• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 29 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Melepas Sandal ketika Masuk Kuburan

Februari 13, 2023
in Khazanah
Melepas Sandal ketika Masuk Kuburan
98
SHARES
751
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TAHUKAH kamu bahwa melepas sandal ketika masuk kuburan itu disyariatkan dalam Islam? Disyariatkan bagi yang masuk kuburan untuk melepas kedua sandalnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Basyir bin Al-Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu.

Ia mengatakan: Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah shallallahu alaihi wassallam, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya.

Baca Juga: Kuburan Wanita Inggris Pertama yang Masuk Islam Kini Dipasangi Nisan

Melepas Sandal ketika Masuk Kuburan

Maka Nabi shallallahu alaihi wassallam mengatakan:

“Hai pemakai dua sandal, tanggalkan kedua sandal kamu!”

Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah shallallahu alaihi wassallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud)

Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Sanad hadits Basyir bin Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat dengan apa yang terkandung padanya kecuali bila ada penghalang.”

Penghalang yang dimaksudkan Al-Imam Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya.

Ketika itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan itu.

Allah subhanahu wa ta’ala-lah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wassallam, keluarganya, dan para sahabatnya.

Semoga kita semua bisa meneladani apa yang dilakukan Rasulullah. [Cms]

Ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/123-124)

http://telegram.me/forumsalafy

Tags: Melepas sandal ketika masuk kuburan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tingkatkan Soliditas Pengurus PD Salimah Bogor Gelar Rapat Koordinasi

Next Post

BAZNAS Lepas Tim Tanggap Bencana untuk Turki dan Suriah

Next Post
BAZNAS Lepas Tim Tanggap Bencana untuk Turki dan Suriah

BAZNAS Lepas Tim Tanggap Bencana untuk Turki dan Suriah

Jangan Cepat Silau dengan Gemerlap

Jangan Cepat Silau dengan Gemerlap

Hukum menikah tanpa wali

Tiga Nasihat untuk Pengantin Baru

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7437 shares
    Share 2975 Tweet 1859
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3051 shares
    Share 1220 Tweet 763
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1422 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Riri Badaria: Dari Pengisi Suara Telenovela ke Dunia Dakwah

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Halal Indo 2025 Hadirkan Diskusi Strategis untuk Penguatan Ekosistem Halal Nasional

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4949 shares
    Share 1980 Tweet 1237
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1998 shares
    Share 799 Tweet 500
  • Makanan Halal Jadi Faktor Utama dalam Pemilihan Destinasi oleh 9 dari 10 Muslim Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5079 shares
    Share 2032 Tweet 1270
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga