• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Qurban dengan Berutang

10/04/2026
in Syariah, Unggulan
Berkurban ke Gaza

(foto: pixabay)

92
SHARES
711
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA dengan pertanyaan bolehkah qurban dengan berutang, Ustaz? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa tidak ada larangan berqurban dengan cara berutang.

Baik larangan dalam Al Quran maupun As Sunnah. Justru hal itu pernah dilakukan oleh sebagian salaf seperti yang tertera dalam Tafsir Ibnu Katsir berikut:

وقال سفيان الثوري: كان أبو حاتم يستدين ويسوق البُدْن، فقيل له: تستدين وتسوق البدن؟ فقال: إني سمعت الله يقول: { لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ }

Berkata Sufyan Ats Tsauri: Dahulu Abu Hatim berhutang untuk membeli Unta qurban, lalu ada yang bertanya kepadanya: “Anda berutang untuk membeli unta?

Beliau menjawab: Saya mendengar Allah Ta’ala berfirman: Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (QS. Al Hajj: 36). (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 5/426)

Baca Juga: Ketika Berhutang Harus Disertai dengan Barang Jaminan (Gadai)

Qurban dengan Berutang

Namun kebolehan ini tentunya bersyarat, yakni:

– Ketika dia berutang mesti dalam keadaan yakin mampu membayarnya, dan tidak menambah beban utang lama yang belum dilunasi pula.

Imam Khatib asy Syarbini mengatakan:

إنما يجوز الاقتراض لمن علم من نفسه القدرة على الوفاء إلا أن يعلم المقرض أنه عاجز عن الوفاء

Bolehnya berutang adalah bagi yang tahu mampu membayarnya, kecuali orang yang berutang tahu bahwa dia tidak mampu membayarnya. (Mughni al Muhtaj, 3/30)

– Sistem utang tersebut tidak mengandung unsur yang haram semisal riba.

Demikian. Wallahu a’lam. Nah Sahabat ChanelMuslim, ternyata dibolehkan qurban dengan berutang.

Dengan banyaknya alternatif utang saat ini, baik online maupun offline, apakah kamu berani mencoba? Ada baiknya untuk mempertimbangkan kemampuan finansial kamu.

Kebaikan yang disegerakan dan juga dibayar tunai pastinya lebih baik daripada membebani diri dengan banyak utang yang dapat menjerat keuanganmu di masa depan.[ind]

 

Tags: Qurban dengan Berutang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Figur Ayah, Tak Kan Tergantikan dalam Pengasuhan Anak

Next Post

Masjid Al-Aqsa Kembali Dibuka, Setelah 40 Hari Ditutup oleh Israel

Next Post
Masjid Al-Aqsa Kembali Dibuka, Setelah 40 Hari Ditutup oleh Israel

Masjid Al-Aqsa Kembali Dibuka, Setelah 40 Hari Ditutup oleh Israel

Cara Menasehati Anak yang Bersalah Saat Bermain Bersama Teman-temannya

Cara Menasihati Anak yang Bersalah Saat Bermain Bersama Teman-temannya

Menjaga Produktivitas Hormon Endorfin melalui Amal Kebaikan

Menjaga Produktivitas Hormon Endorfin melalui Amal Kebaikan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8451 shares
    Share 3380 Tweet 2113
  • Rekomendasi Warna Hijab untuk Baju Abu-Abu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4324 shares
    Share 1730 Tweet 1081
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3811 shares
    Share 1524 Tweet 953
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2138 shares
    Share 855 Tweet 535
  • PCA Batang Gelar Apel Milad ke-109 Aisyiyah, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Dakwah Kemanusiaan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5386 shares
    Share 2154 Tweet 1347
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11348 shares
    Share 4539 Tweet 2837
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Dinkes DKI Jakarta Catat Tiga Kasus Virus Hanta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga