?

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3982 shares
    Share 1593 Tweet 996
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga