• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Qurban yang Lebih Utama

Mei 29, 2025
in Syariah, Unggulan
Qurban yang Lebih Utama

Qurban yang Lebih Utama (foto: pixabay)

103
SHARES
791
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, manakah qurban yang lebih utama, di sekitar rumah atau tempat jauh yang kita pandang lebih butuh seperti saat ini banyak yang menawarkan qurban di pelosok Indonesia atau di luar negeri, contoh Palestina atau Syam?

Baca Juga: Program Qurban plus Sedekah Sumur Bor dari BMH Jatim

Qurban yang Lebih Utama, di Tempat Jauh atau Sekitar Rumah

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom. menjelaskan, masing-masing ada kelebihan dan kekurangannya.

Bila berkurban di daerah sekitar, kelebihannya kita bisa memotong sendiri atau menyaksikan pemotongan, dan keduanya sunah.

Kekurangannya, daging sangat berlimpah, kadang ada yang mendapatkan berlimpah-limpah.

Sementara, jika berkurban di daerah minus, konflik, bencana, kekurangannya adalah kehilangan dua sunah di atas.

Kelebihannya, daging qurban dinikmati oleh umat Islam yang sedang dalam kesulitan, atau minus, sehingga terjadi pemerataan dan syiar.

Selain itu, orang yang berkurban juga boleh menerima dan makan dari hewan qurbannya sendiri, bahkan itu sunnah, sebagaimana ayat tentang Hadyu:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan Qurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya.

Selain mereka pun boleh mendapatkannya.

Baca Juga: Penyembelihan Hewan Qurban itu ada Empat Hari

Sunnah Memakan Hewan Qurban

Imam Al Khathib asy Syarbini Rahimahullah mengatakan:

(وَيَأْكُل من الْأُضْحِية المتطوع بهَا) أَي ينْدب لَهُ ذَلِك قِيَاسا على هدي التَّطَوُّع الثَّابِت بقوله تَعَالَى {فَكُلُوا مِنْهَا وأطعموا البائس الْفَقِير} أَي الشَّديد الْفقر وَفِي الْبَيْهَقِيّ أَنه صلى الله عَلَيْهِ وَسلم كَانَ يَأْكُل من كبد أضحيته

Hendaknya, dia makan hewan qurban, sunnahnya, yaitu dianjurkan baginya memakannya di-qiyas-kan dengan hadyu yang sunnah, sebagaimana begitu kuat dalilnya dalam firman Allah Ta’ala:

“Makanlah olehmu sebagian darinya dan sebagian lain berikan kepada orang-orang fakir.” Yaitu yang kefakirannya berat.

Dalam riwayat al Baihaqi disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakan hati hewan qurbannya. (Al Iqna’, 2/592)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:

للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث

“Si pemilik hewan qurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. DIa pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya.

Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga”.

(Fiqhus Sunnah, 1/742-743)

Tapi, jika qurban wajib seperti karena NAZAR, para ulama berbeda pendapat atas kebolehan memakannya. Dalam Al Mausu’ah tertulis:

اما اذا وجبت الاضحية ففى حكم الاكل منها اختلاف الفقهاء

Ada pun jika qurban yang wajib, maka hukum memakannya para ulama berselisih pendapat. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 6/116)

Sikap yang hati-hati dalam berkurban karena nadzar adalah tidak memakannya. Jadi, yang boleh adalah yang qurban sunah saja. Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: qurban yang lebih utama
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Terharu dengan Perjuangan Ibu Penjual Jamu

Next Post

Qurban dengan Berutang

Next Post
Berkurban ke Gaza

Qurban dengan Berutang

Lima Tips Doa Cepat Terkabul

Berhati-hatilah dengan Penyakit Ain

Intip Macam Kegiatan Adiwiyata SD An Nahl Islamic School Ciangsana

Intip Macam Kegiatan Adiwiyata SD An Nahl Islamic School Ciangsana

  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    431 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Zohran Mamdani, Sejarah Baru sejak Empat Ratus Tahun New York

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Film Elemental Dikritik, Kontennya Tidak Cocok untuk Anak-anak

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1545 shares
    Share 618 Tweet 386
  • Tutorial Pashmina Simpel Bahan Jersey

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3175 shares
    Share 1270 Tweet 794
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7586 shares
    Share 3034 Tweet 1897
  • Rayakan Anniversary Pernikahan Pertama, Ria Ricis Beri Tips untuk Para Suami Lancar Rezeki

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Ilmuwan-ilmuwan Hebat Era Utsmani

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga