WARNING bagi penjual klaim soju halal, founder Halal Corner Aisha Maharani mengatakan bahwa tindakan ini dapat dikenai pidana.
“Tidak ada Soju yang difatwakan Halal!” tulis Aisha Maharani dalam unggahannya di IG, (04/02/2023) lalu.
Bersamaan dengan komentarnya tersebut, Aisha juga mengunggah tangkapan layar hastag dari sebuah produsen water sparkling yang menuliskan:
#sojuhalal #sojuhalalbandung #sojuhalalmurah #sojuhalalkekinian #sojuhalaljakarta #sojuhalallembang #sojuhalalsolo #sojuhalalindonesia.
Baca Juga: Mengenal Soju, Minuman Fermentasi Beralkohol dari Korea
Warning Bagi Penjual Klaim Soju Halal, Halal Corner: Dapat Dikenai Sanksi Pidana
View this post on Instagram
Dalam unggahannya tersebut, Aisha menegaskan, klaim sepihak itu dari produk water sparkling dan tidak pernah berasal dari Majelis Ulama Indonesia.
“MUI tidak pernah memberikan putusan halal untuk produk soju halal, hanya untuk water sparkling,” tulisnya.
Ia menambahkan, contoh penggunaan hastag seperti di atas dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU JPH No. 33 Tahun 2014.
“Contoh tagline di atas adalah salah satu produsen water sparkling yang telah disertifikasi halal. Aksi macam ini dapat dikenai sanksi pidana,” tambahnya.
Ia mengatakan, unggahan ini merupakan aduan dan pertanyaan netizen menyoal tag line #sojuhalal.
“Baik-baik berdagang, jangan macam-macam!” tegas Aisha.
Selain hastag #sojuhalal, Aisha juga memperingatkan produsen water sparkling yang menggunakan hastag #wishkyhalal dan sebagainya berasosiasi pada khamr.
“Warning, bagi produsen water sparkling yang memberikan brand, label, hastag Soju Halal, Wishky dan lain sebagainya yang berasosiasi pada khamr, Anda dapat dikenakan sanksi pidana,” lanjutnya.
“Hati-hati, jangan sampai produk Anda kena,” tutupnya.
Sebelumnya, telah banyak beredar di Indonesia beberapa minuman kemasan mirip khamr asal Korea tersebut yang diklaim halal.
Meskipun demikian, penamaan brand dengan nama yang berasosiasi dengan khamr tersebut memicu kontroversi.
Bagaimana menurut kamu, Sahabat?[ind]