BAGAIMANA dengan pertanyaan bolehkah qurban dengan berutang, Ustaz? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa tidak ada larangan berqurban dengan cara berutang.
Baik larangan dalam Al Quran maupun As Sunnah. Justru hal itu pernah dilakukan oleh sebagian salaf seperti yang tertera dalam Tafsir Ibnu Katsir berikut:
وقال سفيان الثوري: كان أبو حاتم يستدين ويسوق البُدْن، فقيل له: تستدين وتسوق البدن؟ فقال: إني سمعت الله يقول: { لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ }
Berkata Sufyan Ats Tsauri: Dahulu Abu Hatim berhutang untuk membeli Unta qurban, lalu ada yang bertanya kepadanya: “Anda berutang untuk membeli unta?
Beliau menjawab: Saya mendengar Allah Ta’ala berfirman: Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (QS. Al Hajj: 36). (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 5/426)
Baca Juga: Ketika Berhutang Harus Disertai dengan Barang Jaminan (Gadai)
Qurban dengan Berutang
Namun kebolehan ini tentunya bersyarat, yakni:
– Ketika dia berutang mesti dalam keadaan yakin mampu membayarnya, dan tidak menambah beban utang lama yang belum dilunasi pula.
Imam Khatib asy Syarbini mengatakan:
إنما يجوز الاقتراض لمن علم من نفسه القدرة على الوفاء إلا أن يعلم المقرض أنه عاجز عن الوفاء
Bolehnya berutang adalah bagi yang tahu mampu membayarnya, kecuali orang yang berutang tahu bahwa dia tidak mampu membayarnya. (Mughni al Muhtaj, 3/30)
– Sistem utang tersebut tidak mengandung unsur yang haram semisal riba.
Demikian. Wallahu a’lam. Nah Sahabat ChanelMuslim, ternyata dibolehkan qurban dengan berutang.
Dengan banyaknya alternatif utang saat ini, baik online maupun offline, apakah kamu berani mencoba? Ada baiknya untuk mempertimbangkan kemampuan finansial kamu.
Kebaikan yang disegerakan dan juga dibayar tunai pastinya lebih baik daripada membebani diri dengan banyak utang yang dapat menjerat keuanganmu di masa depan.[ind]