• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 3 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Umrohnya Anak yang Belum Dewasa

23/05/2023
in umroh
Umrohnya Anak yang Belum Dewasa

https://pixabay.com/id/photos/anak-laki-laki-anak-sekolah-bamozai-67690/

202
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

IBADAH umroh merupakan salah satu ibadah yang selalu diimpikan oleh setiap muslim di dunia. Pasalnya, ibadah umroh ini membutuhkan biaya dan tenaga yang besar untuk bisa menjalankannya.

Namun, jika seorang hamba memiliki  kemampuan untuk melaksanakan umroh atau haji, sebaiknya bergegas untuk melakukannya.

Tak jarang kita menjumpai sebuah keluarga yang melaksanakan ibadah umroh dengan membawa anak-anaknya. Mungkin muncul pertanyaan di benak kita, apakah sah umrohnya anak yang belum dewasa?

Baca juga : Program Umroh sambil Menghafal Al-Qur`an bersama Ustaz Adi Hidayat

Umrohnya Anak yang Belum Dewasa

Seorang anak yang belum dewasa atau baligh tidak diwajibkan atasnya ibadah umroh ataupun haji, namun umroh atau hajinya hanyalah berstatus sunah dan sah, apabila ia telah beranjak dewasa maka wajib baginya untuk mengulang haji atau umrohnya sekali lagi bila ia memiliki kemampuan.

Dalam sebuah hadits Ibnu Abbas menyebutkan bahwa:

“Barangsiapa yang telah melakukan ibadah haji pada saat ia masih kecil, kemudian ia baligh, maka wajib melakukan haji lagi.” (HR Al Baihaqi dalam Sunan Kubra, 5/156, hadis ini dinilai shahih oleh Ibnu Hajar dalam Fathul-Bari: 7/159).

Hukum ibadah hajinya seorang anak ini sama halnya dengan ibadah umrohnya. Adapun hadis anjuran untuk mengumrohkan sang anak ini, maka diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata:

“Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah bertemu dengan sekelompok orang yang berkendaraan di Rawha, lalu ia bertanya, ‘Siapakah kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami adalah kaum muslimin.’ Kemudian mereka bertanya, ‘Siapakah tuan?’ Beliau menjawab, ‘Aku adalah Rasulullah.’ Kemudian ada seorang wanita yang mengangkat seorang anak kecil (yang masih menyusui) di hadapan beliau lalu bertanya, ‘Apakah jika anak ini berhaji, hajinya sah?’ Beliau menjawab, ‘Ya dan untukmu juga ada pahalanya.'” (HR. Muslim no.
1336).

Menghajikan anak ini, sama halnya dengan mengumrohkannya, karenanya tetap sunah bagi orang tua untuk mengajak putera puterinya untuk menunaikan ibadah umroh agar mereka bisa belajar dan mengetahui tatacara praktek umroh sebelum melaksanakan umroh wajib ketika menginjak dewasa.

Juga untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap Allah, Rasul-Nya, dan Tanah Suci Mekah dan Madinah. Selain itu, orangtua juga bisa mendapatkan pahala berlipat dari umrohnya sang anak tersebut.

Dalam praktek rangkaian amalan umroh, seorang anak terbagi dalam dua jenis:

Pertama, Anak yang belum mumayyiz (berakal).

Yaitu anak yang belum mengerti tentang perihal ibadah umroh dan belum bisa dipahamkan padanya tatacara ibadah ini. Batas usianya biasanya 5 atau 6 tahun kebawah.

Ia hendaknya diniatkan umroh oleh orangtuanya ketika berada di Miqat, dan dibolehkan baginya untuk melanggar larangan-larangan ihram, seperti berpakaian biasa, berwangi-wangian, dan larangan lainnya, karena ia belum dikenakan dam (semacam denda pelanggaran) bila melanggar larangan-larangan ihram.

Ia juga hendaknya tetap melakukan rangkaian amalan umroh seperti thawaf, sai, dan mencukur rambut, tentunya melalui peran orangtua atau yang membawanya.

Kedua, Anak yang sudah mumayyiz (berakal).

Yaitu anak yang sudah bisa diajarkan tentang rangkain ibadah umroh ini. Anak jenis ini sudah wajib mengikuti tatacara umroh orang dewasa, yaitu melaksanakan rukun-rukun dan kewajiban umroh secara sempurna.

Ia wajib berniat dan bertalbiyah dari Miqat dengan seizin serta bimbingan orangtuanya, wajib memakai dua pakaian ihram, serta tidak boleh melanggar larangan-larangan ihram.

Wajib baginya untuk menyempurnakan pelaksanaan rangkaian amalan umroh hingga selesai/tahallul dengan mencukur atau memangkas rambut.

Bila ia melanggar salah satu dari larangan-larangan ihram, maka dalam Mazhab Syafi’iyah ia dikenakan dam ihram karena ia telah berakal dan memahami tuntunan syariat dan dam tersebut wajib dibayar oleh wali atau orangtuanya. [MRR/sumber: Umrah Ala Mazhab Syafi’i, Maulana La Eda, Lc.]

Tags: diterimakah umrohnya seorang anakumrohnya anak yang belum dewasa
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Mille Crepe Oreo Black Pink

Next Post

BAZNAS Lakukan Kunjungan ke King Salman Humanitarian Aid and Relief Center

Next Post
BAZNAS Lakukan Kunjungan ke King Salman Humanitarian Aid and Relief Center

BAZNAS Lakukan Kunjungan ke King Salman Humanitarian Aid and Relief Center

Obati Sakit Gigi dalam Sekejap dengan Biji Pala

Obati Sakit Gigi dalam Sekejap dengan Biji Pala

Hati-hati Sifat Sombong

Semua yang Hidup Itu Bergerak

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9451 shares
    Share 3780 Tweet 2363
  • Kemenag Gelar Sosialisasi Masa Persiapan Pensiun bagi ASN yang Memasuki Purnabakti

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2440 shares
    Share 976 Tweet 610
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1326 shares
    Share 530 Tweet 332
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11807 shares
    Share 4723 Tweet 2952
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4274 shares
    Share 1710 Tweet 1069
  • Akal-akalan Pembajakan Pesawat Israel

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keberkahan Palestina dalam Al-Qur’an dan Hadis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga