KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang, berupaya meningkatkan kesadaran terkait perlindungan program jaminan sosial di kalangan pekerja migran Indonesia (PMI) di Negeri Sakura melalui dialog interaktif bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari berbagai sumber, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Dara Yusilawati mengatakan bahwa tercatat ada 180 ribu PMI di Jepang, dengan 110 ribu di antaranya pekerja magang, yang kesemuanya berhak mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemagang di Jepang juga merupakan pekerja dan mendapat hak-hak sebagai pekerja. Mereka adalah kelompok yang lebih rentan mengalami kecelakaan kerja. Besar harapan kami, pemagang juga bisa memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dara.
Baca juga: IPB University Jalin Kolaborasi dengan Sejumlah Perguruan Tinggi di Jepang
KBRI di Jepang Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Program Jaminan Sosial di Kalangan PMI
Dalam dialog yang diadakan di KBRI Tokyo pada 25 Januari 2026 tersebut, PMI yang bekerja di Jepang membahas secara komprehensif berbagai fasilitas dan manfaat yang mereka peroleh bersama Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dan pejabat BPJS Ketenagakerjaan lainnya.
Secara khusus dibahas hal-hal teknis terkait prosedur pendaftaran serta mekanisme klaim, sehingga WNI dapat memanfaatkan hak-hak mereka selama bekerja di Jepang.
Pada kesempatan tersebut, Roswita menyampaikan bahwa PMI di Jepang cukup membayar total iuran sebesar Rp332.500 untuk masa kerja 24 bulan dan sudah mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hal ini diharap dapat melindungi PMI di Jepang, khususnya mereka yang bekerja di bidang-bidang berisiko tinggi seperti di sektor industry.
Dialog bersama BPJS Ketenagakerjaan dan KBRI Tokyo tersebut disambut baik oleh Ketua Ikatan Pemagang dan Tokutei Gino Indonesia di Jepang (IPTIJ) Fahrul Sabbikhis, yang memandang kesempatan tersebut sebagai ruang berharga untuk mendapat pemahaman jelas mengenai perlindungan ketenagakerjaan bagi PMI.
Terlebih, disampaikan bahwa pemagang dan pekerja berketerampilan spesifik (SSW) Indonesia di Jepang, terutama yang baru datang, sangat rentan mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. [Din]





