• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Qurban yang Lebih Utama

Juni 17, 2024
in Syariah, Unggulan
Qurban yang Lebih Utama

Qurban yang Lebih Utama (foto: pixabay)

98
SHARES
752
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, manakah qurban yang lebih utama, di sekitar rumah atau tempat jauh yang kita pandang lebih butuh seperti saat ini banyak yang menawarkan qurban di pelosok Indonesia atau di luar negeri, contoh Palestina atau Syam?

Baca Juga: Program Qurban plus Sedekah Sumur Bor dari BMH Jatim

Qurban yang Lebih Utama, di Tempat Jauh atau Sekitar Rumah

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom. menjelaskan, masing-masing ada kelebihan dan kekurangannya.

Bila berkurban di daerah sekitar, kelebihannya kita bisa memotong sendiri atau menyaksikan pemotongan, dan keduanya sunah.

Kekurangannya, daging sangat berlimpah, kadang ada yang mendapatkan berlimpah-limpah.

Sementara, jika berkurban di daerah minus, konflik, bencana, kekurangannya adalah kehilangan dua sunah di atas.

Kelebihannya, daging qurban dinikmati oleh umat Islam yang sedang dalam kesulitan, atau minus, sehingga terjadi pemerataan dan syiar.

Selain itu, orang yang berkurban juga boleh menerima dan makan dari hewan qurbannya sendiri, bahkan itu sunnah, sebagaimana ayat tentang Hadyu:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan Qurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya.

Selain mereka pun boleh mendapatkannya.

Baca Juga: Penyembelihan Hewan Qurban itu ada Empat Hari

Sunnah Memakan Hewan Qurban

Imam Al Khathib asy Syarbini Rahimahullah mengatakan:

(وَيَأْكُل من الْأُضْحِية المتطوع بهَا) أَي ينْدب لَهُ ذَلِك قِيَاسا على هدي التَّطَوُّع الثَّابِت بقوله تَعَالَى {فَكُلُوا مِنْهَا وأطعموا البائس الْفَقِير} أَي الشَّديد الْفقر وَفِي الْبَيْهَقِيّ أَنه صلى الله عَلَيْهِ وَسلم كَانَ يَأْكُل من كبد أضحيته

Hendaknya, dia makan hewan qurban, sunnahnya, yaitu dianjurkan baginya memakannya di-qiyas-kan dengan hadyu yang sunnah, sebagaimana begitu kuat dalilnya dalam firman Allah Ta’ala:

“Makanlah olehmu sebagian darinya dan sebagian lain berikan kepada orang-orang fakir.” Yaitu yang kefakirannya berat.

Dalam riwayat al Baihaqi disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakan hati hewan qurbannya. (Al Iqna’, 2/592)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث

“Si pemilik hewan qurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. DIa pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya.

Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”.

(Fiqhus Sunnah, 1/742-743)

Tapi, jika qurban wajib seperti karena NAZAR, para ulama berbeda pendapat atas kebolehan memakannya. Dalam Al Mausu’ah tertulis:

اما اذا وجبت الاضحية ففى حكم الاكل منها اختلاف الفقهاء

Ada pun jika qurban yang wajib, maka hukum memakannya para ulama berselisih pendapat. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 6/116)

Sikap yang hati-hati dalam berkurban karena nadzar adalah tidak memakannya. Jadi, yang boleh adalah yang qurban sunah saja. Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: qurban yang lebih utama
Previous Post

BCA Syariah Berbagi Berkah dengan Salurkan Hewan Kurban di Berbagai Kota

Next Post

Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

Next Post
Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

Kenapa Kemenangan Palestina Tidak Disegerakan Oleh Allah? (1)

Kenapa Kemenangan Palestina Tidak Disegerakan Oleh Allah? (1)

Senyum itu Sedekah

Yang Tumbuh dan yang Tak Boleh Tumbuh

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga