TAHUKAH kamu bahwa melepas sandal ketika masuk kuburan itu disyariatkan dalam Islam? Disyariatkan bagi yang masuk kuburan untuk melepas kedua sandalnya, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Basyir bin Al-Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu.
Ia mengatakan: Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah shallallahu alaihi wassallam, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya.
Baca Juga: Kuburan Wanita Inggris Pertama yang Masuk Islam Kini Dipasangi Nisan
Melepas Sandal ketika Masuk Kuburan
Maka Nabi shallallahu alaihi wassallam mengatakan:
“Hai pemakai dua sandal, tanggalkan kedua sandal kamu!”
Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah shallallahu alaihi wassallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud)
Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Sanad hadits Basyir bin Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat dengan apa yang terkandung padanya kecuali bila ada penghalang.”
Penghalang yang dimaksudkan Al-Imam Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya.
Ketika itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan itu.
Allah subhanahu wa ta’ala-lah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wassallam, keluarganya, dan para sahabatnya.
Semoga kita semua bisa meneladani apa yang dilakukan Rasulullah. [Cms]
Ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/123-124)
http://telegram.me/forumsalafy