• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Melepas Sandal ketika Masuk Kuburan

Februari 13, 2023
in Khazanah
Melepas Sandal ketika Masuk Kuburan
94
SHARES
725
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

TAHUKAH kamu bahwa melepas sandal ketika masuk kuburan itu disyariatkan dalam Islam? Disyariatkan bagi yang masuk kuburan untuk melepas kedua sandalnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Basyir bin Al-Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu.

Ia mengatakan: Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah shallallahu alaihi wassallam, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya.

Baca Juga: Kuburan Wanita Inggris Pertama yang Masuk Islam Kini Dipasangi Nisan

Melepas Sandal ketika Masuk Kuburan

Maka Nabi shallallahu alaihi wassallam mengatakan:

“Hai pemakai dua sandal, tanggalkan kedua sandal kamu!”

Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah shallallahu alaihi wassallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud)

Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Sanad hadits Basyir bin Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat dengan apa yang terkandung padanya kecuali bila ada penghalang.”

Penghalang yang dimaksudkan Al-Imam Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya.

Ketika itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan itu.

Allah subhanahu wa ta’ala-lah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wassallam, keluarganya, dan para sahabatnya.

Semoga kita semua bisa meneladani apa yang dilakukan Rasulullah. [Cms]

Ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/123-124)

http://telegram.me/forumsalafy

Tags: Melepas sandal ketika masuk kuburan
Previous Post

Tingkatkan Soliditas Pengurus PD Salimah Bogor Gelar Rapat Koordinasi

Next Post

BAZNAS Lepas Tim Tanggap Bencana untuk Turki dan Suriah

Next Post
BAZNAS Lepas Tim Tanggap Bencana untuk Turki dan Suriah

BAZNAS Lepas Tim Tanggap Bencana untuk Turki dan Suriah

Jangan Cepat Silau dengan Gemerlap

Jangan Cepat Silau dengan Gemerlap

Hukum menikah tanpa wali

Tiga Nasihat untuk Pengantin Baru

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga