• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Qurban dengan Berutang

Juni 17, 2024
in Syariah, Unggulan
Berkurban ke Gaza

(foto: pixabay)

85
SHARES
652
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA dengan pertanyaan bolehkah qurban dengan berutang, Ustaz? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa tidak ada larangan berqurban dengan cara berutang.

Baik larangan dalam Al Quran maupun As Sunnah. Justru hal itu pernah dilakukan oleh sebagian salaf seperti yang tertera dalam Tafsir Ibnu Katsir berikut:

وقال سفيان الثوري: كان أبو حاتم يستدين ويسوق البُدْن، فقيل له: تستدين وتسوق البدن؟ فقال: إني سمعت الله يقول: { لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ }

Berkata Sufyan Ats Tsauri: Dahulu Abu Hatim berhutang untuk membeli Unta qurban, lalu ada yang bertanya kepadanya: “Anda berutang untuk membeli unta?

Beliau menjawab: Saya mendengar Allah Ta’ala berfirman: Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (QS. Al Hajj: 36). (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 5/426)

Baca Juga: Ketika Berhutang Harus Disertai dengan Barang Jaminan (Gadai)

Qurban dengan Berutang

Namun kebolehan ini tentunya bersyarat, yakni:

– Ketika dia berutang mesti dalam keadaan yakin mampu membayarnya, dan tidak menambah beban utang lama yang belum dilunasi pula.

Imam Khatib asy Syarbini mengatakan:

إنما يجوز الاقتراض لمن علم من نفسه القدرة على الوفاء إلا أن يعلم المقرض أنه عاجز عن الوفاء

Bolehnya berutang adalah bagi yang tahu mampu membayarnya, kecuali orang yang berutang tahu bahwa dia tidak mampu membayarnya. (Mughni al Muhtaj, 3/30)

– Sistem utang tersebut tidak mengandung unsur yang haram semisal riba.

Demikian. Wallahu a’lam. Nah Sahabat ChanelMuslim, ternyata dibolehkan qurban dengan berutang.

Dengan banyaknya alternatif utang saat ini, baik online maupun offline, apakah kamu berani mencoba? Ada baiknya untuk mempertimbangkan kemampuan finansial kamu.

Kebaikan yang disegerakan dan juga dibayar tunai pastinya lebih baik daripada membebani diri dengan banyak utang yang dapat menjerat keuanganmu di masa depan.[ind]

 

Tags: Qurban dengan Berutang
Previous Post

Kenapa Kemenangan Palestina Tidak Disegerakan Oleh Allah? (2)

Next Post

Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami

Next Post
Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami

Cara Menurunkan Kolesterol Secara Alami

Status Kehalalan Daging Buatan Laboratorium

Tips Memilih Daging yang Layak Dikonsumsi

Ikatan Islam (1)

Ikatan Islam (1)

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga