KASUS kekerasan anak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan disorot oleh Menteri PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Bintang Puspayoga.
Dalam rilis tertulis, Menteri Bintang mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan dan anak, khususnya, kekerasan fisik dan penganiayaan berat yang dialami oleh D (17) di Pesanggrahan.
Menteri PPPA turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan proses hukum dengan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan D sesuai peraturan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Kasus kekerasan di Pesanggrahan ini menjadi salah satu keprihatinan kami yang setiap harinya berkecimpung dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak,” ungkap Menteri Bintang dikutip dari laman kemenpppa, Ahad (26/02/2023).
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian dan pengingat orang tua dan pemerintah untuk lebih fokus melihat perkembangan anak – anak kita.
Secara psikologis, tambahnya, masa remaja adalah ketika anak mengalami fase pencarian jati diri.
Baca Juga: Tekan Kekerasan Anak melalui Sekolah Antikekerasan
Kasus Kekerasan Anak di Pesanggrahan, Menteri PPPA Angkat Bicara
Jika tidak dibimbing dan mendapatkan lingkungan yang baik untuk tumbuh kembangnya, dikhawatirkan terjadi gangguan terkait kesehatan mental anak dalam masa transisi dari anak menjadi dewasa,” tutur Menteri PPPA, pada Sabtu (25/2).
Menteri PPPA menambahkan bahwa memahami kesehatan anak remaja di masa transisi dari anak ke dewasa ini sangat penting, agar pengalaman hidup yang dialami dan melekat pada diri anak di fase ini baik, aman dan membahagiakan.
Karena jika mengalami kekerasan yang berpotensi menimbulkan rasa malu atau tersinggung akibat perlakuan salah dari orang lain, apalagi orang terdekat, maka potensi balas dendam sebagai pembuktian jati diri bisa saja dilakukan.
Oleh karena itu, memastikan lingkungan rumah (pengasuhan) dan lingkungan sekolah serta pertemanan anak menjadi penting untuk menjaga kesehatan mental anak remaja stabil sejalan dengan tumbuh kembangnya.
Lebih lanjut, Menteri PPPA sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi atas respon cepat Mapolres Metro Jakarta Selatan dan jajaran atas penanganan kasus ini yang dengan segera menangani kasus ini begitu menerima laporan.
Secara normatif, tersangka MDS (20) disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
“Upaya penanganan kasus kekerasan menurut Menteri PPPA akan jauh lebih efektif dan cepat jika dilakukan dengan bekerja sama dengan beberapa pihak yang memiliki kewenangan penanganan kasus seperti jajaran Aparat Penegak Hukum (Polisi, Kejaksaan dan Hakim),” ungkapnya.
Sinergi, kata Menteri Bintang, menjadi kata kunci dalam setiap penanganan kasus kekerasan sehingga KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Dinas PPPA DKI Jakarta dalam pendampingan kasus ini.
Tujuannya, untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya serta mendapatkan keadilan hukum.
“Begitu juga bagi pelaku, agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA lebih lanjut mengatakan bahwa sekarang ini sudah mulai banyak masyarakat yang sadar untuk berani melapor jika menjadi korban, dan juga banyak yang mulai sadar bahwa korban harus mendapat perlindungan dan pemenuhan haknya.
“KemenPPPA terus mengimbau kepada masyarakat, bagi yang melihat, mendengar atau menjadi korban kekerasan, silakan hubungi call center SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, atau Dinas PPPA di tingkat provinsi/kabupaten/kota,” pungkas Menteri PPPA.[ind]