• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Quran Hadis

Ingat, Jangan Bersentuhan Sebelum Halal

November 14, 2021
in Quran Hadis, Tafsir
Ingat, Jangan Bersentuhan Sebelum Halal

Foto: pixabay

77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ingat, Jangan Bersentuhan Sebelum Halal

Realitanya masih ada calon pasangan muslim yang masih menganggap bersentuhan dengan lawan jenis itu biasa. Apalagi ini calon suami atau istri.

Bahkan setelah pertunangan, sebagian kaum muda maupun tua meremehkan aturan larangusan bersentuhan bahkan ikhtilat dengan yang bukan mahrom termasuk calon suami atau istri.

Sebelum ketok palu halal melalui akad ijab Kabul, calon suami atau istri masih berstatus non mahrom dan tidak ada hak untuk saling bersentuhan.

Baca Juga: Daging Rusa, Halal Nggak Sih?

Ingat, Jangan Bersentuhan Sebelum Halal

Bahkan, mereka sudah menggelar Pre Wedding dengan berbagai pose yang diharamkan bagi mereka sebelum halal.

Bukankah dengan tegas Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam dalam Hadistnya mengatakan perumpamaan orang yang bersentuhan yang bukan mahramnya.

Dalam hadits terdapat ancaman keras,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Bagaimana mungkin kita akan menjalani rumah tangga diawali dengan sesuatu yang dilarang oleh Allah Taala.

Sakinah Mawaddah Warahmah sebuah Rumah tangga dimulai dengan aturan Allah dan menjalani segalanya dengan aturan Allah hingga Allah hidayahkan kepada mereka tujuan Rumah tangga tersebut.

Wahai para pemuda pemudi Islam yang ingin memulai Rumah tangga yang diridhoi oleh Allah maka jauhilah zina. Sekecil apapun.

Setan memang mudah memperdaya kita manusia yang lemah ini. Meski pasangan kita akan halal dengan ijab Kabul tetap sebelum itu tak ada kata halal untuk calon pasangan. Tidak boleh berdua-dua -an (khalwat), berhias satu sama lain, membuka aurat dan hal lain yang diharamkan sebelum halal.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32).

Ingatlah kita berumah tangga hanya karena Allah semata. (jwt)

Tags: IngatJangan Bersentuhan Sebelum Halal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

JIBBS Buka Pendaftaran Siswa Baru, Ini Info Lengkapnya

Next Post

Kereta Terlalu Cepat 20 Detik, Manajemen Perusahaan Kereta di Jepang Minta Maaf

Next Post

Kereta Terlalu Cepat 20 Detik, Manajemen Perusahaan Kereta di Jepang Minta Maaf

Turki Jadi Negara Kedua Setelah AS dalam Eskpor Serial Televisi

Al-Shifa Klinik Amal Muslim AS yang Layani Pasien Lintas Agama

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Muscab Salimah Bojonggede Tuai Banyak Apresiasi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7671 shares
    Share 3068 Tweet 1918
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4014 shares
    Share 1606 Tweet 1004
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Korban Meninggal Akibat Banjir Sumatera Bertambah Menjadi 442 Orang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga