Pada saat perceraian meningkat di Singapura, tingkat pernikahan di kalangan umat Islam di negara Asia itu justru melonjak dengan tingkat perceraian yang relatif rendah di kalangan agama minoritas. Hal itu tidak lepas dari peran lembaga pernikahan Syariah lewat program konselingnya.
“Setelah pasangan dinasihati, mereka menyadari bahwa sebenarnya ada banyak hal yang dipertaruhkan,” jelas Mohd Ali Mahmood, direktur senior layanan sosial di kelompok kesejahteraan sukarela PPIS, mengatakan kepada Straits Times awal bulan ini.
“Ini bukan hanya perceraian, melainkan pembubaran keluarga dengan anak-anak.”
Menurut sebuah studi baru-baru ini oleh Departemen Sosial dan Keluarga Pembangunan (MSF), tingkat perceraian pasangan Muslim menurun dari 14% menjadi 11,4% antara tahun 2003-2008.
Di sisi lain, tingkat perceraian sebelum ulang tahun pernikahan kelima bagi pasangan non-Muslim terus terjadi dengan persentase yang sama dari 5,1 dan 5,6 pada periode yang sama.
Analis percaya bahwa program konseling wajib, yang ditawarkan oleh pengadilan Syariah, adalah alasan utama di balik rendahnya angka perceraian di kalangan umat Islam yang ada di Singapura.
Diluncurkan lebih dari satu dekade lalu, program ini telah diikuti oleh lebih dari 27.000 pasangan sejak tahun 2004.
Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang menyatukan seorang pria dan seorang wanita berdasarkan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah.[af/onislam]