IBADAH umroh merupakan salah satu ibadah yang selalu diimpikan oleh setiap muslim di dunia. Pasalnya, ibadah umroh ini membutuhkan biaya dan tenaga yang besar untuk bisa menjalankannya.
Namun, jika seorang hamba memiliki kemampuan untuk melaksanakan umroh atau haji, sebaiknya bergegas untuk melakukannya.
Tak jarang kita menjumpai sebuah keluarga yang melaksanakan ibadah umroh dengan membawa anak-anaknya. Mungkin muncul pertanyaan di benak kita, apakah sah umrohnya anak yang belum dewasa?
Baca juga : Program Umroh sambil Menghafal Al-Qur`an bersama Ustaz Adi Hidayat
Umrohnya Anak yang Belum Dewasa
Seorang anak yang belum dewasa atau baligh tidak diwajibkan atasnya ibadah umroh ataupun haji, namun umroh atau hajinya hanyalah berstatus sunah dan sah, apabila ia telah beranjak dewasa maka wajib baginya untuk mengulang haji atau umrohnya sekali lagi bila ia memiliki kemampuan.
Dalam sebuah hadits Ibnu Abbas menyebutkan bahwa:
“Barangsiapa yang telah melakukan ibadah haji pada saat ia masih kecil, kemudian ia baligh, maka wajib melakukan haji lagi.” (HR Al Baihaqi dalam Sunan Kubra, 5/156, hadis ini dinilai shahih oleh Ibnu Hajar dalam Fathul-Bari: 7/159).
Hukum ibadah hajinya seorang anak ini sama halnya dengan ibadah umrohnya. Adapun hadis anjuran untuk mengumrohkan sang anak ini, maka diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata:
“Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah bertemu dengan sekelompok orang yang berkendaraan di Rawha, lalu ia bertanya, ‘Siapakah kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami adalah kaum muslimin.’ Kemudian mereka bertanya, ‘Siapakah tuan?’ Beliau menjawab, ‘Aku adalah Rasulullah.’ Kemudian ada seorang wanita yang mengangkat seorang anak kecil (yang masih menyusui) di hadapan beliau lalu bertanya, ‘Apakah jika anak ini berhaji, hajinya sah?’ Beliau menjawab, ‘Ya dan untukmu juga ada pahalanya.'” (HR. Muslim no.
1336).
Menghajikan anak ini, sama halnya dengan mengumrohkannya, karenanya tetap sunah bagi orang tua untuk mengajak putera puterinya untuk menunaikan ibadah umroh agar mereka bisa belajar dan mengetahui tatacara praktek umroh sebelum melaksanakan umroh wajib ketika menginjak dewasa.
Juga untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap Allah, Rasul-Nya, dan Tanah Suci Mekah dan Madinah. Selain itu, orangtua juga bisa mendapatkan pahala berlipat dari umrohnya sang anak tersebut.
Dalam praktek rangkaian amalan umroh, seorang anak terbagi dalam dua jenis:
Pertama, Anak yang belum mumayyiz (berakal).
Yaitu anak yang belum mengerti tentang perihal ibadah umroh dan belum bisa dipahamkan padanya tatacara ibadah ini. Batas usianya biasanya 5 atau 6 tahun kebawah.
Ia hendaknya diniatkan umroh oleh orangtuanya ketika berada di Miqat, dan dibolehkan baginya untuk melanggar larangan-larangan ihram, seperti berpakaian biasa, berwangi-wangian, dan larangan lainnya, karena ia belum dikenakan dam (semacam denda pelanggaran) bila melanggar larangan-larangan ihram.
Ia juga hendaknya tetap melakukan rangkaian amalan umroh seperti thawaf, sai, dan mencukur rambut, tentunya melalui peran orangtua atau yang membawanya.
Kedua, Anak yang sudah mumayyiz (berakal).
Yaitu anak yang sudah bisa diajarkan tentang rangkain ibadah umroh ini. Anak jenis ini sudah wajib mengikuti tatacara umroh orang dewasa, yaitu melaksanakan rukun-rukun dan kewajiban umroh secara sempurna.
Ia wajib berniat dan bertalbiyah dari Miqat dengan seizin serta bimbingan orangtuanya, wajib memakai dua pakaian ihram, serta tidak boleh melanggar larangan-larangan ihram.
Wajib baginya untuk menyempurnakan pelaksanaan rangkaian amalan umroh hingga selesai/tahallul dengan mencukur atau memangkas rambut.
Bila ia melanggar salah satu dari larangan-larangan ihram, maka dalam Mazhab Syafi’iyah ia dikenakan dam ihram karena ia telah berakal dan memahami tuntunan syariat dan dam tersebut wajib dibayar oleh wali atau orangtuanya. [MRR/sumber: Umrah Ala Mazhab Syafi’i, Maulana La Eda, Lc.]