• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ketika Berhutang Harus Disertai dengan Barang Jaminan (Gadai)

Juni 6, 2023
in Syariah, Unggulan
Ketika Berhutang Harus Disertai Dengan Barang Jaminan (Gadai)

Foto: Pixabay

87
SHARES
671
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BOLEHKAH seseorang berhutang disertai dengan barang jaminan? Adakah potensi timbulnya riba dari hutang atau barang jaminan tersebut?

Berikut ini jawaban dari Ustaz Rikza Maulan, Lc, M.Pd

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ فَأَعْطَاهُ دِرْعًا لَهُ رَهْنًا (رواه مسلم)

Dari ‘Aisyah ra berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara pembayaran yang ditangguhkan. Dan beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan.” (HR. Muslim, hadits no. 3007)

Baca Juga: Al-Baqarah Ayat 282, Perintah untuk Mencatat Hutang

Ketika Berhutang Harus Disertai Dengan Barang Jaminan (Gadai)

Hikmah Hadis:

1. Bolehnya melakukan transaksi hutang piutang atau jual beli dengan tidak tunai, disertai dengan menggadaikan barang tertentu sebagai jaminannya (rahn).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah melakukan transaksi tersebut dengan seorang Yahudi, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggadaikan (menjaminkan) baju besi beliau sebagai jaminannya.

2. Bahwa dalam transaksi gadai (rahn), secara subtsansi sebenarnya terjadi multi akad (uqud murakkabah) yaitu antara akad qardh (hutang) dengan rahn (jaminan/gadai).

Ditambah lagi, dalam kasus hadis di atas bahwa qardh (hutang) dan rahn (gadai/jaminan) adalah terjadi akibat adanya akad bai‘ (jual beli). Sehingga pada dasarnya multi akad termasuk dalam transaksi yang boleh untuk dilakukan.

3. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa rahn (gadai) sangat berpotensi menjadi riba, apabila tidak berhati-hati dalam menjalankannya. Gadai bisa menjadi riba apabila terjadi hal-hal berikut:

1). Hutang dengan jaminan (gadai), yang hutangnya disertai dengan bunga. Misalnya berhutang Rp 1 juta dengan jaminan emas, namun pengembaliannya disyaratkan ada bunganya 10 persen, sehingga menjadi Rp 1.100.000,-.

Tambahan Rp 100 ribu dalam hutang tersebut adalah riba, termasuk riba qardh atau riba nasi’ah.

2). Barang yang dijaminkan atas dasar hutang yang diberikan, dipergunakan atau dimanfaatkan atau diambil manfaatnya oleh si pemberi hutang, untuk kepentingannya sendiri.

Sebagai contoh seseorang berhutang Rp 5 juta dengan jaminan sepeda motor. Lalu sepeda motor tersebut dimanfaatkan oleh pemberi hutang, dengan digunakan setiap hari untuk pulang pergi kerja, jalan-jalan dsb.

Maka meskipun pinjamanannya tanpa bunga, namun tetap terdapat unsur ribanya. Karena pemanfaatan barang yang digadaikan adalah termasuk riba. Dalam hal ini juga masuk dalam riba nasi’ah.

3). Barang jaminan langsung menjadi milik si pemberi pinjaman ketika peminjam tidak mampu membayar hutangnya dengan tanpa memperhitungkan harga barang jaminan dengan jumlah hutangnya.

Seperti kasus di atas dimana sepeda motor dijadikan jaminan atas hutang Rp 5 juta, yang ketika ia tidak mampu bayar, lalu sepeda motor tersebut menjadi milik si pemberi pinjaman.

Padahal sepeda motor tersebut nilainya adalah Rp 8 juta. Ada selisih nilai antara hutang dengan barang jaminannya.

Maka seharusnya selisih tersebut dikembalikan kepada orang yang berhutang agar tidak ada unsur saling mendzalimi satu dengan yang lainnya dan terhindar dari riba.

Wallahu A’lam

 

Tags: Ketika Berhutang Harus Disertai Dengan Barang Jaminan (Gadai)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengenal Abdurrohim, Sosok Juara Nasional Penghafal 30 Juz Al-qur’an 

Next Post

Momasa Digital App, Panduan Kuliner Halal Indonesia

Next Post
Momasa Digital App, Panduan Kuliner Halal Indonesia

Momasa Digital App, Panduan Kuliner Halal Indonesia

Perusahaan Daur Ulang Indonesia Ini Dapat Pujian dari Anak Aktris Amerika

Perusahaan Daur Ulang Indonesia Ini Dapat Pujian dari Anak Aktris Amerika

KRI Teluk Hading-538 Alami Kebakaran, Seluruh Prajurit Selamat

KRI Teluk Hading-538 Alami Kebakaran, Seluruh Prajurit Selamat

  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3243 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7672 shares
    Share 3069 Tweet 1918
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5184 shares
    Share 2074 Tweet 1296
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4899 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Global Peace Convoy Indonesia Minta Pemerintah Kawal Relawan di Global Sumud Flotilla

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4015 shares
    Share 1606 Tweet 1004
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga